Ketua RW 011 TSI Duri Kosambi Dua Kali Tolak Tandatangan Surat Pengantar Warga, Hingga Minta Rp 12 Juta

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:20 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Ketua RW. 11 (RH) Taman Semanan Indah (TSI) Kelurahan Duri kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga sentimen negatif dengan seorang warganya. Hal itu diketahui ketika asisten warganya itu ingin minta tanda tangan Surat Keterangan Pindah ditolak oleh RH, dan terkesan mendiskriminasi.

Mendapat tindakan yang tidak menyenangkan itu, Ardi Sutro SH, dan Antoni SH dari Dragon Law Firm mengatakan bahwa perilaku RH telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2019.

“Dalam pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa RW bertugas untuk melayani kebutuhan warga, seperti pengurusan surat keterangan, pengurusan kegiatan masyarakat dan lain-lain” ujar Ardi kepada awak media, Kamis (06/03/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gayung bersambut, Antoni menerangkan Rukun Warga (RW) memiliki tugas untuk melayani kebutuhan warga dan membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Berawal ketika asisten (AM) meminta tanda tangan surat pengantar pindah (domisili) kepada Ketua RT 02, sudah ditandatangani. Kemudian, ketika AM melanjutkan ke Pos RW. 11, untuk meminta tanda tangan surat tersebut, RH malah meminta uang 12 Juta dengan alasan bayar hutang IPL dari tahun 2019.

“Ketua RT sudah konfirmasi bayar 4 bulan saja, terhitung dari bulan November 2024 hingga bulan Maret 2025 ke nomor rekening ketua RW. 11, dan sudah saya transfer. Tetapi RW tetap saja tidak mau memberi tanda tangan dan cap stempel surat pengantar keterangan pindah” ungkap AM.

Lebih lanjut, AM mengatakan bahwa Ketua RW 11 mau memberikan tanda tangan dan cap stempel setelah membayar IPL senilai 12 juta, “Jadi yang sudah saya transfer 800 ribu itu sia-sia dong, tidak dianggap oleh RH” katanya.

Tidak hanya itu saja, menurut AM rekannya pernah juga mendapatkan perlakuan arogan RH. Ketika rekannya meminta tanda tangan surat kematian pada 12 Februari 2025, RH juga menolak menandatangani.

Selanjutnya, mengenai tindakan ketua RW yang tidak memberikan atau tidak mau tanda tangan surat pengantar untuk warganya Antoni SH menyebut, bahwa RH dengan jelas telah menyalahi tugas fungsi dan kewajibannya sebagai pelayanan publik sebagai mana di atur Permendagri No. 5 tahun 2007.

“Warga bisa melaporkan tindakan RW atau RT tersebut pada Lembaga Ombudsman, karena tugasnya ombudsman memang lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik, sesuai kepres nomor 44 tahun 2000 jo UU. No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Antoni menyebut RW atau RT tidak boleh berhenti atau tidak menjalankan fungsinya sebagai pelayanan administrasi pemerintahan sekalipun warganya lalai membayar iuran.

“Jadi RW atau RT yang bertindak demikian, adalah ciri pemimpin yang Arogansi kekuasaan dan itu perlu ada tindakan” cetusnya.

Terpisah, saat security menghubungi LMK RW 11. Setibanya di Pos RW langsung menemui staff RW (D). Namun dalam percakapannya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tidak menemui titik terang.

“RW menghubungi saya, tidak dapat memberikan tanda tangan dan cap stempel sebelum membayar uang 12 juta” ujar D.

Hingga berita ini ditayangkan, saat awak media berusaha konfirmasi ketua RW. 11, belum dapat keterangan secara langsung. (Red)

Berita Terkait

Ojol Diperas, Korporasi Berpesta: Ranny Fahd A Rafiq Desak Audit Algoritma Sebelum Indonesia Emas Berubah Jadi Arang
PWI Laskar Sabilillah Nyatakan Dukungan Kepada Polri dalam Menjaga Harkamtibmas
Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO
Bupati Labusel Genap Setahun, HIMLAB Raya Jakarta Soroti Capaian Pembangunan Labuhanbatu Selatan
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Detasemen Perintis Baharkam Polri Tebar Personel di Titik Rawan Jakarta Pusat
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Detasemen Perintis Baharkam Polri Sisir Titik Rawan di Jakarta Selatan
PW GPA DKI Jakarta Minta KPF Profesional, Tolak Framing Terhadap TNI
Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:45 WIB

Polres Batu Bara Gelar “Minggu Kasih” Secara Serentak, Ribuan Warga Terima Bantuan Sembako

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:23 WIB

Satlantas Polres Batu Bara gelar Operasi Microsleep, 7 pengemudi disarankan istirahat penuh jelang mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:28 WIB

Inovasi Unik di Bandung, Fawaz Salim Ciptakan Mobil Operasional dari Kayu Sonokeling

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:05 WIB

Dirkeswat Ditjen PAS Sumut Monitoring Lapas Tanjungbalai Asahan, Fokus pada Kesehatan dan Makanan WBP

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:29 WIB

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:23 WIB

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Detasemen Perintis Baharkam Polri Tebar Personel di Titik Rawan Jakarta

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:30 WIB

Tudingan Tanpa Data Hukum Dinilai Tidak Pakai Otak, Publik Ingat Kembali Kasus Pemalsuan Dokumen dan Dugaan Narkoba yang Terabaikan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:18 WIB

Perkuat Keamanan Obvitnas, Dirpamobvit Baharkam Polri Dorong Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Timah Tbk

Berita Terbaru