DPC PWDPI Kab Karo Mengapresiasi dan mendukung Pernyataan Komjen Polisi Anang Iskandar SH

INDONESIA POST

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 14:26 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Rabu 20/09/2023

ABET Nego Ginting Selaku Ketua Harian (DPC PWDPI) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Kab.karo yang terpilih, sangat mengapresiasi dan setuju dengan pernyataan Komjen Polisi Dr Anang Iskandar S.Ik, SH,MH saat wawancara disalah satu Media.

Beliau mengatakan, Aparat Penegak Hukum harus memperlakukan penyalah guna narkotika sebagai penjahat sakit kecanduaan narkotika bukan sebagai penjahat konventional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur masalah penyalah gunaan narkotika secara medis dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

“Lanjutnya,Penyalah guna narkotika dikriminalkan sebagai criminal sakit kecanduan narkotika, tidak perlu ditangkap, apalagi ditahan dan dijatuhi hukuman penjara, karena menjadi tidak efektif dan efisien Pungkas Komjen Polisi Dr.Anang Iskandar SH

Di Sela Sela itu,Menurut Pengakuan Ketua Harian DPC PWDPI ABET NEGO Ginting, Saya juga pernah terjerumus kedalam jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kab.Karo, yang awalnya hanya mencoba coba bagaimana rasanya narkoba jenis Sabu tsb bila saat dikonsumsi.
Sampai sampai saya bersedia dan siap bergabung dengan para jejaringan pengedar pada tahun 1994 silam.

“Lanjutnya, Tapi puji Syukur, Sudah 3 tahun berlalu pada tahun 2020 saya sudah off dengan menggunakan apalagi jadi pengedar.
Hati saya diketuk oleh Tuhan saat melihat kondisi rumah tangga saya semakin lama,semakin amburadul.

Mulai tahun 2020 saya putusankan untuk berperang melawan Narkoba bergabung melalui teman teman saya sewaktu saya di rehap di salah satu Balai Rehabilitas Negeri Dimedan ujarnya kepada awak media ini pada Rabu 20/09/2023 DiSekertariat PWDPI Kab.Karo jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

Maka dari itu, Penyalah guna narkotika baik yang berpredikat sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi sesuai (pasal 54) pungkasnya.

Komjen Polisi Dr. Anang Iskandar juga mengatakan Secara preventif, penyalah guna narkotika diwajibkan secara sukarela untuk melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi dan menggugurkan status pidananya (pasal 55).

Menyambung Apa yang dikatakan Komjen Polisi Dr.Anang Iskandar SH, Saat ABET Nego Ginting Ketua Harian DPC PWDPI Kab.Karo yang juga salah satu relawan anti Narkotika diwilayah kab.karo buka bicara saat diwawancara media ini,
Secara represif, penyalah guna narkotika baik sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim (pasal 103)tentang penyalahgunaan Narkotika ujarnya.

Masalahnya selama ini hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.

“Lanjutnya, Sangat disayangkan, legislatif dan eksekutif kompakan diam manakala penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman penjara yang jelas tidak efektif dan tidak efisisien serta menyebabkan over kapasitas hunian lapas Ujar ABET Nego kepada awak media ini.

Salam anti penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya dari
By.
Komjen Pol (P) Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH “ABET Nego Ginting dengan Semangat.”
(Team)

Berita Terkait

Wakil Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum Karo Foundation, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun
Wakil Bupati Karo bersama Jajaran Forkopimda Laksanakan Panen Jagung dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Bupati Karo Ajak Tokoh Agama dan Ormas Islam Bersinergi Wujudkan “Karo Beriman
Gotong Royong ASN Kabupaten Karo Guna Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Bupati Karo dan Jajaran Forkopimda Kab. Karo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Unggul Garuda
Wakil Bupati Karo Ikuti Zoom Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD Kabupaten/Kota se-Sumatra Utara
Bupati Karo Tinjau Langsung Kegiatan Gotong Royong Kebersihan Massal ASN di Perbatasan Karo – Deli Serdang hingga Kabanjahe

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 21:08 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hibahkan Tanahnya 5 HA Untuk Membangun Sekolah

Rabu, 16 April 2025 - 20:19 WIB

Wakil Bupati Pakpak Bharat Hadiri MTQ Tingkat Kecamatan Kerajaan

Rabu, 16 April 2025 - 20:16 WIB

Bupati Pakpak Bharat Menghadiri Sidang Paripurna DPRD Sumut Dalam Rangka Ulang Tahun Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 15 April 2025 - 13:17 WIB

Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Gelar Perayaan MTQ Tingkat Kecamatan

Kamis, 10 April 2025 - 20:12 WIB

Dinsos Pakpak Bharat Kunjungi SMA N1 Salak Dan SMK N1 Siempat Rube

Rabu, 9 April 2025 - 19:09 WIB

Kadis Perpustakaan Sumut Kunjungi Gedung Baru Perpustakaan Pakpak Bharat

Selasa, 8 April 2025 - 20:12 WIB

Bupati Pakpak Bharat Pimpin Apel Gabungan Pasca Libur Lebaran

Minggu, 6 April 2025 - 17:52 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Hadiri Pemberkatan Gereja Stasi St. Petrus dan Paulus Resdes Raden Serta Penerimaan Sakramen Krisma SE Paroki Santa Lusia Batak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Bantu Masyarakat Membangun Rumah

Selasa, 22 Apr 2025 - 02:54 WIB