Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Empat Kali Kembalikan Berkas Perkara, Tak Ada Saksi yang Memenuhi Syarat

INDONESIA POST

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:20 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Februari 2025 – Berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah empat kali mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum memenuhi syarat materiil. Kejanggalan utama terletak pada minimnya saksi yang dapat memenuhi kriteria hukum.

Meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah memuat keterangan dari 123 orang, tidak satu pun di antaranya dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini berarti penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan.

Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Forum Jurnalis Peduli Keadilan, menyoroti pelanggaran terhadap doktrin hukum “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi). “Perkara tanpa saksi ingin dilanjutkan ke persidangan? Ini jelas melanggar asas hukum tersebut,” tegas Leo. Ia menekankan perlunya minimal dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang didalilkan. Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menguatkan hal ini, yang menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup sebagai bukti kesalahan terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Leo, kasus Firli Bahuri seharusnya dihentikan penyidikannya dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya. Ia juga menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang berkas perkaranya telah bolak-balik sejak 2 Februari 2024. Batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP telah dilewati, dan surat dari Kejati DKI pada 7 Maret 2024 terkait kelengkapan berkas juga tak dipenuhi hingga kini.

Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 28 November 2024 semakin memperkuat argumen tersebut. Hakim menyatakan tidak adanya bukti dan perbuatan pidana dalam kasus ini, serta menyarankan penghentian penyidikan atau penerbitan SP3.

Leo Siagian mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, demi tegaknya hukum dan keadilan. Ia khawatir ketidakprofesionalan kepolisian akan merampas hak-hak warga negara. “Jangan menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” tutupnya. (FJPK)

Berita Terkait

Relly Reagen: Roy Suryo Ngaca Dulu, Apakah Dirinya Sudah Bersih dari Pelanggaran Pidana
Presiden Prabowo Setuju Aset Koruptor Disita
Kasad Pimpin Sertijab Pangdam IX/Udayana dan Empat Jabatan Strategis TNI AD
DPC AWIBB Sukabumi Raya Hadiri Undangan Halal Bihalal Forkopimcam Kadudampit
Hangat , Heboh Penuh Cinta ! Silaturahmi Warga Sukaresmi Dikediaman Ma Uti
Silaturahmi Wartawan di Padalarang: IWO-I KBB Teguhkan Soliditas dan Etika Jurnalist.
Hiburan, Relaksasi, & Kemewahan dalam Satu Tempat: Cahaya Villa Pilihan Terbaik

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 01:09 WIB

Pengedar Narkoba Sabu di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Minggu, 13 April 2025 - 04:29 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Tradisi Pedang Pora Dalam Rangka Sertijab Kapolres

Jumat, 11 April 2025 - 04:08 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Kosmos Dengan Masyarakat Desa Binaan Desa Seneren Kec Pantan Cuaca

Selasa, 8 April 2025 - 15:58 WIB

Isu Mutasi Merebak di Gayo Lues, Teori Konspirasi Marak

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:05 WIB

Jelang Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues, Tim Verifikasi Tiba Di Kodim 0113/ Gayo Lues

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:11 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Bersama Forkopimda Melaksanakan Bazar Murah Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:02 WIB

Bentuk Keakraban Dengan Warga,Babinsa Koramil 09/Putri Betung Melaksanakan Komsos Dengan Warga Desa Binaan

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:56 WIB

Diduga Dana BOS Tahun 2024 SDN 8 Putri Betung Untuk Sarana Prasarana Terindikasi Sarat Penyimpangan

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Wakil Bupati Pakpak Bharat Hadiri MTQ Tingkat Kecamatan Kerajaan

Rabu, 16 Apr 2025 - 20:19 WIB