Dua orang pria antarkan pesanan narkoba di tangkap polres Binjai*

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:49 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI /- Unit-1 Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Daun Ganja Kering dan berhasil menangkap sebagai pelakunya *RS (24) dan F (29)* di jalan soekarno-hatta kelurahan tanah tingg kecamatan binjai timur, kota binjai provinsi sumatera utara, Sabtu (18/1/25) pukul 01.00 wib, dini hari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap RS (24) dan F (29), dimana tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, karena mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dimana terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dilakukan penangkapan, dimana RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu terhadap pembeli barang sesuai pesanan kesepakatannya. Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya.

Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja.

 

Di TKP dilakukan interogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut sehingga dianya mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya. Dimana saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F.

 

Saat melakukan penangkapan RS (24) yang tinggal di jalan syahbuddin yatim, kelurahan pekan labuhan, medan labuhan dan F (29) jalan young panah hijau kelurahan labuhan deli, medan marelan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan ⁠2 (dua) unit HP merk realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.

 

Saat ini terhadap RS (24) dan F (29) sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun.

 

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Akp Junaidi.

 

(Alex st dan tim)

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Serahkan Bantuan Atensi Anak dan Santunan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Pakpak Agro Lestari
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Rapat Koordinasi di Medan Dorong Penegasan Batas Wilayah dengan Kabupaten Dairi Demi Kepastian Hukum
Pemkab Pakpak Bharat Matangkan Program Perluasan Areal Gambir dan Pembangunan Pabrik Pengolahan
77 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Pakpak Bharat, Penguatan Ideologi Pancasila Jadi Fokus Utama
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba, Luhut Dorong Sumut Jadi Model Nasional
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Rakor Penyelesaian Tapal Batas Pakpak Bharat–Dairi, Pemprov Sumut Siapkan Revisi SK
Pemkab Pakpak Bharat Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Sekolah Rakyat, Tim Pusat Lakukan Survey
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 18:11 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 10 April 2026 - 22:34 WIB

Solid dari Sabang sampai Merauke, XTC Gelar Rakernas Bersejarah

Jumat, 10 April 2026 - 19:20 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 20:33 WIB

Walikota Bengkulu Jamu Makan Malam Komisi XIII DPR RI dan Kanwil Dirjenpas Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 17:02 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Selasa, 7 April 2026 - 18:17 WIB

Razia Gabungan Digelar, Lapas Narkotika Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Selasa, 7 April 2026 - 18:02 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Kamis, 2 April 2026 - 22:52 WIB

Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya

Berita Terbaru