Pelaku Penebangan Hutan Siosar Di Desa Sukamaju, Kabupaten Karo Sudah Ditahan Dan Masuk Persidangan

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:37 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Kasus penebangan hutan produksi secara liar yang terjadi di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, telah berlanjut tahap sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (13/02/2025) dengan terdakwa Peri Munthe (PM) alias Raja Bius selaku Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) dan sudah mendekam di rumah tahanan Kabanjahe.

Kasus penebangan hutan secara liar tersebut, merupakan kelanjutan dari pengaduan warga masyarakat Desa Sukamaju bersama kuasa hukumya Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku “Pengacara Orang Kampung” yang melaporkan kasus penebangan tersebut ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada tanggal 07 April 2024.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Saksi-Saksi dari Jaksa Penuntut Umum tutur Junius P. Simanjorang yang ikut sebagai salah satu saksi yang memberikan keterangan saksi dalam persidangan perkara penebangan hutan tersebut dengan perkara Nomor.12/Pid.Sus-LH/2024/PN Kbj.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Junius, kalau dalam persidangan tadi ada empat orang yang menjadi saksi, salah satunya ada Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo yang ikut memberikan keterangan saksi.

Dalam persidangan tersebut, keempat saksi menyatakan kalau pelaku utama penebangan hutan produksi yang berada di wilayah Desa Sukamaju tersebut adalah PM selaku Direktur CV. MJA yang dianggap telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Hal tersebut diketahui para saksi dari pengakuan para pekerja penebang pinus yang ada dilokasi pada bulan April Tahun 2024 lalu, dengan mengatakan kalau yang menyuruh mereka untuk menebang pohon pinus adalah Terdakwa PM dan PM sendiri beberapa kali terlihat oleh para saksi berada dilokasi penebangan hutan pinus tersebut.

Simon Ginting salah satu saksi yang ikut memberikan keterangan dalam persidangan mengatakan, kalau hasil penebangan pohon pinus yang dilakukan oleh Terdakwa PM alias Raja Bius tersebut, ada dibawa kebeberapa tempat misalnya Panglong Gulsapat di Tigapanah, Saw Mil Munte di jalan Kota Cane dan Saw Mil Sukadame.

Imanuel Elihu Tarigan, selaku kuasa hukum para saksi mengatakan kepada awak media menyatakan sedikit kecewa, karena dalam penebangan hutan produksi tersebut hanya menjadikan satu orang saja sebagai terdakwa. “ Kenapa hanya Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) yang dijadikan terdakwa, seharusnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, harus juga diminta “Pertanggung jawabannya”dalam perkara penebangan hutan tersebut.

Karena Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) melakukan penebangan Hutan Produksi tersebut, berdasarkan adanya Perjanjian Kerjasama Nomor :031/326/BPBD/2024 antara CV. MJA dengan Kepala BPBD Kabupaten Karo.

Jadi “Kalau tidak ada perjanjian kerjasama tersebut, saudara PM selaku Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA), tentunya tidak akan melakukan penebangan hutan tersebut, ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.

Sebab menurut Imanuel pula, kalau sejak dari awal Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo sudah melakukan “Kesalahan Patal” dengan membuat Perjanjian Kerjasama dengan CV. MJA tersebut.

Karena menurut Peraturan dibidang kehutanan, seorang Kepala BPBD tidak memiliki kewenangan dalam membuat Perjanjian Kerjasama dengan Pengusaha manapun, dalam rangka untuk melakukan penebangan hutan yang dilindungi Negara.

Minggu depan masih akan dilanjutkan persidangan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, semoga JPU pada persidangan berikutnya dapat menghadirkan Kepala BPBD Kabupaten Karo untuk didengar keterangannya, supaya jelas apa motif dari terbitnya Perjanjian Kerjasama Nomor :031/326/BPBD/2024 antara CV. MJA dengan Kepala BPBD tersebut, ucap Imanuel Tarigan, SH [red.tim]

Berita Terkait

Wakil Bupati Karo bersama Jajaran Forkopimda Laksanakan Panen Jagung dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Bupati Karo Ajak Tokoh Agama dan Ormas Islam Bersinergi Wujudkan “Karo Beriman
Gotong Royong ASN Kabupaten Karo Guna Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Bupati Karo dan Jajaran Forkopimda Kab. Karo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Unggul Garuda
Wakil Bupati Karo Ikuti Zoom Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD Kabupaten/Kota se-Sumatra Utara
Bupati Karo Tinjau Langsung Kegiatan Gotong Royong Kebersihan Massal ASN di Perbatasan Karo – Deli Serdang hingga Kabanjahe
Wakil Bupati Karo dampingi Perwakilan Kementerian Pertanian Tinjau Dampak Banjir di Paya lah-lah. BWS II : “Ini Kondisi mendesak, Program penanganan akan segera kami usulkan ke pusat”
Bupati Karo Hadiri Undangan Sosialisasi Pembentukan Sekolah Rakyat dan Dialog dengan Pilar-Pilar Sosial di Provinsi Sumatera Utara bersama Menteri Sosial Republik Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 18:03 WIB

Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja

Rabu, 16 April 2025 - 16:51 WIB

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Selasa, 15 April 2025 - 23:06 WIB

SAPA: Dana Pembangunan Instansi Vertikal Sebaiknya Dialihkan untuk Rakyat

Minggu, 13 April 2025 - 17:12 WIB

TA Khalid Dinobatkan Ketua Umum Bangsawan Aceh

Sabtu, 12 April 2025 - 22:47 WIB

Malik Mahmud Jatuh Hati Kepada Mantan Bupati Pidie Jaya

Jumat, 11 April 2025 - 20:03 WIB

Beredar Informasi Tgk Aiyub bin Abbas Sekjen DPP Partai Aceh Definitif

Kamis, 10 April 2025 - 17:37 WIB

Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Provinsi Aceh: Penguatan Supremasi Hukum dan Perlindungan HAM

Kamis, 10 April 2025 - 16:17 WIB

Mencatut Nama PW IWO Aceh dan Pasang Foto Ketua PWI Aceh, Zoni Disinyalir Lakukan Penipuan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pentingnya Menjaga dan Melestarikan Hutan di Aceh Tenggara

Minggu, 20 Apr 2025 - 20:01 WIB