Oleh: Januar Pagar M. Lubis
-
Pembayaran PBB di Aceh Tenggara selama ini langsung dibayar Kades dari dana desa.
-
Perlunya pemutakhiran data subjek pajak dan objek pajak.
-
Pentingnya Bupati menerbitkan instruksi tentang evaluasi dan monitoring PBB ini.
PENDAHULUAN
Persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Aceh Tenggara, yang dijuluki Bumi Sepakat-Segenap, adalah masalah yang rumit dan pelik. Selama ini, pembayaran PBB yang seyogianya dibayar oleh masyarakat (subjek pajak), berdasarkan luas tanah dan bangunan (objek pajak), tidak berjalan semestinya. Justru yang membayar adalah kepala desa (pengulu kute), dengan cara memotong dari dana desa.
BELUM KELARNYA SUBJEK PAJAK, OBJEK PAJAK, SPPT, DAN NJOP
Rumitnya masalah pembayaran PBB di Aceh Tenggara selama ini menjadi pro-kontra (polemik) dan dilematis. Hal ini karena sudah terbiasa dibayar langsung oleh pengulu kute masing-masing dengan memotong dana desa. Selanjutnya, banyak subjek pajak yang sudah berubah. Ada yang pindah alamat, ada yang meninggal dunia, ada yang menjadi PPPK, dan lain-lain.
Objek pajak juga banyak bermasalah karena perubahan bentuk dan wujudnya. Misalnya, sebidang tanah atau sawah berubah menjadi rumah, ruko, kantor, dan sebagainya. Ada juga tanah dan bangunan yang menjadi hibah, dijual-belikan, digadaikan ke bank, dikuasai pihak ketiga, menjadi objek sengketa, dan lain sebagainya.
Belum lagi kasus PBB ini terjadi antara desa induk dan desa pemekaran. Contohnya di Kecamatan Lawe Sigalagala, antara Kute Lawe Sigala Barat (desa induk) dengan Kute Lawe Sigala Barat Jaya (desa pemekaran). Juga di Kecamatan Babul Makmur, antara Kute Lawe Desky Sabas (desa induk) dengan Kute Lawe Desky 1, Lawe Desky Tongah, dan Kute Makmur (desa pemekaran). Termasuk juga Kute Muara Situlen ke Kute Muara Setia, dan Kute Pardomuan 1 dengan Pardomuan 2.
Selanjutnya, antar desa yang bertetangga juga menjadi sumber pergumulan dan konflik tersendiri karena batas-batas desa. Warga desa setempat ada yang memiliki kebun atau sawah di desa tetangga, sedangkan batas wilayah desa masih belum lengkap dan sempurna, meskipun sudah pernah dibuat proyek tapal batas desa.
Hasil perbincangan santai dengan mantan pengulu kute yang menjabat sekitar tahun 2014 menyatakan bahwa pada zamannya sudah ada profil desa. Begitu juga dengan pernyataan seorang perangkat desa di Kecamatan Lawe Sigalagala bahwa tahun 2015 sudah ada pendataan dan pemutakhiran data dari desa yang telah dikirim ke kantor keuangan. Pada zaman Bupati H. Ir. Hasanoeddin B, M.M., juga sudah ada proyek tapal batas desa dengan nilai Rp60.000.000,- per desa.
Hasil konfirmasi wartawan media ini kepada salah seorang pejabat keuangan di Aceh Tenggara lewat WA menyebutkan bahwa terkait PBB, sampai saat ini realisasinya masih rendah. Hal ini karena dengan adanya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), maka terjadi perubahan pada Qanun terkait pendapatan menjadi Qanun PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang memuat kenaikan biaya pajak bumi dan bangunan.
Saat ini, Qanun PDRD tersebut masih dalam proses evaluasi dan kajian, demikian pula dengan proses penyusunan aturan turunannya.
Untuk pemutakhiran data, hal ini menjadi fokus perhatian ke depan agar sesuai dengan kondisi di lapangan, mengingat banyak data yang belum valid.
TEROBOSAN UNTUK MENCARI SOLUSI PBB DI ACEH TENGGARA
Bupati Aceh Tenggara perlu mengeluarkan instruksi tentang pendataan dan pemutakhiran data subjek pajak, objek pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal ini harus dilakukan dengan menggandeng Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD), OPD, camat, dan para kepala desa.
Bupati juga harus menekankan pentingnya evaluasi dan monitoring tentang PBB ke desa-desa, dengan kerja sama BPKD dan pengulu kute. Bendahara desa dan kepala dusun wajib menagih dari masyarakat (subjek pajak). Sangat disayangkan bahwa masih ada desa (kute) di Aceh Tenggara yang PBB-nya nol.
PENUTUP
Sinkronisasi dan kolaborasi antara BPKD, OPD, camat, dan kepala desa dalam pemutakhiran data menjadi andalan dan solusi pembayaran PBB di Aceh Tenggara. Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, tertib administrasi dan manajemen menjadi penting dalam pelayanan dan pembangunan daerah. Mengingat Aceh Tenggara sering mengalami defisit anggaran. Semoga…!!! 🙏🙏🙏
Penulis: Wartawan media online Indonesia Post dan pengamat kebijakan publik.































