Kutacane- (Indonesia Post) Bupati Aceh Tenggara (Agara) H.M Salim Fakhry, S.E.M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Tenggara, pada tanggal 4 dan 5 Juni 2025, untuk menerima rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr.Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, anggota dewan, Forkopimda, serta kepala OPD ini, menjadi ajang penting untuk meningkatkan keterbukaan (transparansi) dan pertanggung-jawaban (akuntabilitas) pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut, masing-masing komisi DPRK Aceh Tenggara, menyampaikan rekomendasi yang berisi penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja pemerintah tahun anggaran 2024. Bupati Aceh Tenggara menyambut baik rekomendasi tersebut, dan berjanji akan menerima dengan lapang dada, serta menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr.Denny Febrian Roza, S.STP. M.Si, menekankan bahwa rekomendasi LKPJ 2024 ini, adalah wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, dalam menjalankan roda pemerintahan. Beliau berharap rekomendasi ini dapat menjadi masukan dan panduan kinerja, untuk meningkatkan pembenahan dan mewujudkan Aceh Tenggara yang lebih maju dan sejahtera.
Adapun Aceh Tenggara, pada tahun 2024, masih dipimpin oleh Penjabat Bupati(Pj) Aceh Tenggara, yaitu Drs.Syakir, M.Si, dan Pj.Bupati Agara, Taufik, S.T. Mereka menggantikan pemerintahan defenitif Drs.Raidin Pinim, M.AP, yang habis jabatannya tahun 2022. Drs.Raidin Pinim, M.AP, yang berpasangan dengan Bukhari, adalah pasangan bupati/wakil bupati yang menang Pilkada Aceh Tenggara tahun 2017. Demikian dilaporkan dari Bumi Sepakat- Segenap. (P.Lubis/Diskominfo Agara)































