Membungkam Lensa Pers: Ketika Akses Informasi Dipersempit oleh Kekuasaan” Memberi gambaran kuat soal relasi kuasa dan upaya membatasi kerja jurnalistik

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:33 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDONESIA POST \\ BANDUNG BARAT, <> Insiden pelarangan peliputan pelantikan pejabat eselon II oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) pada Jumat (16/5/2025) memicu gelombang protes keras dari kalangan jurnalis. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan wartawan dari berbagai media telah hadir di Komplek Pemda KBB, berharap dapat meliput langsung pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang digelar di lantai 3 Gedung Utama Sekretariat Daerah. Namun akses ke lokasi acara dijaga ketat oleh Satpol PP. Para wartawan hanya diperbolehkan menyaksikan acara melalui layar monitor di lantai 2 — itupun tanpa suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kegiatan bisa disaksikan lewat monitor yang disiapkan di lantai 2 saja,” ujar salah seorang anggota Satpol PP. Namun kenyataannya, tampilan video tanpa audio membuat wartawan tak dapat mengakses informasi secara utuh dan akurat.

 

Deri, jurnalis dari Bulatin Kompas Pagi, mengecam keras perlakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa melarang atau menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang jelas.

 

“Ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana. Ini bukan sekadar teknis, tapi pelanggaran prinsip keterbukaan yang dijamin undang-undang,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi kepada media jika memang acara bersifat tertutup. “Kalaupun ada pembatasan, seharusnya ada komunikasi yang jelas dan terbuka. Setidaknya beri akses terbatas kepada perwakilan media,” tambahnya.

 

Pelaksanaan pelantikan pejabat publik — yang menyangkut kepentingan masyarakat luas — seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi. Pembatasan akses informasi dalam kegiatan pemerintahan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik yang selama ini didengungkan.

 

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di daerah. Sejumlah organisasi wartawan dan pemerhati kebebasan pers pun mulai menyoroti sikap tertutup Pemkab KBB.

 

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi bisa tergerus perlahan — justru oleh lembaga yang semestinya menjunjung transparansi.

Berita Terkait

SK PLT DPD Banten Diserahkan, XTC Indonesia Tegaskan Satu Komando dan Soliditas
KELUARGA BESAR PERKUMPULAN BELA DIRI INDONESIA Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili / 2026 M
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus PERSI–MAKERSI Wilayah Sumatera Utara Periode 2026–2030 dan Seminar-Workshop Perumahsakitan Ke-16
Klarifikasi Resmi Kepala Desa Ngamprah: Tidak Ada Praktik Pemerasan dalam Pemeriksaan Inspektorat KBB
LBH Sahabat Masyarakat Nusantara Gelar Pelatihan Paralegal dan Bentuk KADARKUM Per Desa
APDESI MERAH PUTIH: Pemerintah Desa Harus Jadi Pembina Peradaban Masyarakat
Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Keamanan dan Tertibkan Barang Terlarang
Safari Kebersamaan XTC Indonesia di Cirebon Raya, Pimpinan Pusat Dengarkan Anggota dan Perkuat Satu Visi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:30 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Komandoi Respon Cepat Pascabanjir dengan Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:55 WIB

Warga Desa Rigeb Terima Bantuan Sumur Bor dari Polres Gayo Lues

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:43 WIB

Jalur Blangkejeren–Kutacane Kembali Dibuka Setelah Dua Pekan Lumpuh Akibat Longsor

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:58 WIB

Polres Gayo Lues Distribusikan Logistik ke Desa-desa Terisolir Pasca Banjir, Gunakan Sepeda Motor Trail

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:10 WIB

Kabagops Dan Kasatsamapta Terobos Banjir, Salurkan Sembako Dan Cek Kondisi Warga Desa Rerebe dan Desa Palok

Rabu, 26 November 2025 - 23:05 WIB

Banjir di Gayo Lues Sebabkan Dua Warga Hanyut, Jembatan Gantung Putus Diterjang Arus

Jumat, 21 November 2025 - 18:53 WIB

Kapolres Gayo Lues Rinci Modus dan Lokasi Aksi Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung Sejak 2016

Berita Terbaru

error: Content is protected !!