*Disinyalir tidak pernah kegiatan ini dibahas dalam Musdus dan Musrenbang desa.
Kutacane- (Indonesia Post) Dugaan titipan dana desa (DD) di tengah jalan, anggaran tahun 2024,
nama lembaga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, tercatut dalam penitipan kegiatan melalui Dana Desa (DD) tahun 2024.
Mencuatnya nama APDESI itu, dikarenakan diduga telah mengkoordinir beberapa kegiatan, diantaranya kegiatan pengadaan baju Linmas untuk pengamanan tempat pemungutan suara (TPS), saat pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari tahun 2024 lalu dan munculnya program kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi zero cost dari Dana Desa pada tahap kedua itu. Kegiatan ini murni ditumpangkan di tengah jalan karena di luar Musdes dan Musdus.

Kegiatan ini benar dibebankan melalui anggaran DD tahun 2024 ini, sementara kegiatan ini tidak pernah ada dalam Musdus di tingkat desa, yang sama sekali tidak diketahui oleh masyarakat, kata salah seorang oknum kepala Desa yang tidak mau namanya di sebut, Jumat (17/5-2024).
Ditambahkannya, sepasang baju Linmas itu harus dianggarkan sebesar Rp1.600.000,-, kemudian uangnya disetor melalui APDESI Kabupaten, Padahal harga sepasang baju Linmas itu lengkap hanya berkisar Rp. 940.000,- saja.”
Harga di Toko baju Linmas lengkap Rp. 940.000,-; namun dalam hal pembelian baju itu, kami harus satu pintu dengan menyetor kepada APDESI, sebesar Rp1.600.000,-.” Saya sendiri harus setor Rp 9.600.000,-, sebab di desa saya ada 3 TPS dan 6 Linmas.

Lalu, kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi Zero Cost wajib disetor Rp 2.000.000/desa, kegiatan itu juga diduga dikoordinir oleh APDESI dan melibatkan oknum Dinas DPMK Aceh Tenggara.
“Jika kegiatan itu tidak kami masukkan dalam APBKute, maka APBKute kami tidak akan diproses, karena harus mengikuti titipan itu, padahal kegiatan itu tidak ada manfaatnya bagi kami dan masyarakat sebutnya.” Seraya berharap, kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar dapat melakukan pendalaman terhadap dua kegiatan tersebut, karena kegiatan itu hanya menguntungkan sekelompok dan golongan, namun sangat merugikan masyarakat dan desa. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P. Lubis)






























