*Tentang Proyek irigasi yang diduga kurang volume.
Kutacane- (Indonesia Post) Mantan Kades/pengulu kute Desa Kisam Kutarambe Kecamatan Lawe sumur Kabupaten Aceh Tenggara, akan segera dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH), oleh ketua LPPAS RI dan media Buser. id; pasalnya JA, semasa menjabat menjadi kepala desa Kisam Kuterambe, diduga telah melakukan praktek korupsi, kolusi , dan nepotisme (KKN), dan meraup keuntungan yang negatif dari dana desa, yang mana semestinya anggaran dana desa (ADD) itu, diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat kute.
Menurut pantauan hasil investigasi dan konfirmasi dari ketua LSM LPPAS dan Kabiro media Buser.id, serta di perkuat dengan tinjauan ke lapangan, bahwa pekerjaan irigasi yang volumenya 800 meter.
Namun baru di kerjakan sekitar 140 meter, yang menelan biaya mencapai lebih kurang Rp.400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah), lebih dalam anggaran tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Desa/kute Kisam Kuterambe sangat kecewa, atas dugaan kesengajaan mantan Kepala desa Kisam Kuterambe kepada mereka.
Wali, Ketua LSM LPPAS menyampaikan kepada Media ini, pada hari Sabtu, 22 /3/2025 di Kantor LPPAS RI DPD Kutacane.
Kami akan melaporkan mantan Kepala desa/pengulu kute Kisam Kuterambe ini bung, katanya kepada Wartawan Media ini.
Sebab dia, diduga telah melanggar Permendes PDTT nomor 9 tahun 2024, dan mengangkangi Peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 108 tahun 2024. Dan PMK nomor 145 tahun 2023, Kami sudah berusaha beberapa kali untuk melakukan konfirmasi dengan maksud dan tujuan, agar pekerjaan irigasi yang belum selesai untuk segera disiapkan, namun janji sudah berlalu, hingga berita ini di tayangkan belum ada tanda-tanda untuk diselesaikan, ungkap Wali kepada Media ini. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis/Alexander)