Indonesiapost24.com [11/01/2025] Wilayah hukum di Polsek Pancurbatu Kabupaten Deliserdang diduga menjadi ajang mencari duit haram buat oknum-oknum aparat tertentu, terpantau judi mesin ikan-ikan yang melanggar KUHP 303 sampai saat ini tetap beroprasi tanpa tersentuh hukum, diduga kuat Polsek Pancurbatu tutup mata dan terima upeti dari pengusaha judi.
Dari perbatasan Kabupaten Karo sampai perbatasan Medan Tuntungan hampir ada lapak judi Mesin Meja Tembak Ikan, terbukti dari pantauan awak media pada ruas jalan sepanjang jalan Djamin Ginting dimulai dari Kecamatan Sibolangit-pancur batu seperti kegiatan judi ini telah dipelihara.
Berawal dari informasi masyarakat Desa Sibolangit, inisial (IS45thn) mengungkapkan “lokasi judi yang berada di perbatasan tekongan kede pa lobar merupakan sarang narkoba dan judi begitu juga di seputaran perkemahan Pramuka dan disamping hotel lotus bandar baru”.
Sambungnya, “kami sudah resah terhadap kegiatan tersebut kami sudah banyak melihat masyarakat melapor tapi tidak ada tangapan, tutup sebentar besok buka lagi lapak judi itu, saya mewakili masyarakat supaya menyampaikan keluhan kami ini kepada bapak Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo karna kami sudah resah, banyak keluarga kami yang sudah terlibat”, ucapnya menutup.
Dalam hal diatas aturan hukum Polri dalam penegakan hukum tindak pidana KUHP 303 di wilayah Polda Sumatra Utara melakukan pencegahan melalui penyuluhan terhadap masyarakat, akan tetapi bilamana berdasarkan informasi laporan masyarakat tersebut dan pantauan awak media maka pihak aparat penegak hukum dapat melangar Pasal 52 KUHP.
Baru-baru ini keluar berita Humas Polri tentang Kapolsek Pancurbatu AKP Dr. Krisnat S.E.M.H memimpin langsung penggerebekan lokasi judi tembak ikan dan lokasi Narkoba di Jalan Jamin Ginting Dusun III Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang tepatnya di perbatasan Deli Serdang dengan Tanah Karo, hal ini tampak sebagai pencitraan saja namun mesin sampai saat ini tetap beroperasi.
Kuat dugaan barang bukti tersebut merupakan rekayasa drama dengan mengkorbankan alat peraga sebagai barang bukti, sebab tidak efek jera bagi pelaku usaha dan penyedia tempat lokasi judi untuk membuka barak judi kembali.
Dari hal tersebut awak media, saat mengkonfirmasi kepada Kapolsek Pancurbatu AKP Dr. Krisnat S.E.M.H melalui pesan whatshap engan membalas, begitu juga kanitres IPTU ELIA KARO KARO, SH engan membalas.
BT



































