Penyerahan dokumen RKPKute oleh Pengulu kute Bukit Sepakat, Sahidin, kepada Tim 11, disaksikan oleh BPK desa setempat.
*Dihadiri Inspektorat Aceh Tenggara dan Dinas DPMK Agara, dan TA P3MD kabupaten.
Aceh Tenggara- (Indonesia Post) Kegiatan musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang) kute (desa) Bukit Sepakat Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara, dilaksanakan pada hari Rabu (25/9-2024), di Gedung TPA desa setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Lawe Sigalagala, yang diwakili Kasi pemerintahan, Erwan Nunut Siregar, S.H., dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan Musrenbang wajib diikuti oleh perangkat kute, dan anggota Badan Permusyawaratan kute (BPK). Karena Kadus wajib masuk dalam Tim rencana kegiatan pemerintahan kute (RKPK), selain tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan keterwakilan perempuan. BPK sebagai pengawas Tim RKPKute. Adapun usulan-usulan itu adalah yang berasal dari musyawarah dusun (Musdus), dengan kebutuhan yang mendesak (skala prioritas), yang paling penting diutamakan. Menyangkut masa jabatan pengulu yang akan habis tahun ini, tolong pak pengulu supaya dibuatnya suratnya. Kami telah menyurati pengulu, tapi sampai saat ini belum dibalas. Tentang kegiatan-kegiatan yang belum selesai dilaksanakan, tolong dituntaskan. Mengenai BLT juga. Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan pengulu, selama 6 tahun, kepada BPK, dan kepada bupati cq kecamatan.
Bimbingan dan arahan dari Dinas Pemberdayaan masyarakat Kute (DPMK) Aceh Tenggara, yang diwakilkan oleh Irwandy, S.T., mengucapkan bahwa musyawarah harus mengedepankan kebutuhan, bukan kepentingan seseorang, atau kelompok. Karena kepentingan biasanya untuk diri sendiri. Sedangkan kebutuhan untuk orang banyak. Usulan-usulan dapat dilakukan sebanyak-banyaknya, asal dalam jalur rel aturan. Sudah ada keluar surat bupati no.425 dan surat Kadis DPMK. Juga, Permendagri no.114 Tahun 2014, pasal 29 ayat 3 dan 4, mengatakan bahwa perencanaan pembangunan kute dimulai bulan Juli tahun berjalan, dan peraturan pengulu kute akhir bulan Desember. Kegiatan harus dilakukan dengan skala prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten. Saat ini kita masih mengacu aturan yang lama tahun 2024. Pagu anggaran belum keluar. Karena belum keluar Permendes yang baru. Program nasional, yaitu pencegahan stunting, ketahanan pangan, dan bantuan langsung tunai (BLT), yang sekarang sudah berkurang sebesar 15 %.
Sedangkan bimbingan dan pengarahan dari Inspektorat, Novi, S.S.T., menyatakan bahwa Inspektorat adalah lembaga pengawas internal, yang berhak mengawasi penggunaan dan pengelolaan dana desa. Tolong usulan-usulan yang dibuat, untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok. Seperti Kue yang dihidangkan ini, di depan kita, apakah ini dibuat oleh masyarakat kute Bukit Sepakat? Lalu dijawab peserta Musrenbang, bahwa Kue itu dipesan. Novi, S.T., menghimbau supaya hal seperti ini dikerjakan oleh kader PKK, ibu-ibu di desa ini mungkin ada yang pintar memasak, ibu-ibu dapat menikmati hasilnya, begitu juga dengan bapak-bapak juga dapat menikmatinya. Inspektorat sangat bangga dan setuju, tentang usulan-usulan pemuda-pemudi, membuka perbengkelan dan mesin jahit. Artinya warga tidak lagi keluar desa, dan dapat mengurangi pengangguran.
Tenaga ahli kabupaten P3MD, Rani, S.H., menyampaikan bahwa biasanya pembicara yang terakhir, singkat pernyataannya. Sekarang ada perlombaan di desa. Di Kabupaten Aceh Tenggara, ada 74 Kute yang mendapatkan alokasi dana tambahan. Syukur di Kecamatan Lawe Sigalagala, ada 6 desa yang mendapatkannya. Kecamatan Lawe Sigalagala lebih hebat dari Kecamatan Babul Makmur. Di Kecamatan Babul Makmur, hanya 1 desa yang mendapat alokasi dana tambahan. Kute harus melakukan kecepatan dan ketepatan dalam pengajuan realisasi dan serapan dana desa tahap pertama. Ini salah satu indikator dalam mendapatkan dana tambahan, selain BLT dan pajak. Desa harus memperhatikan dana tambahan yang Rp.120,4 juta. Apakah di desa ini, BUMK masih hidup atau sudah meninggal? Lalu dijawab peserta Musrenbang, lagi mati suri. Rani menganjurkan, Tolong BUMK diurus legalitasnya ke Kemendes dan Kemenkumham. Suatu saat kita nanti ber-BUMK, sudah jelas aturannya.
Monitor Wartawan media online Indonesia Post, hadir staf Inspektorat Aceh Tenggara, Drh.Putri Muswari; mewakili dari Polsek Lawe Sigalagala, Aipda. Marudin Arliono, S.H.; Aiptu.K Sahri; Bripka.Junaedy; Bhabinkamtibmas, Babinsa; Kepala desa (pengulu kute) Bukit Sepakat, Sahidin; Pendamping desa, Eka; pendamping lokal desa, Suroso; Badan Permusyawaratan kute (BPK) Bukit Sepakat, dan warga setempat. (P. Lubis)