*Kepada
seluruh Ketua Kelompok Tani
se-Aceh Tenggara
*Komisi pengawas Pupuk dan pestisida (KPPP), supaya turun ke lapangan, dan menindak oknum-oknum Kios Pupuk yang nakal.

Kutacane- (Indonesia Post) Salah seorang pemerhati sosial di Aceh Tenggara, Bpk Sinaga, yang menyoroti khususnya mengenai penjualan Pupuk subsidi yang diatas harga eceran tertinggi (HET), kepada Kelompok tani, mengajak masyarakat petani untuk melawan kedzoliman. Dengan hormat, menghimbau
seiring dengan pemberitaan melalui media sosialnya ini, menginformasikan kepada seluruh Ketua Kelompok Tani dan anggota, agar jangan mau bekerjasama dengan oknum oknum yang menakut- nakuti (mengintimidasi) warga.
Disini saya tegaskan, bahwa dalam waktu dekat, akan Banyak tersangka sindikat Mafia Pupuk subsidi akibat Harga HET mencekik leher para Petani di Aceh Tenggara. Untuk itu inilah saatnya kita buka tabir kebenaran dan keberanian, yang selama ini bagi mereka tidak tersentuh Hukum (kebal hukum). Adapun ajakan/himbauan tersebut antara lain,
1. Jangan mau menandatangani kuota pupuk subsidi yang disalurkan melalu kios ke kelompok tani jika tidak sesuai jumlah penyalurannya ke kelompok Tani.
2. Jangan jerat lehermu sendiri, dengan membantu pelaku Mafia pupuk subsidi yang menaikkan harga HET.
3. Bijaklah dalam penggunaan tanda tangan dan stempel Kelompok tani.
4. Dalam waktu dekat para sindikat Mafia pupuk subsidi yang menaikkan harga HET, akan bergentayangan, mencari Pengurus Kelompok Tani.
5. JANGAN BELI PUPUK SUBSIDI, JIKA KIOS MENJUAL Rp.150.000/ zak. JIKA TIDAK LAPORKAN PADA DASHBOR PENGADUAN POLRES ACEH TENGGARA / HOT LINE /POLSEK SETEMPAT ATAU HUBUNGI LSM/ PERS /MEDIA YANG ANDA PERCAYAI.
6. BAYARKAN PUPUK SUBSIDI SEHARGA Rp. 112.500/ zak.
7.MINTA KWITANSI PEMBELIAN PUPUK SUBSIDI DARI KIOS MANA ANDA, MEMBELI DICANTUMKAN HARGA YANG ANDA BELI.
8.SELURUH ANGGOTA KELOMPOK TANI, KOMPAK TIDAK MENEBUS PUPUK SUBSIDI JIKA HARGA DI BANDROL Rp. 150.000/ ZAK. DAN LAPORKAN KIOS TERSEBUT KE POLSEK SETEMPAT ATAU HUBUNGI MEDIA/LSM/PERS YANG ANDA PERCAYAI UNTUK MENDAMPINGI KE POLSEK.
9.REKAM / VIDEO KAN KIOS YANG TIDAK MAU MEMBERI KWITANSI / VIDEO KAN / REKAM PEMBELIAN PUPUK SUBSIDI SEHARGA Rp.150.000/ZAK
10. JANGAN TAKUT MENYUARAKAN KEBENARAN.
Di Informasikan kepada Pemilik KIOS, lepaskan Jeratan Hukum pada diri Anda dan Usaha Anda, Karena ulah oknum yang nakal, menitipkan fee pada Pupuk subsidi yang di awasi oleh negara.
Pikirkan keluargamu. jeratan hukum sudah di depan mata. Bongkar dan gulung habis, semua pemain Mafia sindikat Pupuk subsidi, yang menjual Pupuk diatas harga HET, ditambah Pupuk gandeng, ujarnya.”
Harga HET tinggi, sudah jelas menyalahi hukum, karena Pupuk subsidi tersebut barang dalam pengawasan negara. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P. Lubis)
































