*Dihadiri Inspektorat Aceh Tenggara dan Dinas DPMK Agara
Aceh Tenggara- (Indonesia Post) Kegiatan musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang) kute (desa) Lawe Sigala Timur Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara, dilaksanakan pada hari Jumat (20/9-2024), di Gedung Serbaguna desa setempat.
Camat Lawe Sigalagala, yang diwakili Kasi pemerintahan, Erwan Nunut Siregar, S.H., dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan Musrenbang wajib diikuti oleh perangkat kute, dan anggota Badan Permusyawaratan kute (BPK). Adapun usulan-usulan itu adalah yang berasal dari musyawarah dusun (Musdus), dengan kebutuhan yang mendesak (skala prioritas), yang paling penting diutamakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bimbingan dan arahan dari Dinas Pemberdayaan masyarakat Kute (DPMK) Aceh Tenggara, yang diwakilkan oleh Hamdani Ejes, S.E., mengucapkan bahwa musyawarah harus mengedepankan kebutuhan, bukan kepentingan seseorang, atau kelompok. Kegiatan harus dilakukan dengan skala prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten. Saat ini kita masih mengacu aturan yang lama, Permendes no.7 Tahun 2023. Karena belum keluar Permendes yang baru. Yaitu pencegahan stunting, ketahanan pangan, dan bantuan langsung tunai (BLT), yang sekarang sudah berkurang sebesar 15 %.

Sedangkan bimbingan dan pengarahan dari Inspektorat, Novi, S.S.T., menyatakan bahwa Inspektorat adalah lembaga pengawas internal, yang berhak mengawasi penggunaan dan pengelolaan dana desa. Hanya saja inspektorat itu terbatas personilnya, maka BPK dan warga juga dapat mengawasi dana desa. Tolong kalau ada kegiatan di desa, dibuat SPJ-nya oleh Operator desa, jangan sampai menunggu akhir tahun. Ngebut satu hari. Seperti sekarang ini kegiatan Musrenbang, harus ada absensi, berita acara, dan kalau ada belanja dan jasa, harus ada bon/faktur. Karena bisa lupa dan khilaf, karena ingatan kita terbatas. Juga, jangan lupa bayar pajak. Tim RKPkute sebagai tim perumus, harus bekerja dengan maksimal, untuk melakukan perangkingan dengan skala prioritas, ujarnya.”
Kapolsek Lawe Sigalagala, yang diwakili Kanit Intel, Aiptu. Franky Sihombing, menghimbau supaya di desa diadakan CCTV, termasuk di Lawe Sigala Timur, untuk mencegah tindak pidana kejahatan. Juga, kepada Kadus supaya memperhatikan warga yang pindah ke dusunnya, warga yang mengontrak, dan meminta kartu keluarga (KK) yang bersangkutan, yang dapat meminimalisir kejahatan di desa.
Tenaga ahli kabupaten P3MD, yang diwakilkan oleh Rafles, menambahkan bahwa kegiatan Musrenbang ini, harus mengacu kepada RPJMDes. Hanya saja kita asyik menggali gagasan-gagasan yang baru. Perlu juga Kita review dan revisi RPJMDes, sesuai kebutuhan. Kecepatan dan ketepatan pengajuan dan penyaluran dana desa. IDM, KPM, dan e-HDW. Juga, tentang BUMK kalau masih ada, tolong dijalankan dengan baik, karena ini adalah salah satu potensi pendapatan ekonomi desa.
Pantauan Wartawan media online Indonesia Post, hadir Juanda, S.E. dari Dinas DPMK, Aiptu.K Sahri; Bripka.K.Riga; sekretaris Imam Mukim Lawe Sigalagala, Sulaiman; Kepala desa (pengulu kute) Lawe Sigala Timur, Risbon Sihombing; Pendamping lokal desa, Suroso; Badan Permusyawaratan kute (BPK) Lawe Sigala Timur, dan warga setempat. (P. Lubis)