Kabanjahe, Rabu 20/09/2023
ABET Nego Ginting Selaku Ketua Harian (DPC PWDPI) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Kab.karo yang terpilih, sangat mengapresiasi dan setuju dengan pernyataan Komjen Polisi Dr Anang Iskandar S.Ik, SH,MH saat wawancara disalah satu Media.
Beliau mengatakan, Aparat Penegak Hukum harus memperlakukan penyalah guna narkotika sebagai penjahat sakit kecanduaan narkotika bukan sebagai penjahat konventional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur masalah penyalah gunaan narkotika secara medis dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
“Lanjutnya,Penyalah guna narkotika dikriminalkan sebagai criminal sakit kecanduan narkotika, tidak perlu ditangkap, apalagi ditahan dan dijatuhi hukuman penjara, karena menjadi tidak efektif dan efisien Pungkas Komjen Polisi Dr.Anang Iskandar SH
Di Sela Sela itu,Menurut Pengakuan Ketua Harian DPC PWDPI ABET NEGO Ginting, Saya juga pernah terjerumus kedalam jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kab.Karo, yang awalnya hanya mencoba coba bagaimana rasanya narkoba jenis Sabu tsb bila saat dikonsumsi.
Sampai sampai saya bersedia dan siap bergabung dengan para jejaringan pengedar pada tahun 1994 silam.
“Lanjutnya, Tapi puji Syukur, Sudah 3 tahun berlalu pada tahun 2020 saya sudah off dengan menggunakan apalagi jadi pengedar.
Hati saya diketuk oleh Tuhan saat melihat kondisi rumah tangga saya semakin lama,semakin amburadul.
Mulai tahun 2020 saya putusankan untuk berperang melawan Narkoba bergabung melalui teman teman saya sewaktu saya di rehap di salah satu Balai Rehabilitas Negeri Dimedan ujarnya kepada awak media ini pada Rabu 20/09/2023 DiSekertariat PWDPI Kab.Karo jalan Jamin Ginting Kabanjahe.
Maka dari itu, Penyalah guna narkotika baik yang berpredikat sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi sesuai (pasal 54) pungkasnya.
Komjen Polisi Dr. Anang Iskandar juga mengatakan Secara preventif, penyalah guna narkotika diwajibkan secara sukarela untuk melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi dan menggugurkan status pidananya (pasal 55).
Menyambung Apa yang dikatakan Komjen Polisi Dr.Anang Iskandar SH, Saat ABET Nego Ginting Ketua Harian DPC PWDPI Kab.Karo yang juga salah satu relawan anti Narkotika diwilayah kab.karo buka bicara saat diwawancara media ini,
Secara represif, penyalah guna narkotika baik sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim (pasal 103)tentang penyalahgunaan Narkotika ujarnya.
Masalahnya selama ini hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.
“Lanjutnya, Sangat disayangkan, legislatif dan eksekutif kompakan diam manakala penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman penjara yang jelas tidak efektif dan tidak efisisien serta menyebabkan over kapasitas hunian lapas Ujar ABET Nego kepada awak media ini.
Salam anti penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya dari
By.
Komjen Pol (P) Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH “ABET Nego Ginting dengan Semangat.”
(Team)