*Jaksa penuntut umum mendakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP jo 351 ayat 1 KUHP
Kutacane- (Indonesia Post) Pengadilan negeri (PN) Kutacane, sidangkan kasus penganiayaan warga desa (kute) Kane Mende Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara, pada hari Rabu (10/7-2024).
Adapun terdakwa yang disidangkan atas kasus dugaan penganiayaan ini adalah, Riki Sardo Purba (23 thn), dan Santana R.Purba (19 thn, dan korban adalah M.Ilham, yang juga warga desa Kane Mende.
Sedangkan hakim yang menyidangkan kasus ini, adalah Ade Yusuf, S.H.M.H, sebagai hakim ketua, yang sehari-harinya adalah Ketua PN Kutacane, dan Imam Ahmad, S.H. sebagai hakim anggota, serta Fachri Riyan Putra, S.H. juga hakim anggota. Sedangkan pihak Jaksa penuntut umum (JPU), adalah M.Algifari, S.H. dan Wahyu Fahreza, S.H.
Dalam sidang itu, Hakim ketua, Ade Yusuf, S.H.MH., terlebih dahulu mempertanyakan dan meminta surat kuasa penasehat hukum terdakwa. Dan, menawarkan kepada kedua pihak, keadilan restoratif (restorative justice), sesuai dengan Per-MA no.1 Tahun 2024, tentang pedoman perkara pidana dengan keadilan restoratif, walaupun itu tidak menjadi penyelesaian kasus, tergantung dengan putusan hakim, ujarnya.”
Adapun kedua terdakwa, Riki Sardo Purba, dan Santana R. Purba didampingi dengan penasehat hukumnya, Benny, S.H. cs. Juga, orangtua dan family terdakwa, hadir mengikuti acara persidangan. Adapun acara persidangan dilakukan secara online (daring), tanpa menghadirkan terdakwa di ruangan sidang. Bincang-bincang santai dengan narasumber media ini, bahwa sdri. Yusni, orangtua korban M.Ilham, sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena disinyalir ikut serta dalam kasus tersebut. Hanya saja menurut informasi yang layak dipercaya, bahwa sdri.Yusni belum ditangkap Polres Agara. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)






























