slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501

ASN Yang Tidak Pernah Masuk Kerja Di Puskesmas Laubaleng Diminta kepada Dinas Kesehatan Tanah Karo diberikan Sanksi

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 11:40 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Berdasarkan desah-desus dari masyarakat bahwa Oknum ASN Desa Laubaleng, Kec. Laubaleng, Kab. Karo yang berinisial ( AWT ), seorang pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai sopir Ambulance sudah lama tidak masuk kerja dari tahun ketahun,,,,, untuk itu perlunya pihak dari Dinas Kesehatan untuk memberikan sanksi kepada pihak oknum sehingga tidak akan menjamur kepada lain dan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Adapun beberapa sanksi yang sudah di atur di dalam peraturan pemerintah sesuai undang-undang kepada oknum ASN. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat beberapa tim dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( Kab.Karo PWDPI ) mengkonfirmasi di Puskesmas Laubaleng pada tanggal (27/06/2023), PLH Kapus Arianti Laubaleng mengatakan kepada tim memang benar sudah lama tidak masuk dinas oknum berinisial AWT bahkan dibeberkan kepada tim bahwa sudah pernah di suratin kepada yang bersangkutan tidak pernah di indahkan oleh oknum ASN. Jelasnya Arianti

Tak berselang lama Arianti menambahkan pada jaman (Alm) dr. Arjuna Ginting sudah pernah menyurati Kadis Kesehatan tidak ada jawaban.

Ini sungguh disayangkan yang mana seharusnya pejabat publik ini seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tapi beda hal dengan yang di alami oleh Puskesmas yang berada di Desa Laubaleng ini Oknum tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai driver Ambulance.

Tim dari PWDPI konfirmasi kepada Adi Wicaksana Tarigan Absensi yang sudah lama tidak masuk dinas dari tahun ketahun mengatakan saya tidak ada pernah di panggil kekantor terus padahal saya siap di panggil 24 jam hadir karena saya bukan staf yang harus standby terus di Puskesmas dengan nada arogan kepada tim PWDPI. tuturnya Adi Wicaksana Tarigan

Awak media dari iGlobalnews.co.id meminta tanggapan kepada Ketua DPC PWDPI Kab. Karo mengatakan kepada awak media memohon kepada Kepala Dinas Karo untuk mengambil tindak keras kepada oknum tersebut (AWT), yang mana telah merugikan negara memakan gaji Buta. Ketua DPC PWDPI KAB.KARO. Berto Tarigan.

Awak media iGlobalnews.co.id konfirmasi kepada kepala Dinas melalui sambungan telepon di sebuah via aplikasi WhatsApp mengatakan saya akan konfirmasi kepada PHL Kapus Laubaleng. Hari Rabu ( 12/07/2023 ).

Tim dari Investigasi Dari PWDPI Yanto Lase dari Media iGlobalnews bersama Ketua DPC PWDPI berkunjung di Kantor Dinas Kesehatan Karo. Konfirmasi terkait adanya oknum ASN yang tidak masuk kerja di Desa Laubaleng bertemu dengan Sekdis Bapak Mardi Purba.
Yanto mengkonfirmasi kepada Sekdis kesehatan Karo bahwa adanya informasi dari masyarakat di Desa Laubaleng bahwa Oknum ASN sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja sebagai supir Ambulance.

Sekdis mengatakan terimakasih banyak atas informasi dari masyarakat yang di sampaikan oleh rekan-rekan kami terkait bahwasanya ada oknum ASN yang tidak masuk tugas di desa Laubaleng, Sekdis menjelaskan belum pernah ada laporan atau aduan dari Kapus lama mau pun yang PHL Kapus yang sekarang tuturnya Sekdis Kes kepada awak media

Mardin Purba menambahkan pada jamannya Alm dr Arjuna Ginting sebagai Kepala Puskesmas Laubaleng belum pernah menyurati kami,,,,,,karena belum ada tembusan untuk di Dinas Kesehatan makanya kami belum bisa memberikan sanksi teguran kepada yang bersangkutan jelasnya Mardin Purba. Memang tidak baik juga anggota kami walaupun bukan staf di puskesmas seharusnya AWT standby di Puskesmas pada saat jam kerja apa lagi beliau ini lebih dibutuhkan di puskesmas karena beliau supir Ambulance

/Tim PWDPI

Berita Terkait

KELUARGA BESAR DPD IPK KABUPATEN KARO BERDUKA CITA
50 UNIT TRUK UNTUK KDKMP, BUPATI KARO: KOPERASI JADI TULANG PUNGGUNG EKONOMI DESA
Bupati Karo Gandeng Konsulat Tiongkok, Bahas Modernisasi Pertanian Hingga Undang Ke Festival Bunga Dan Buah
Anggaran 1 Miliar di Disbudporapar, Tapi DLH yang Minta Sumbangan Kantong Sampah. Ada Apa ??
Kepala Desa Barusjahe Daut Tarigan Bagikan Susu Untuk Posyandu Anak, Balita Dan Lansia
IPK KARO GELAR TURNAMEN SEPAK BOLA GEBYAR KEMERDEKAAN, TOTAL HADIAH 30 JUTA (Perebutkan Piala Bergilir Ketua DPD & Ketua Satgas IPK Kab. Karo)
Barak Sudah Digerebek, Tiga Orang Positif Sabu Diamankan di Terminal Bawah Kabanjahe
Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemkab Karo

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:56 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Karib” di Pabrik Semen, Berikan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Kepada Karyawan

Senin, 20 Juli 2026 - 15:43 WIB

Satlantas Pos Sei Bejangkar Lakukan Patroli Jalinsum – Kibas Bendera Merah di Lokasi Rawan, Kegiatan Aman Lancar

Senin, 20 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sinergi Polri-Kejaksaan Batu Bara Dipererat, Dorong Sistem Peradilan Pidana yang Efektif dan Berintegritas

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:04 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Teguran Humanis – Edukasi Pengemudi dan Penumpang Odong-Odong di Jalan Lintas Batu Bara

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:35 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Gereja HKBP Indrapura Kota – Kegiatan Berjalan Aman Lancar

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Patroli SPBU di Sipare-Pare Kecamatan Air Putih – Kegiatan Aman Lancar

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:09 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas – Apel Kesiapan Dipimpin Pawas AKP Lumban Sirait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light Malam Hari, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar

Berita Terbaru