DR. Junimart Girsang, SH Datang Membela Masyarakat Di Pengadilan Kabanjahe

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 05:25 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO-“ Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak DR. Junimart Girsang SH, sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Partai PDI Perjuangan yang sudah datang ke Pengadilan, untuk memberikan Kesaksiannya guna membela masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo pada persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Pengacara Masyarakat Desa Partibi Lama yang didampingi Yudhi. H. Zebua, SH, Aditya Sinulingga, SH dan Irvan Ginting.

Kehadiran DR. Junimart Girsang, SH di Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal (12/06/ 2022) adalah sebagai SAKSI untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara sengketa lahan No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj antara Masyarakat Desa Partibi Lama yang diwakili Pattuhan Munthe Melawan Bupati Karo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Kesaksian DR. Junimart Girsang yang juga Ketua Panja Mafia Tanah DPR RI dalam Sidang Pengadilan tersebut, menjelaskan tentang seputar pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dilakukan Komisi II DPR RI pada tanggal 05 September 2022 yang lalu, berdasarkan pengaduan Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama, sebagai akibat diserobotnya lahan-lahan pertanian masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, DR. Junimart Girsang juga menyatakan keberatannya dalam persidangan yang disiarkan secara live di media sosial, terhadap Bupati Karo karena tidak melakukan “Kroscek” atau melakukan investigasi atas terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung Seluas 480, 11 Hektar. Karena telah mencaplok lahan pertanian masyarakat Desa Partibi Lama.

Ditambah DR. Junimart Girsang pula, kalau ternyata Bupati Karo tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertulis dalam SK No. 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 untuk mengurus TITLE HAK TANAH pada lahan seluas 480, 11 Hektar yang berada di Desa Partibi Lama, akan tetapi sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang telah merugikan masyarakat dan membuang-buang anggaran dari APBD Kabupaten Karo.

Jadi hal itu justru membuktikan dalam persidangan, kalau Bupati Karo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sudah melakukan pemagaran dan pengerusakan tanaman pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama tanpa memiliki Hak Pengelolaan Tanah dilahan seluas 480, 11 Hetar tersebut, kata Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Direktur LBH Karo Berubah.

Kaberma Munthe selaku Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama menjelaskan kepada awak media, jika dirinya bersama dengan masyarakat Desa Partibi Lama sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak DR Junimart Girsang, SH karena telah bersusah payah datang dan memberikan kesaksiannya di Pengadilan, sehingga terungkaplah di persidangan jika Bupati Karo memang nyata-nyata sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kami berharap semoga Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut, dapat memberikan rasa keadilan bagi kami masyarakat Desa Partibi Lama yang telah dirugikan oleh Perbuatan Bupati Karo sehingga menyebabkan kerusakan lahan dan tanaman pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama tutup Kaberma Munthe didampingi Fransiska Br Munthe sebagai Kepala Desa Partibi Lama

(Berto matigan)

Sumber : team

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Karo Serahkan Bantuan Alat Mesin Pertanian
Semarak HUT ke-80 Karo, Lomba Kuliner Tasak Telu Angkat Kekayaan Cita Rasa Daerah
Bupati Karo Dorong Pematangan Proyek KPBU SPAM untuk Peningkatan Layanan Air Bersih
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Media, Siapa yang Akan Menjaga Integritas?
Praktisi Hukum Yudi Pratama Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Sikap Tertutup KPU Batu Bara
Keluarga Besar Media Ucapkan Duka dan Doa untuk Almarhum Brito Sentiasa Manik, Putra Terbaik Karo
Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mencuat di Bawah Sumpah, Mengapa Kapolres Dairi Enggan Menanggapi?
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menggelar Rapat Dinas dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:35 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:07 WIB

Brimob Aceh, Adalah Sahabat Anak, Peduli Terhadap Dunia Pendidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:02 WIB

Kapolres Gayo Lues Terima Penghargaan Kapolda Aceh atas Keberhasilan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:27 WIB

Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H

Senin, 16 Februari 2026 - 16:51 WIB

Melalui Piagam Resmi, Polres Gayo Lues Beri Apresiasi bagi Anggota yang Tanggap dan Sigap Saat Bencana Alam Terjadi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:30 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Komandoi Respon Cepat Pascabanjir dengan Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Berita Terbaru