Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Amankan 3,52 Gram Sabu

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:07 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin (6/1/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2025) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Kerasaan I. Menurut informasi, rumah tersebut sering didatangi orang yang keluar-masuk dan diduga sebagai tempat pesta serta transaksi narkoba.

“Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tepat pukul 12.00 WIB, petugas bersama masyarakat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka MF. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan III, Triani Br Sinaga, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik merk Constant berwarna hitam, dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka MF bersama rekannya berinisial ID (DPO) telah melakukan transaksi narkoba pada Sabtu (4/1/2025). Mereka membeli sabu seberat satu gram seharga Rp700.000 dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Aseng (DPO) dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

Tersangka mengaku bahwa setelah barang habis terjual, mereka kembali menghubungi Aseng untuk transaksi berikutnya. Pada hari penangkapan, sekitar pukul 11.30 WIB, mereka bertemu di rumah yang menjadi TKP untuk melakukan transaksi. Namun, aksi mereka tercium oleh petugas yang langsung melakukan penggerebekan. Saat kejadian, Aseng dan ID berhasil melarikan diri, sementara MF tertangkap oleh petugas.

“Tersangka mengakui bahwa dompet coklat dan timbangan elektrik yang ditemukan adalah milik temannya yang berinisial ID,” tambah AKP Verry Purba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MF beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tutup AKP Verry Purba.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Media, Siapa yang Akan Menjaga Integritas?
Praktisi Hukum Yudi Pratama Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Sikap Tertutup KPU Batu Bara
Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mencuat di Bawah Sumpah, Mengapa Kapolres Dairi Enggan Menanggapi?
Polda Sumut Amankan Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Diduga Dihadang Belasan Oknum Misterius
Terdakwa Rowendi Sembiring Mengaku Diintimidasi Saat BAP, Penasihat Hukum Tunjukkan Bukti Luka di Persidangan
Saksi Ungkap Dugaan Pungli Oknum Polres Dairi di Persidangan: Bayar Rp3 Juta demi Kebebasan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:58 WIB

Pengawasan Internal Divpropam Polri Dan Slog Polri Kunjungi Polres Pakpak Bharat Periksa Senpi Dan Amunisi

Kamis, 16 April 2026 - 18:09 WIB

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakor Pendataan Huntap Korban Bencana Aceh–Sumut–Sumbar, Tito Karnavian Minta Daerah Lengkapi Data Sepekan

Minggu, 12 April 2026 - 19:10 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Serahkan Bantuan Atensi Anak dan Santunan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Sabtu, 11 April 2026 - 00:49 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Pakpak Agro Lestari

Kamis, 9 April 2026 - 17:57 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Rapat Koordinasi di Medan Dorong Penegasan Batas Wilayah dengan Kabupaten Dairi Demi Kepastian Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 16:18 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Matangkan Program Perluasan Areal Gambir dan Pembangunan Pabrik Pengolahan

Rabu, 8 April 2026 - 16:16 WIB

77 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Pakpak Bharat, Penguatan Ideologi Pancasila Jadi Fokus Utama

Kamis, 2 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba, Luhut Dorong Sumut Jadi Model Nasional

Berita Terbaru