*Strategis dalam pelestarian budaya bangsa dan daya tarik wisata yang sangat dahsyat, sekaligus menjaga stabilitas pertahanan keamanan nasional (hankamnas).
*Desa adat di Aceh Tenggara, dapat dilakukan dengan membangun desa adat Alas, desa Adat Batak, desa Adat Gayo, dan desa Adat Singkil, dll.
Aceh Tenggara- (Indonesia Post) Adapun landasan aturan hukum desa adat, ialah UU no.6 tahun 2014 tentang desa,
pada BAB XIII Ketentuan Khusus Desa Adat.
Disebutkan dalam Pasal 100 ayat (1) berbunyi, “Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, kelurahan dapat diubah menjadi Desa Adat, Desa Adat dapat diubah menjadi Desa, dan Desa Adat
dapat diubah menjadi kelurahan, berdasarkan prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa, dan disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.”
Dalam ayat (2) disebutkan, hal Desa diubah menjadi Desa Adat, kekayaan Desa beralih status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal kelurahan berubah menjadi Desa Adat, kekayaan kelurahan beralih status
menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal Desa Adat berubah menjadi Desa, kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Desa, dan dalam hal Desa Adat berubah menjadi kelurahan, kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.

Lewat amanat undang-undang ini, maka desa (kute, gampong, nagori) dapat diubah menjadi desa adat, melalui prakarsa masyarakat adat dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota, dimana sistem pemerintahannya diatur oleh adat istiadat yang berlaku secara tradisional, hingga sistem pemilihan kepala desa (pengulu kute, Keuchiek).
Dengan adanya pembentukan desa adat ini, yang tentu melalui regulasi sesuai daerah masing-masing, maka akan berpotensi besar untuk menarik wisata, baik sebagai pusat penelitian bagi mahasiswa yang berhubungan linier terhadap adat, budaya, dan peradaban masa lalu; sebagai pusat penelitian para aktivis budaya daerah, baik dari domestik maupun manca negara.
Pemikiran dan program ini sangat baik kepada orang-orang yang tinggal di perantauan, agar bisa mengetahui kemana belajar untuk adat dan budaya asli dari sukunya.
Dengan demikian, akan meningkatkan wisata Indonesia secara drastis, dimana setiap kabupaten kota memiliki hak yang sama terhadap pembentukan desa adat itu sendiri, yang disesuaikan dengan suku dan asal-usul dari kabupaten yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Pemerintah pusat perlu mengeluarkan regulasi khusus, untuk landasan hukum bagi kabupaten dalam membuat Perda (Qanun), tentang pembentukan desa adat yang merupakan keharusan, bahwa satu kabupaten satu desa adat.
Secara khusus daerah Aceh, dan beberapa provinsi lain memungkinkan untuk bekerjasama (kolaborasi), dengan UU yang mengatur provinsinya, seperti di Aceh misalnya melalui UU no.11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh. Dengan demikian, pada saat menggali budaya tradisional adat istiadat, dapat kiranya mengeluarkan tradisi yang bertentangan dengan syariat Islam.
Selanjutnya, ketika semua kabupaten memiliki desa adat sesuai asal usul tersebut, maka terbentuklah Asosiasi perangkat desa adat seluruh Indonesia, sebanyak jumlah kabupaten yang ada, tentu merupakan kekayaan tradisi, budaya yang memiliki harga jual tinggi secara nasional maupun internasional.
Demikian pernyataan, Rajab Situmorang, S.T., salah seorang yang peduli tentang adat (budaya), pembentukan desa adat di Aceh, khususnya di Aceh Tenggara, dan di Indonesia pada umumnya. Jika desa adat sudah terbentuk, maka pemilihan kepala desa (pengulu kute) dapat dilakukan secara adat, peradilan adat sesuai dengan Qanun Aceh no.9 Tahun 2008, dimana ada 18 perkara ringan yang bisa ditangani di desa. Sehingga pihak Bhabinkamtibmas dan Polsek, tidak terlalu disibukkan dan repot dalam hal penanganan tersebut. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P. Lubis/RS).






























