Aceh Tenggara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Jumat (22/05/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendatangi sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki I.I. (43) Warga Desa Lawe Rutung dan seorang perempuan A.M.H. (30) Warga Desa Pulolatong yang berada di dalam rumah.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, petugas turut menghadirkan perangkat desa saat melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam closet kamar mandi rumah tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex, 2 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp263.000 Serta sejumlah plastik klip dan alat pendukung lainnya
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Plt Kasi Humas.
Kegiatan penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Polres Aceh Tenggara memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RED)
































