Karo-indonesiapost.icu //Dilansir dari media Kompas86.com Pertambangan tanpa IUP bebas beroperasi di Tanah Karo sampai dengan saat ini belum ada tangapan dari pihak polres tanah karo, melalui Kanit Tipiter Ipda Regen Manik.
Dari informasi Masyarakat yang bermarga Munthe menyampaikan, galian yang berada di desa Mulia Rakyat tersebut sudah sangat meresahkan sebab, galian yang beroperasi di jalan Kabanjahe-P.Siantar
Sering membuat kemacetan ditambah truck pengangkut galian tidak di tutup terpal, membuat warga sekitar sering terkena debu galian yang membuat penglihatan saat berkendara terganggu, kami berharap kegiatan Ilegal ini supaya dapat di tindak.. Ucap munthe.
Galian C yang Mempunyai IUP di kabupaten karo di konfirmasi melalui dinas Lingkungan Kabupaten Karo hanya 5 galian. Dan dari pantauan awak media di lapangan di himpun galian yang tidak mempunyai IUP seperti di Desa Nagara 2 titik, Desa Muliarayat 3 titik yang berada di Kecamatan Merek, serta pengerukan tanah yang juga diduga menyalahi aturan karena menggunakan alat berat di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe, Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe, lau Kemiri Simpang Empat, Juma Suah Desa Surbakti Simpang Empat dan Desa raja berneh kecamatan merdeka.
Sementara secara aturan pertambangan galian C tanpa izin dilarang beroperasi sesuai, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
TEAM































