Polres Tanah Karo, Melalui kanit Tipiter Tutup Mata Terkait Galian C Tanpa IUP Di Kabupaten Karo

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 09:02 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo-indonesiapost.icu //Dilansir dari media Kompas86.com Pertambangan tanpa IUP bebas beroperasi di Tanah Karo sampai dengan saat ini belum ada tangapan dari pihak polres tanah karo, melalui Kanit Tipiter Ipda Regen Manik.

Dari informasi Masyarakat yang bermarga Munthe menyampaikan, galian yang berada di desa Mulia Rakyat tersebut sudah sangat meresahkan sebab, galian yang beroperasi di jalan Kabanjahe-P.Siantar
Sering membuat kemacetan ditambah truck pengangkut galian tidak di tutup terpal, membuat warga sekitar sering terkena debu galian yang membuat penglihatan saat berkendara terganggu, kami berharap kegiatan Ilegal ini supaya dapat di tindak.. Ucap munthe.

Galian C yang Mempunyai IUP di kabupaten karo di konfirmasi melalui dinas Lingkungan Kabupaten Karo hanya 5 galian. Dan dari pantauan awak media di lapangan di himpun galian yang tidak mempunyai IUP seperti di Desa Nagara 2 titik, Desa Muliarayat 3 titik yang berada di Kecamatan Merek, serta pengerukan tanah yang juga diduga menyalahi aturan karena menggunakan alat berat di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe, Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe, lau Kemiri Simpang Empat, Juma Suah Desa Surbakti Simpang Empat dan Desa raja berneh kecamatan merdeka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara secara aturan pertambangan galian C tanpa izin dilarang beroperasi sesuai, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

TEAM

Berita Terkait

Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Bupati Karo Kunjungi Kemenko Infrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Pariwisata
Kapolres Tanah Karo Bantah Isu Keterlibatan Anggota dalam Peredaran Narkoba, Tegaskan Komitmen Bersih
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus PERSI–MAKERSI Wilayah Sumatera Utara Periode 2026–2030 dan Seminar-Workshop Perumahsakitan Ke-16
“Rutan Kelas IIB Kabanjahe Teken Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Fakta Integritas”
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Dorong Jeruk Karo Mendunia, Pemkab Karo Bahas Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage
Wujudkan Jaminan Kesehatan, Bupati Karo Terima Penghargaan UHC Award 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:43 WIB

Lapas Kelas IIA Sibolga Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Masjid Nurul Iman Sambut Ramadhan 1447 H

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:26 WIB

Lembaga Bantuan Hukun Parsaoran Lakukan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis di Rutan Peremouan Medan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:42 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:22 WIB

Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:54 WIB

Marhaban Ya Ramadhan, GM FKPPI 0201 Medan Gelar Punggahan Sambut Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:37 WIB

Razia Mendadak Malam Hari, Lapas Kelas IIA Binjai Sikat Barang Terlarang dari Blok Hunian WBP

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:46 WIB

Gerak Cepat Subuh Hari, Kalapas Pimpin Razia Insidentil di Blok Hunian

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:23 WIB

Kalapas Kelas I Medan Berikan Piagam Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi

Berita Terbaru