Pembentukan Desa Adat di Aceh Tenggara Merupakan Salah Satu Langkah Maju

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 05:37 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Strategis dalam pelestarian budaya bangsa dan daya tarik wisata yang sangat dahsyat, sekaligus menjaga stabilitas pertahanan keamanan nasional (hankamnas).
*Desa adat di Aceh Tenggara, dapat dilakukan dengan membangun desa adat Alas, desa Adat Batak, desa Adat Gayo, dan desa Adat Singkil, dll.

Aceh Tenggara- (Indonesia Post) Adapun landasan aturan hukum desa adat, ialah UU no.6 tahun 2014 tentang desa,
pada BAB XIII Ketentuan Khusus Desa Adat.
Disebutkan dalam Pasal 100 ayat (1) berbunyi, “Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, kelurahan dapat diubah menjadi Desa Adat, Desa Adat dapat diubah menjadi Desa, dan Desa Adat
dapat diubah menjadi kelurahan, berdasarkan prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa, dan disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.”

Dalam ayat (2) disebutkan, hal Desa diubah menjadi Desa Adat, kekayaan Desa beralih status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal kelurahan berubah menjadi Desa Adat, kekayaan kelurahan beralih status
menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal Desa Adat berubah menjadi Desa, kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Desa, dan dalam hal Desa Adat berubah menjadi kelurahan, kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lewat amanat undang-undang ini, maka desa (kute, gampong, nagori) dapat diubah menjadi desa adat, melalui prakarsa masyarakat adat dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota, dimana sistem pemerintahannya diatur oleh adat istiadat yang berlaku secara tradisional, hingga sistem pemilihan kepala desa (pengulu kute, Keuchiek).

Dengan adanya pembentukan desa adat ini, yang tentu melalui regulasi sesuai daerah masing-masing, maka akan berpotensi besar untuk menarik wisata, baik sebagai pusat penelitian bagi mahasiswa yang berhubungan linier terhadap adat, budaya, dan peradaban masa lalu; sebagai pusat penelitian para aktivis budaya daerah, baik dari domestik maupun manca negara.

Pemikiran dan program ini sangat baik kepada orang-orang yang tinggal di perantauan, agar bisa mengetahui kemana belajar untuk adat dan budaya asli dari sukunya.
Dengan demikian, akan meningkatkan wisata Indonesia secara drastis, dimana setiap kabupaten kota memiliki hak yang sama terhadap pembentukan desa adat itu sendiri, yang disesuaikan dengan suku dan asal-usul dari kabupaten yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Pemerintah pusat perlu mengeluarkan regulasi khusus, untuk landasan hukum bagi kabupaten dalam membuat Perda (Qanun), tentang pembentukan desa adat yang merupakan keharusan, bahwa satu kabupaten satu desa adat.

Secara khusus daerah Aceh, dan beberapa provinsi lain memungkinkan untuk bekerjasama (kolaborasi), dengan UU yang mengatur provinsinya, seperti di Aceh misalnya melalui UU no.11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh. Dengan demikian, pada saat menggali budaya tradisional adat istiadat, dapat kiranya mengeluarkan tradisi yang bertentangan dengan syariat Islam.

Selanjutnya, ketika semua kabupaten memiliki desa adat sesuai asal usul tersebut, maka terbentuklah Asosiasi perangkat desa adat seluruh Indonesia, sebanyak jumlah kabupaten yang ada, tentu merupakan kekayaan tradisi, budaya yang memiliki harga jual tinggi secara nasional maupun internasional.

Demikian pernyataan, Rajab Situmorang, S.T., salah seorang yang peduli tentang adat (budaya), pembentukan desa adat di Aceh, khususnya di Aceh Tenggara, dan di Indonesia pada umumnya. Jika desa adat sudah terbentuk, maka pemilihan kepala desa (pengulu kute) dapat dilakukan secara adat, peradilan adat sesuai dengan Qanun Aceh no.9 Tahun 2008, dimana ada 18 perkara ringan yang bisa ditangani di desa. Sehingga pihak Bhabinkamtibmas dan Polsek, tidak terlalu disibukkan dan repot dalam hal penanganan tersebut. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P. Lubis/RS).

Berita Terkait

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Samsudin Tajmal Dorong Polda Aceh Ungkap Jaringan Penyebar Fitnah yang Gunakan Spanduk sebagai Alat Provokasi
Bupati Karo Lepas Pengiriman Cabai Merah ke Kota Palangka Raya, Perkuat Kerjasama Antar Daerah
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Distribusi Ganja ke Luar Daerah, 17,8 Kilogram Disita di Kecamatan Ketambe
Kapolres Aceh Tenggara: Media Pilar Penting dalam Edukasi Masyarakat
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Peringatkan Media Online Agar Tidak Menyebarkan Informasi Sepihak yang Merugikan Bupati

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:53 WIB

Fasilitas Sanitasi Dibangun, Harapan Baru Warga Gunung Cut untuk Hidup Lebih Sehat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Hadirkan Kenyamanan Ibadah Lewat Aksi Bersih Masjid

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:08 WIB

Aksi Nyata TMMD ke-128, Jalan dan Pengairan di Gunung Cut Dibersihkan Bersama

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:04 WIB

Gotong Royong TNI-Warga, Pembangunan MCK di Abdya Capai 15 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:37 WIB

Program TMMD ke-128, Harapan Baru Ibu Murliati Miliki Rumah Layak Huni

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:30 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Gotong Royong Bersihkan Masjid Al Mukaramah Bersama Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:55 WIB

Pererat Kebersamaan, Satgas TMMD dan Warga Kompak Rawat Masjid di Abdya

Kamis, 30 April 2026 - 18:29 WIB

Kepala Desa Gunung Cut Bangga, Layanan Kesehatan Gratis TMMD Bantu Warga

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Ke-128 Hadirkan Kenyamanan Ibadah Lewat Aksi Bersih Masjid

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WIB