Kabanjahe [12/10/2024] Puluhan massa dari Dpc Pospera kabupaten karo melakukan unjuk rasa di halaman DPRD Kab karo dan di depan mapolres tanah karo sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi yang di pimpin Nhov trakapta putra kaban tersebut di awali di halaman DPRD kabupaten karo dengan tuntunan agar DPRD karo menyampaikan aspirasi mereka ke Komisi III DPR Ri.
Dalam orasinya, mereka menuntut agar DPRD karo menyampaikan kepada DPR RI agar mengevaluasi kinerja kapolres tanah karo karena menurut mereka banyak tindakan tidakan yg bertentangan dengan hukum yg di lakukan penegak hukum di lingkungan polres tanah karo.
Sekitar 12.00 Wib massa aksi bergeser ke depan mapolres tanah karo, mereka menuntut agar kapolres tanah karo mencopot Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit Tipidter IPDA Rigen Manik. Menurut mereka banyak tindakan menyimpang yg dilakukan Kasat dan Kanit Tipidter dalam penanganan perkara pidana di polres tanah karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu di terangkan pimpinan aksi Nhov Trakapta Putra Kaban, bahwa dia sebagai penerima kuasa dalam kasus penipuan atau penggunaan dokumen palsu yang mengakibatkan kerugian terhadap klienya mendapat perlakuan yg bertentangan dengan hukum. Dimana dalam kasus tersebut perdamian antar terlapor dan pelapor diduga dihalang halangi IPDA Regen Manik sehingga tidak tercapai kata sepakat.
Menurut Nhov Trakapta hal itu bermula ketika pihak pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai dengan penyelesaian ganti rugi terhadap pelapor (klien Nhov Trakapta) . Namun saat hendak melakukan perdamaian di mapolres tanah karo seorang penyidik menanyakan kepada Nhov Trakapta, berapa bagian yang akan mereka terima jika perdamaian terjadi. Kemudian Nhov Trakapta juga menyebutkan bahwa para terlapor yg sudah berstatus tersangka di arah kan lagi oleh seorang penyidik untuk bertemu IPDA Regen Manik ke ruangan Kasat Reskrim dan menurutnya para tersangka diduga di intervensi dan di takut takuti sehingga perdamaian batal terjadi pada waktu itu.
Menurutnya, pihak kepolisan harus menjadi garda terdepan dalam memediasi dan mengupayalan perdamaian terhadap setiap perkara aduan yag ada di kepolisian. Karena hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Kapolri tentang penyelesian perkara pidana dengan penyelesaian reztoratif. Melihat hal tersebut Nhov menjadi kecewa sehingga melakukan aksi unjuk rasa dengan menggerakkan massa dari DPC Pospera kab. Karo menggeruduk mapolres Tanah karo. Adapun tuntutan mereka dalam aksinya menyebut agar Kapolre Tanah Karo Mencopot Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit Tipidter IPDA Regen Manik dari jabatannya.
Sempat terjadi ketegangan di depan mapolres tanah karo, massa aksi melakukan pembakaran ban bekas karena kecewa kapolres dan wakapolres tidak berada di tempat. Hal ini membuat situasi sedikit memanas namun barhasil mereda saat kasat intel polres tanah karo melakukan negoisasi dengan pimpinan aksi. Dalam pernyataannya kepada massa aksi, Kasat Intel berjanji agar sesegera mungkin membuat pertemuan massa aksi dengan kapolres dalam waktu dekat mengingat untuk saat sekarang banyak agenda luar daerah yg sedang di lakukan kapolres tanah karo.
Dan pernyataan itu ditolak oleh Dpc Pospera Karo, sehingga terjadi kesepakatan dibuatkan undangan secara resmi ke pada Pospera Karo agar hadir besok Selasa jam 10.00 wib guna membahas permasalahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Tanah Karo/ Wakapolres Tanah Karo
#team