Jaga Integritas Hukum! Tindak Tegas Penyebaran Rekaman Budi Arie

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:39 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Wartawan yang merekam pembicaraan telepon tanpa izin dari kedua belah pihak berpotensi melanggar hukum. Namun, perekaman rahasia komunikasi telepon dapat dianggap sebagai penyadapan yang dilarang oleh hukum, menurut peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, perekaman pembicaraan tanpa izin tidak secara tegas dilarang, tetapi perekaman yang dilakukan secara diam-diam atau penyadapan percakapan tanpa persetujuan dapat melanggar prinsip privasi dan diatur dalam UU ITE serta Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

Merekam pembicaraan di handphone secara diam-diam, meskipun secara hukum sah, dapat menimbulkan implikasi etika. Secara hukum, perekaman pembicaraan yang melibatkan setidaknya satu pihak yang menyetujui tidak dianggap ilegal. Namun, perekaman tanpa izin dapat dianggap tidak etis dan menimbulkan risiko tuntutan perdata atau pidana jika rekaman tersebut kemudian disebarkan atau digunakan untuk tujuan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP LPPI, Dedi Siregar, dalam pesannya kepada media online di Jakarta pada malam 28 Mei 2025 menyatakan bahwa tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa seizin orang yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, penyebaran informasi tanpa izin pihak terkait bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Dedi juga mengungkapkan beberapa pasal dalam UU ITE yang dapat menjerat pelaku penyebaran percakapan pribadi tanpa izin. Pertama, Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang tersebut. Jika digunakan tanpa izin, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut.

Kedua, Pasal 27 ayat (1) yang mengatur larangan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekaman yang dibuat tanpa izin, jika digunakan dalam proses hukum, dapat ditolak sebagai alat bukti apabila dianggap melanggar privasi.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan perlu memperhatikan prinsip etika jurnalistik, termasuk hak privasi narasumber. Perekaman tanpa izin merupakan unsur dari tindakan merekam seseorang tanpa izin, terutama jika digunakan untuk tujuan merugikan atau disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan. Hal ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE, yang diatur dalam Pasal 45.

Jika Pasal 27 ayat (1) dilanggar, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan jika Pasal 27 ayat (3) dilanggar, ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, merekam tanpa izin bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika rekaman tersebut digunakan untuk tujuan yang merugikan atau disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang direkam. Pasal 32 ayat (2) UU ITE melarang mengintervensi atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Jika ada unsur penyebaran video tanpa izin yang merugikan, sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta.

Pelanggaran terkait privasi narasumber dapat menimbulkan masalah hukum dan etika serius.

Oleh karena itu, penyebaran rekaman yang berisi narasi yang menyesatkan, tidak akurat, atau bahkan bohong dapat merusak kepercayaan publik dan menimbulkan dampak negatif, seperti kekacauan sosial atau perpecahan. Narasi yang menghina atau merugikan kelompok atau individu tertentu dapat dianggap sebagai tindakan pidana dan pencemaran nama baik.

Penyebaran rekaman telepon terkait Budi Arie memprovokasi dan menimbulkan pro-kontra di masyarakat, serta sangat membahayakan. Oleh sebab itu, penyebaran rekaman percakapan telepon tentang Budi Arie perlu dihentikan karena melanggar hak privasi dan juga menyesatkan publik.

Penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menghentikan semua berita dan narasi menyesatkan demi menjaga keamanan dan stabilitas sosial. (RED)

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Rakornas Kementerian Pertanian di Jakarta, Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Kekeringan Ekstrem 2026 demi Swasembada Pangan Nasional
Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
BAZNAS RI dan SWI Bangun Sinergi, Dorong Program Sosial Lebih Tepat Sasaran
Solid dari Sabang sampai Merauke, XTC Gelar Rakernas Bersejarah
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kakorlantas Polri, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar
Dugaan Insiden Kekerasan Saat Proses Hukum, Polda Metro Jaya Didesak Perkuat Pengawasan Internal
Dugaan Permainan Pajak dan Izin Bermasalah, Bayani Residence Tetap Himpun Dana Konsumen

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:41 WIB

Supervisi TP PKK Sumut di Pakpak Bharat: Perkuat Administrasi dan Program Kesejahteraan Keluarga di Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 23:39 WIB

Berintegritas Dan Humanis Aiptu Widodo Layani Masyarakat Mendonorkan Darahnya Di RSUD Salak Pakpak Bharat

Kamis, 23 April 2026 - 23:38 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Pakpak Bharat Di Bekali Pelatihan Tindakan Pertama ” Polisi Penolong Masyarakat”.

Kamis, 23 April 2026 - 23:37 WIB

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Musrenbang RKPD Sumut 2027 di Santika Dyandra Hotel, Tito Karnavian Tekankan Kualitas Perencanaan sebagai Kunci Keberhasilan Pembangunan

Kamis, 23 April 2026 - 23:35 WIB

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Temui Dirjen Roy Rizali Anwar, Usulkan Perbaikan Jalan Nasional Sumut–Aceh Sepanjang 41 Km di Kabupaten Pakpak Bharat

Rabu, 22 April 2026 - 01:13 WIB

DPRD Pakpak Bharat Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dalam Sidang Paripurna, Tekankan Perbaikan APBD dan Transparansi Kinerja Pemerintah Daerah di Momentum Hari Kartini Dua Ribu Dua Puluh Enam

Rabu, 22 April 2026 - 01:10 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Rakornas Kementerian Pertanian di Jakarta, Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Kekeringan Ekstrem 2026 demi Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 23:58 WIB

Pengawasan Internal Divpropam Polri Dan Slog Polri Kunjungi Polres Pakpak Bharat Periksa Senpi Dan Amunisi

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Tak Sekadar Bangun Desa, TMMD Abdya Bangun Kedekatan dengan Warga

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:50 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Abdya Percepat Rehab Rumah Warga, Progres Tembus 20 Persen

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:11 WIB