PN Kutacane Sidangkan Kasus Penganiayaan Warga Kane Mende

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:16 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Jaksa penuntut umum mendakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP jo 351 ayat 1 KUHP

Kutacane- (Indonesia Post)  Pengadilan negeri (PN) Kutacane, sidangkan kasus penganiayaan warga desa (kute) Kane Mende Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara, pada hari Rabu (10/7-2024).

Adapun terdakwa yang disidangkan atas kasus dugaan penganiayaan ini adalah, Riki Sardo Purba (23 thn), dan Santana R.Purba (19 thn, dan korban adalah M.Ilham, yang juga warga desa Kane Mende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan hakim yang menyidangkan kasus ini, adalah Ade Yusuf, S.H.M.H, sebagai hakim ketua, yang sehari-harinya adalah Ketua PN Kutacane, dan Imam Ahmad, S.H. sebagai hakim anggota, serta Fachri Riyan Putra, S.H. juga hakim anggota. Sedangkan pihak Jaksa penuntut umum (JPU), adalah M.Algifari, S.H. dan Wahyu Fahreza, S.H.

Dalam sidang itu, Hakim ketua, Ade Yusuf, S.H.MH., terlebih dahulu mempertanyakan dan meminta surat kuasa penasehat hukum terdakwa. Dan, menawarkan kepada kedua pihak, keadilan restoratif (restorative justice), sesuai dengan Per-MA no.1 Tahun 2024, tentang pedoman perkara pidana dengan keadilan restoratif, walaupun itu tidak menjadi penyelesaian kasus, tergantung dengan putusan hakim, ujarnya.”

Adapun kedua terdakwa, Riki Sardo Purba, dan Santana R. Purba didampingi dengan penasehat hukumnya, Benny, S.H. cs. Juga, orangtua dan family terdakwa, hadir mengikuti acara persidangan. Adapun acara persidangan dilakukan secara online (daring), tanpa menghadirkan terdakwa di ruangan sidang. Bincang-bincang santai dengan narasumber media ini, bahwa sdri. Yusni, orangtua korban M.Ilham, sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena disinyalir ikut serta dalam kasus tersebut. Hanya saja menurut informasi yang layak dipercaya, bahwa sdri.Yusni belum ditangkap Polres Agara. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)

Berita Terkait

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Samsudin Tajmal Dorong Polda Aceh Ungkap Jaringan Penyebar Fitnah yang Gunakan Spanduk sebagai Alat Provokasi
Kapolres Batu Bara Umumkan Kasus Pembunuhan di Hotel Sorake, Tersangka Sudah Ditetapkan”
Bupati Karo Lepas Pengiriman Cabai Merah ke Kota Palangka Raya, Perkuat Kerjasama Antar Daerah
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Distribusi Ganja ke Luar Daerah, 17,8 Kilogram Disita di Kecamatan Ketambe

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:53 WIB

Fasilitas Sanitasi Dibangun, Harapan Baru Warga Gunung Cut untuk Hidup Lebih Sehat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Hadirkan Kenyamanan Ibadah Lewat Aksi Bersih Masjid

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:08 WIB

Aksi Nyata TMMD ke-128, Jalan dan Pengairan di Gunung Cut Dibersihkan Bersama

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:04 WIB

Gotong Royong TNI-Warga, Pembangunan MCK di Abdya Capai 15 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:37 WIB

Program TMMD ke-128, Harapan Baru Ibu Murliati Miliki Rumah Layak Huni

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:30 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Gotong Royong Bersihkan Masjid Al Mukaramah Bersama Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:55 WIB

Pererat Kebersamaan, Satgas TMMD dan Warga Kompak Rawat Masjid di Abdya

Kamis, 30 April 2026 - 18:29 WIB

Kepala Desa Gunung Cut Bangga, Layanan Kesehatan Gratis TMMD Bantu Warga

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Ke-128 Hadirkan Kenyamanan Ibadah Lewat Aksi Bersih Masjid

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WIB