Karo – Melalui pemberitaan sebelumnya [28/01/2025] terkait Pelangaran KUHP 303 yang diusahai Oleh Nata Surbakti yang berada dilokasi Simpang Empat Kecamatan Kabanjahe, Kec. Berastagi Jalan Udara dan Kec. Tigapanah Simpang Sinaman, Kabupaten Karo, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla menunjukkan sikap Tidak Peduli terhadap kegiatan yang melanggar KUHP 303 di wilayah hukumnya.
Dikutip dari tribun-medan.com, sosok AKBP Eko Yulianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagbekum Baglog Korpolarirud Baharkam Polri yang sekarang menjadi Kapolres Tanah Karo seharusnya tanggap terhadap aduan terkait kamtibmas, mengingat kepercayaan masyarakat ke Polri yang semakin turun.
Sikap ketidak pedulian tersebut di tunjukan melalui kegiatan judi yang saat ini masih tetap beroperasi tidak jauh berjarak sekitar 1,2 Km dari Mapolres Tanah Karo, dari hal tersebut kegiatan yang melanggar dapat diindikasikan sebagai pembiaran yang dimana oknum dapat dijerat hukum berdasarkan KUHP atau UU 1/2023 tentang KUHP baru.
Dari hasil konfirmasi ke Kapolres Tanah Karo sampai saat ini belum ada respon sama sekali, masyarakat menangapi hal ini merasa kecewa maka dengan ini berharap kadivpropam Polri Irjen Pol Abdul Karim
dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolres Tanah Karo.

(Red.brt)
































