DR. Junimart Girsang, SH Datang Membela Masyarakat Di Pengadilan Kabanjahe

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 05:25 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO-“ Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak DR. Junimart Girsang SH, sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Partai PDI Perjuangan yang sudah datang ke Pengadilan, untuk memberikan Kesaksiannya guna membela masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo pada persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Pengacara Masyarakat Desa Partibi Lama yang didampingi Yudhi. H. Zebua, SH, Aditya Sinulingga, SH dan Irvan Ginting.

Kehadiran DR. Junimart Girsang, SH di Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal (12/06/ 2022) adalah sebagai SAKSI untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara sengketa lahan No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj antara Masyarakat Desa Partibi Lama yang diwakili Pattuhan Munthe Melawan Bupati Karo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Kesaksian DR. Junimart Girsang yang juga Ketua Panja Mafia Tanah DPR RI dalam Sidang Pengadilan tersebut, menjelaskan tentang seputar pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dilakukan Komisi II DPR RI pada tanggal 05 September 2022 yang lalu, berdasarkan pengaduan Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama, sebagai akibat diserobotnya lahan-lahan pertanian masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, DR. Junimart Girsang juga menyatakan keberatannya dalam persidangan yang disiarkan secara live di media sosial, terhadap Bupati Karo karena tidak melakukan “Kroscek” atau melakukan investigasi atas terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung Seluas 480, 11 Hektar. Karena telah mencaplok lahan pertanian masyarakat Desa Partibi Lama.

Ditambah DR. Junimart Girsang pula, kalau ternyata Bupati Karo tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertulis dalam SK No. 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 untuk mengurus TITLE HAK TANAH pada lahan seluas 480, 11 Hektar yang berada di Desa Partibi Lama, akan tetapi sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang telah merugikan masyarakat dan membuang-buang anggaran dari APBD Kabupaten Karo.

Jadi hal itu justru membuktikan dalam persidangan, kalau Bupati Karo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sudah melakukan pemagaran dan pengerusakan tanaman pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama tanpa memiliki Hak Pengelolaan Tanah dilahan seluas 480, 11 Hetar tersebut, kata Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Direktur LBH Karo Berubah.

Kaberma Munthe selaku Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama menjelaskan kepada awak media, jika dirinya bersama dengan masyarakat Desa Partibi Lama sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak DR Junimart Girsang, SH karena telah bersusah payah datang dan memberikan kesaksiannya di Pengadilan, sehingga terungkaplah di persidangan jika Bupati Karo memang nyata-nyata sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kami berharap semoga Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut, dapat memberikan rasa keadilan bagi kami masyarakat Desa Partibi Lama yang telah dirugikan oleh Perbuatan Bupati Karo sehingga menyebabkan kerusakan lahan dan tanaman pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama tutup Kaberma Munthe didampingi Fransiska Br Munthe sebagai Kepala Desa Partibi Lama

(Berto matigan)

Sumber : team

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
SURAT “PARTISIPASI” FESTIVAL BUNGA DAN BUAH DIPERTANYAKAN, MASYARAKAT DESAK RINCIAN ANGGARAN 1 MILIAR
KELUARGA BESAR DPD IPK KABUPATEN KARO BERDUKA CITA
50 UNIT TRUK UNTUK KDKMP, BUPATI KARO: KOPERASI JADI TULANG PUNGGUNG EKONOMI DESA
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Bupati Karo Gandeng Konsulat Tiongkok, Bahas Modernisasi Pertanian Hingga Undang Ke Festival Bunga Dan Buah
Anggaran 1 Miliar di Disbudporapar, Tapi DLH yang Minta Sumbangan Kantong Sampah. Ada Apa ??

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:08 WIB

Polsek Lima Puluh Lakukan Patroli Mobile di Perkebunan PT. SOCFINDO – Awasi Kegiatan Kelompok Tani Desa Simpang Gambus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:41 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Jalinsum Exit Tol 50 – Kegiatan Aman Lancar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:24 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Simpang RSUD – Kegiatan Aman Lancar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:03 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli di SPBU Jalinsum Desa Sukaraja – Kegiatan Aman Lancar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simpang Tanah Merah – Kegiatan Aman Lancar

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:24 WIB

Satlantas Polres Batu Bara lakukan patroli Blue Light di Jalinsum Indrapura – kegiatan aman lancar

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:44 WIB

Satlantas Polres Batu Bara berbagi sembako dalam Jumat Berkah – juga antisipasi kemacetan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:26 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara bagikan sembako dan edukasi bahaya narkoba dalam Jumat Berkah

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kapolres Agara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI

Selasa, 28 Jul 2026 - 00:17 WIB