slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor

Abaikan Aturan Kemensos, Formatsu: Kadis Sosial Batu Bara Pantas Dicopot, Anggaran Stiker Harus Diperiksa

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:26 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) melontarkan kritik keras terhadap Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara terkait penggunaan stiker bantuan sosial bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial”. Penggunaan istilah tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah berlaku sejak tahun 2019.

Ketua Formatsu, Nurizat Hutabarat, S.H, menilai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Mulyadi, telah lalai karena tetap menggunakan istilah “Keluarga Miskin”, padahal Kemensos telah menginstruksikan agar istilah tersebut diganti menjadi “Keluarga Pra Sejahtera” untuk menghindari stigma sosial terhadap penerima bantuan.

Sorotan itu muncul setelah beredarnya foto stiker bantuan sosial yang telah ditempel di rumah warga penerima manfaat di Kabupaten Batu Bara. Tulisan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial” pada stiker tersebut memicu perhatian publik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tentang Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah daerah diminta menggunakan istilah “Keluarga Pra Sejahtera” dalam pemasangan stiker maupun label pada rumah penerima bantuan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan istilah “Keluarga Miskin” dapat menurunkan harkat dan martabat penerima manfaat serta berpotensi menimbulkan stigma sosial, yaitu pemberian cap atau label negatif kepada seseorang yang dapat menyebabkan rasa malu, dikucilkan, diperlakukan berbeda, hingga memengaruhi kepercayaan diri dan kehidupan sosial penerima bantuan.

Selain itu, Kemensos juga meminta seluruh Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut. Bagi daerah yang telah terlanjur memasang stiker bertuliskan “Keluarga Miskin”, diminta agar segera menggantinya secara konsisten.

Nurizat mengatakan, aturan tersebut telah berlaku sejak tahun 2019 sehingga seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

“Surat edaran dari Kementerian Sosial itu sudah berlaku sejak 2019. Artinya Kepala Dinas Sosial sudah seharusnya memahami dan menerapkannya. Kalau masih menggunakan istilah yang sudah dilarang, berarti ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan tidak mengindahkan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Nurizat.

Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran negara dalam pembuatan stiker tersebut.
Menurut Nurizat, anggaran yang telah dikeluarkan menjadi tidak efektif apabila produk yang dibuat justru tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sangat kami sayangkan anggaran negara digunakan untuk membuat stiker yang substansinya bertentangan dengan aturan Kemensos. Ini tentu perlu dipertanggungjawabkan karena menyangkut penggunaan uang negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurizat menilai penggunaan label tersebut telah memberikan dampak psikologis bagi masyarakat penerima bantuan.

Menurutnya, warga yang tergolong kurang mampu justru berpotensi menerima perlakuan berbeda akibat adanya label yang secara langsung menyebut mereka sebagai keluarga miskin.

“Penerima bantuan bisa merasa malu, minder, bahkan dijauhi karena adanya cap tersebut. Padahal pemerintah pusat sudah mengubah istilah itu agar masyarakat tetap memiliki martabat dan tidak mendapatkan stigma negatif,” katanya.

Nurizat juga mengkritik tanggapan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya mengakui adanya kelalaian setelah dikonfirmasi Ferari.co melalui pesan WhatsApp.

“Oiya tentu ke depan kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Terima kasih atas masukannya,” ujarnya Mulyadi.

Bagi Nurizat, pernyataan tersebut belum mencerminkan tanggung jawab seorang kepala dinas.

“Jawaban seperti itu menunjukkan persoalan ini dianggap sepele. Padahal yang dilanggar adalah kebijakan resmi dari Kementerian Sosial yang sudah berlaku bertahun-tahun. Seorang kepala dinas seharusnya memahami regulasi sebelum sebuah program dijalankan, bukan baru menyadari kesalahan setelah menjadi sorotan publik,” tegasnya.

Nurizat juga menilai Kepala Dinas Sosial semestinya memahami bahwa kebijakan Kemensos tidak hanya mengatur perubahan istilah, tetapi juga menekankan perlindungan terhadap martabat masyarakat penerima bantuan.

Karena itu, Formatsu meminta Bupati Batu Bara segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Sosial dari jabatannya.

“Bupati Batu Bara harus mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial. Ini bukan persoalan kecil karena surat edaran dari kementerian saja diabaikan, sehingga berdampak pada rasa sosial dan martabat masyarakat penerima bantuan,” ujar Nurizat.

Selain meminta evaluasi jabatan, Formatsu juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan anggaran dalam pengadaan stiker bantuan sosial tersebut.

Menurut Nurizat, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penganggaran dan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran pembuatan stiker tersebut. Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk program yang justru bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Air Putih Gelar Patroli Malam – Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran di Beberapa Lokasi Strategis
Polsek Talawi Lakukan Patroli Malam – Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Edukasi Anti Pungutan Liar
Kapolsek Medang Deras Pimpin Langsung Patroli Malam – Antisipasi Kejahatan dan Himbaukan Keamanan Kendaraan
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Jalinsum Pos Lantas Indrapura – Kegiatan Aman Lancar
Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Jalinsum dan Kibas Bendera Merah di Pos Lantas Sei Bejangkar – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Jalinsum dan Kibas Bendera Merah di Pos Lantas Indrapura – Kegiatan Aman Lancar
Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam – Antisipasi Kejahatan dan Himbaukan Keamanan Kendaraan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:08 WIB

Polsek Lima Puluh Lakukan Patroli Mobile di Perkebunan PT. SOCFINDO – Awasi Kegiatan Kelompok Tani Desa Simpang Gambus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:41 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Jalinsum Exit Tol 50 – Kegiatan Aman Lancar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:03 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli di SPBU Jalinsum Desa Sukaraja – Kegiatan Aman Lancar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simpang Tanah Merah – Kegiatan Aman Lancar

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:24 WIB

Satlantas Polres Batu Bara lakukan patroli Blue Light di Jalinsum Indrapura – kegiatan aman lancar

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:44 WIB

Satlantas Polres Batu Bara berbagi sembako dalam Jumat Berkah – juga antisipasi kemacetan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:26 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara bagikan sembako dan edukasi bahaya narkoba dalam Jumat Berkah

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Penguatan Kerja Sama Polres dan Lapas Labuhan Ruku – Bahas Patroli Bersama dan Pertukaran Informasi

Berita Terbaru