Gawat..!! Oknum Polisi Pamulang Berlagak PREMAN Lakukan Pemalakan Ke Pedagang

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:42 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang Selatan | Diduga oknum BRIPKA IRWAN LOMBU yang bertugas di Polsek Pamulang melakukan pemalakan pada tanggal 26/2/2025 di setiap pedagang di Jln Raya puspitek Kel. Kademangan Kec.Setu Kota Tangsel.

Beredarnya kabar terkait perilaku oknum BRIPKA IRWAN LOMBU yang sangat meresahkan para pedagang atas tindakan yang tidak sepantasnya di lakukan oleh seorang oknum Polisi dengan diduga melakukan pemalakan atau pemerasan uang di setiap toko atau warung .

Dengan beredarnya kabar ini tim melakukan investigasi di tanggal 27/2/ 2025 dengan para pedagang yang merasa di rugikan di Jln Raya puspitek Kel. Kademangan Kec.Setu Kota Tangsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ya bang baru kemarin ini kita di samperin bang Lombu dari Polsek Pamulang. dia datang sudah dalam keadaan mabuk dan maksa minta jatah uang keamanan, karena warung lagi sepi jadi gak saya kasih malah saya di pukuli oleh bang Lombu, ” ungkap pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya.

” Kita jualan di pinggir jalan kan bayar sewa bang kenapa masih di palakin dengan alasan keamanan apalagi setiap datang selalu dalam kondisi mabuk ” ungkap pedagang.

” Kalau harapan kami para pedagang kecil untuk polri mohon anggotanya di bina agar tidak meresahkan, kami pedagang warungan begini untung gak seberapa bang, kenapa bang Lombu gak minta ke pengusaha saja malah kami yang selalu di tindas, ” ungkap pedagang yang lain.

Menurut Pasal 368 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang , Menurut Kode etik Polri harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan hukum pidana.

Menurut Pasal 7 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, polisi yang terlibat dalam tindak pemerasan melanggar prinsip integritas dan profesionalitas. Tindakan ini mencederai citra institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

2. Penegakan Hukum Kepada Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang menurut Hukum Pidana Yang Berlaku Dari sisi hukum pidana, tindakan pemerasan dengan kekerasan masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP. Pemerasan dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal ini menyatakan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sehingga Polisi sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.

( V_Redaksi )

Berita Terkait

Pemdes Cipendeuy Klarifikasi Pemasangan Gateway Parking Pasar Cipeundeuy
Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan
IWO-I Kota Tangerang dan Camat Karawaci Bahas Rencana Cerdas Cermat di Karawaci
Semangat Reformasi Diangkat Lagi: Mahasiswa Tangsel Tegaskan Pentingnya Supremasi Sipil
Kantor Imigrasi Bekasi Maksimalkan Layanan Paspor dengan Inovasi Waktu dan Lokasi
Kesbangpol Kota Tangerang Kunjungi DPD IWO-I untuk Sinergi dan Koordinasi
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Gunung Cut Terus Berbenah, TMMD Bangun Jalan Akses Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 18:51 WIB

Gotong Royong Warga dan TNI, Pondasi Air Bersih di Gunung Cut Mulai Dicor

Selasa, 28 April 2026 - 17:27 WIB

TMMD Abdya Dapat Dukungan Penuh, Warga Turun Tangan dan Siapkan Konsumsi

Selasa, 28 April 2026 - 16:23 WIB

Lebih dari Sekadar Program, TMMD Abdya Bangun Ikatan Emosional dengan Warga

Selasa, 28 April 2026 - 15:38 WIB

Kebersamaan TNI dan Warga, Kunci Sukses Rehab RTLH di Gunung Cut

Senin, 27 April 2026 - 20:43 WIB

Satgas TMMD dan Warga Bersatu, Progres RTLH Capai 13,3 Persen

Senin, 27 April 2026 - 19:57 WIB

Dansatgas TMMD Ingatkan Prajurit: Kerja Keras Demi Rakyat!

Senin, 27 April 2026 - 19:17 WIB

Jalan Baru di Pegunungan Abdya Mulai Terbuka, Excavator Dikerahkan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gunung Cut Terus Berbenah, TMMD Bangun Jalan Akses Pertanian

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:38 WIB

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong Warga dan TNI, Pondasi Air Bersih di Gunung Cut Mulai Dicor

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:51 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Dapat Dukungan Penuh, Warga Turun Tangan dan Siapkan Konsumsi

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:27 WIB