PN Kutacane Sidangkan Kasus Penganiayaan Warga Kane Mende

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:16 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Jaksa penuntut umum mendakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP jo 351 ayat 1 KUHP

Kutacane- (Indonesia Post)  Pengadilan negeri (PN) Kutacane, sidangkan kasus penganiayaan warga desa (kute) Kane Mende Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara, pada hari Rabu (10/7-2024).

Adapun terdakwa yang disidangkan atas kasus dugaan penganiayaan ini adalah, Riki Sardo Purba (23 thn), dan Santana R.Purba (19 thn, dan korban adalah M.Ilham, yang juga warga desa Kane Mende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan hakim yang menyidangkan kasus ini, adalah Ade Yusuf, S.H.M.H, sebagai hakim ketua, yang sehari-harinya adalah Ketua PN Kutacane, dan Imam Ahmad, S.H. sebagai hakim anggota, serta Fachri Riyan Putra, S.H. juga hakim anggota. Sedangkan pihak Jaksa penuntut umum (JPU), adalah M.Algifari, S.H. dan Wahyu Fahreza, S.H.

Dalam sidang itu, Hakim ketua, Ade Yusuf, S.H.MH., terlebih dahulu mempertanyakan dan meminta surat kuasa penasehat hukum terdakwa. Dan, menawarkan kepada kedua pihak, keadilan restoratif (restorative justice), sesuai dengan Per-MA no.1 Tahun 2024, tentang pedoman perkara pidana dengan keadilan restoratif, walaupun itu tidak menjadi penyelesaian kasus, tergantung dengan putusan hakim, ujarnya.”

Adapun kedua terdakwa, Riki Sardo Purba, dan Santana R. Purba didampingi dengan penasehat hukumnya, Benny, S.H. cs. Juga, orangtua dan family terdakwa, hadir mengikuti acara persidangan. Adapun acara persidangan dilakukan secara online (daring), tanpa menghadirkan terdakwa di ruangan sidang. Bincang-bincang santai dengan narasumber media ini, bahwa sdri. Yusni, orangtua korban M.Ilham, sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena disinyalir ikut serta dalam kasus tersebut. Hanya saja menurut informasi yang layak dipercaya, bahwa sdri.Yusni belum ditangkap Polres Agara. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)

Berita Terkait

Bupati Karo Lepas Pengiriman Cabai Merah ke Kota Palangka Raya, Perkuat Kerjasama Antar Daerah
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Distribusi Ganja ke Luar Daerah, 17,8 Kilogram Disita di Kecamatan Ketambe
Kapolres Aceh Tenggara: Media Pilar Penting dalam Edukasi Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Peringatkan Media Online Agar Tidak Menyebarkan Informasi Sepihak yang Merugikan Bupati

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:52 WIB

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Senin, 13 April 2026 - 18:30 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Minggu, 12 April 2026 - 23:05 WIB

Monang Champ 3 Ikan Cupang Medan Sukses Digelar, RJN 2 Raih Juara 1

Sabtu, 11 April 2026 - 19:59 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 21:10 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Kamis, 9 April 2026 - 09:18 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba

Rabu, 8 April 2026 - 23:34 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

Berita Terbaru