Pelaku Penebangan Hutan Siosar Di Desa Sukamaju, Kabupaten Karo Sudah Ditahan Dan Masuk Persidangan

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:37 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Kasus penebangan hutan produksi secara liar yang terjadi di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, telah berlanjut tahap sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (13/02/2025) dengan terdakwa Peri Munthe (PM) alias Raja Bius selaku Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) dan sudah mendekam di rumah tahanan Kabanjahe.

Kasus penebangan hutan secara liar tersebut, merupakan kelanjutan dari pengaduan warga masyarakat Desa Sukamaju bersama kuasa hukumya Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku “Pengacara Orang Kampung” yang melaporkan kasus penebangan tersebut ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada tanggal 07 April 2024.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Saksi-Saksi dari Jaksa Penuntut Umum tutur Junius P. Simanjorang yang ikut sebagai salah satu saksi yang memberikan keterangan saksi dalam persidangan perkara penebangan hutan tersebut dengan perkara Nomor.12/Pid.Sus-LH/2024/PN Kbj.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Junius, kalau dalam persidangan tadi ada empat orang yang menjadi saksi, salah satunya ada Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo yang ikut memberikan keterangan saksi.

Dalam persidangan tersebut, keempat saksi menyatakan kalau pelaku utama penebangan hutan produksi yang berada di wilayah Desa Sukamaju tersebut adalah PM selaku Direktur CV. MJA yang dianggap telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Hal tersebut diketahui para saksi dari pengakuan para pekerja penebang pinus yang ada dilokasi pada bulan April Tahun 2024 lalu, dengan mengatakan kalau yang menyuruh mereka untuk menebang pohon pinus adalah Terdakwa PM dan PM sendiri beberapa kali terlihat oleh para saksi berada dilokasi penebangan hutan pinus tersebut.

Simon Ginting salah satu saksi yang ikut memberikan keterangan dalam persidangan mengatakan, kalau hasil penebangan pohon pinus yang dilakukan oleh Terdakwa PM alias Raja Bius tersebut, ada dibawa kebeberapa tempat misalnya Panglong Gulsapat di Tigapanah, Saw Mil Munte di jalan Kota Cane dan Saw Mil Sukadame.

Imanuel Elihu Tarigan, selaku kuasa hukum para saksi mengatakan kepada awak media menyatakan sedikit kecewa, karena dalam penebangan hutan produksi tersebut hanya menjadikan satu orang saja sebagai terdakwa. “ Kenapa hanya Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) yang dijadikan terdakwa, seharusnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, harus juga diminta “Pertanggung jawabannya”dalam perkara penebangan hutan tersebut.

Karena Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) melakukan penebangan Hutan Produksi tersebut, berdasarkan adanya Perjanjian Kerjasama Nomor :031/326/BPBD/2024 antara CV. MJA dengan Kepala BPBD Kabupaten Karo.

Jadi “Kalau tidak ada perjanjian kerjasama tersebut, saudara PM selaku Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA), tentunya tidak akan melakukan penebangan hutan tersebut, ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.

Sebab menurut Imanuel pula, kalau sejak dari awal Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo sudah melakukan “Kesalahan Patal” dengan membuat Perjanjian Kerjasama dengan CV. MJA tersebut.

Karena menurut Peraturan dibidang kehutanan, seorang Kepala BPBD tidak memiliki kewenangan dalam membuat Perjanjian Kerjasama dengan Pengusaha manapun, dalam rangka untuk melakukan penebangan hutan yang dilindungi Negara.

Minggu depan masih akan dilanjutkan persidangan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, semoga JPU pada persidangan berikutnya dapat menghadirkan Kepala BPBD Kabupaten Karo untuk didengar keterangannya, supaya jelas apa motif dari terbitnya Perjanjian Kerjasama Nomor :031/326/BPBD/2024 antara CV. MJA dengan Kepala BPBD tersebut, ucap Imanuel Tarigan, SH [red.tim]

Berita Terkait

Nyawa Warga Jadi Taruhan: Tiang Jambur Desa Ketawaren Keropos Parah, Pemdes Ketawaren Terkesan “Masa Bodo”
Kantor Desa Ketawaren Bak “Hutan Belantara”, Camat Juhar dan Kades Kompak Bungkam Saat Dikonfirmasi
Wabup Karo Sampaikan Isu TKD, Galian C, dan BUMD dalam Forum REBOAN Kemendagri
Kabupaten Karo Menjadi Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Bupati Karo Hadiri Halal Bihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
BUPATI KARO PIMPIN APEL PAGI PASCA LIBUR LEBARAN, TEKANKAN PENTINGNYA “TANAH KARO ASRI”
BUPATI KARO SAMBUT KAPOLDA SUMUT LAKUKAN PENINJAUAN OPS KETUPAT TOBA 2026, PASTIKAN PENGAMANAN LEBARAN BERJALAN MAKSIMAL

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:52 WIB

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Senin, 13 April 2026 - 18:30 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Minggu, 12 April 2026 - 23:05 WIB

Monang Champ 3 Ikan Cupang Medan Sukses Digelar, RJN 2 Raih Juara 1

Sabtu, 11 April 2026 - 19:59 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 21:10 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Kamis, 9 April 2026 - 09:18 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba

Rabu, 8 April 2026 - 23:34 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

Berita Terbaru