*Dugaan Penyalah- gunaan Dana Desa Ke Kejari Aceh Tenggara.
Aceh Tenggara- (Indonesia Post) Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( LSM PERKARA ) di dampingi BPK Kute dan Perangkat serta Tokoh masyarakat, Kute Sepakat Segenep Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at Pagi, (13/9-2024), melaporkan Kades/Pengulu Kute, atas dugaan penyalah- gunaan wewenang dan penyalah-gunaan Dana Desa/Kute, tahun anggaran 2022 dan 2023, ke Kejaksaan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Izharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PERKARA) Aceh Tenggara, Jumat Sore, pada media ini, melalui telepon seluler mengatakan, pada dasarnya, di awal bulan Agustus 2024, Tim LSM PERKARA bertemu Dengan Sekretaris BPK, dan beberapa Perangkat dan Tokoh masyarakat, Mereka menyampaikan Keinginan mereka untuk melaporkan Kades/Pengulu Kute mereka, melalui LSM PERKARA, ke Kejaksaan Negeri Kutacane.
Menjelang akhir Agustus 2024 , BPK Kute, Perangkat desa dan Tokoh Masyarakat, Desa/Kute Sepakat Segenep, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, menyampaikan Surat permohonan dan Surat kuasa, dan Data dukungan Bahan Kelengkapan laporan, Pada LSM PERKARA, dan meminta bantuan pada LSM PERKARA, untuk melaporkan Kades mereka, ke Kejaksaan Negeri Kutacane.
Bpk.Izharuddin, Ketua LSM PERKARA, dengan kelengkapan berkas, pada hari Jum’at pagi, (13/9- 2024), Dengan di dampingi, Sekretaris dan anggota BPK, mewakili Perangkat dan Tokoh masyarakat, menyampaikan Berkas untuk melaporkan, Kades (Pengulu Kute), Sepakat Segenep, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan Dana Desa, tahun anggaran 2022 dan 2023, yang diterima oleh Kasi Intel Kejari, Deddi Maryadi, S.H., Setelah melalui dan diproses, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( STSP ), dan Kasi Intel akan menindak lanjuti dalam waktu dekat, jelas Ketua LSM Perkara.” Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)