Satnarkoba Polres Agara Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

INDONESIA POST

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 21:18 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Polres Agara melalui Satres narkoba, berusaha keras untuk mengurangi peredaran gelap narkoba di Bumi Sepakat-Segenap.

Kutacane- (Indonesia Post) Pada hari Jumat tanggal (31/5-2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan ini dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di Desa Perapat Sepakat, anggota Satresnarkoba mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Setelah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba tidak menemukan Narkotika jenis sabu pada tubuh pria tersebut. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba menanyakan identitas pria tersebut yang kemudian mengaku berinisial HD. Pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi menemukan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi kayu dalam kotak rokok merek Magnum warna hitam. HD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial HD, 39 tahun, seorang petani dari Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam, ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik klip bening seberat bruto 0,22 gram, lima bungkus Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu kotak rokok merek Magnum warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.120.000,-.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara, jelas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H.”

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut, tambahnya.” Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)

Berita Terkait

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Aceh Tenggara: Tantangan Hukum dan Keadilan Bagi Korban
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Problematik dan Kisruh Pembayaran PBB di Bumi Sepakat Segenap
Polemik dan Dilematis Pembayaran PBB di Aceh Tenggara
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Jangan Hanya Seremonial dan Simbolik di Aceh Tenggara
Bupati Agara Hadiri Rapat Paripurna Tentang LKPJ
Pemkab dan Forkopimda Aceh Tenggara Nyatakan Perang Terhadap Narkoba
Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas: 5.000 Peserta Padati Lapangan Pemuda Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:30 WIB

Ka.Kpr Rutan Kelas I Medan Audiensi Dengan APH Setempat

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:57 WIB

Irwil I Dorong Lapas Perempuan Medan Wujudkan Pemasyarakatan Bermartabat, Berintegritas, dan Humanis

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:34 WIB

Keadilan Setengah Jalan: Penerima Suap Dipenjara, Pemberi dan Otak Suap Masih Merdeka

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:27 WIB

Presiden Prabowo Diminta Tegas, Jangan Biarkan Aktor Utama Suap DPRD Sumut Bebas dari Jeratan Hukum

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:44 WIB

Bupati Pakpak Bharat Teken MoU Program Makan Bergizi Gratis, Komitmen Wujudkan Generasi Emas

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:26 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Kerja Inspektur Wilayah I Kemenimipas

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:06 WIB

Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegera Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:24 WIB

Jalan Santai dan Penanaman Bibit Cabai Merah Rutan Kelas I Medan

Berita Terbaru

Nasional

H. Mohammad Supriyadi Kembali Menjadi Nahkoda IKAWIGA

Sabtu, 21 Jun 2025 - 14:12 WIB