Sat Resnarkoba Polres Agara Amankan Bandar Narkotik di Desa Kuning 1

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:19 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Narkotika jenis sabu-sabu

Kutacane- (Indonesia Post) Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu di Desa Kuning 1, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Juli 2023, pukul 23.30 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Desa Kuning 1. Pada sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berinisial MS (36), warga Desa Kutacane Lama, datang ke lokasi dengan membawa narkotika jenis sabu. Menyadari dirinya diintai, MS mencoba menyembunyikan sabu di semak-semak bawah pohon pinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Opsnal kemudian segera menangkap MS dan melakukan penggeledahan. Meski tidak ditemukan barang bukti pada tubuh pelaku, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 46,87 gram atau ± setengah onc yang disembunyikan di semak-semak dalam bungkusan plastik.

Dalam pemeriksaan, MS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang. Selain itu, MS juga diketahui sebagai pemasok Narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Tenggara. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama P yang beralamat di Aceh Timur.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. dan mengapresiasi keberhasilan anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam menangkap pelaku dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Agara. Pungkas Plt. Kasi Humas. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)

Berita Terkait

LSM Jangan Jadi Topeng Sindikat, Pajri Gegoh Minta Polisi Tak Ragu Tindak Oknum Pemain Narkoba
‎Polres Batu Bara Tangkap Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 10 Tahun, Kasus Sudah Berulang Kali Terjadi
Kapolsek Tigapanah Tutup Mata Terkait Judi Diwilayah Hukumnya.
Personel Gabungan Pakpak Bharat Terus Kerahkan Alat Berat dan Logistik untuk Percepatan Normalisasi Wilayah Terdampak Bencana
Unit K-9 SAR Korsabahara Baharkam Polri, Temukan Titik Indikasi Korban di Reruntuhan Masjid Sibolga
Bapas Palangka Raya Siap Implementasikan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak melalui Penandatangan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Palangka Raya
Polsek Labuhan Ruku Intensifkan Patroli Malam, Jaga Keamanan Masyarakat dari 3C hingga Balap Liar
Polres Aceh Tamiang Bangkit Pasca Bencana

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:44 WIB

Polres Agara Tegas Tertibkan Pedagang BBM Nakal

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:58 WIB

LSM PERKARA Menilai Dana Trasfer Rp.75 Milyar Tahun 2024 di Pemkab Aceh Tenggara Tidak Tepat Sasaran

Senin, 1 Desember 2025 - 22:51 WIB

Kedatangan Presiden RI Membawa Harapan Baru Bagi Warga Korban Banjir di Aceh Tenggara

Sabtu, 29 November 2025 - 20:42 WIB

Situasi Terkini Akibat Banjir dan Banjir Bandang Yang Melanda Aceh Tenggara

Selasa, 18 November 2025 - 19:32 WIB

Sosialisasi Pupuk Organik di Kantor BPP Lawe Sigalagala

Rabu, 12 November 2025 - 20:09 WIB

LSM dan Media Turun Langsung ke Proyek Rabat Beton Desa Lawe Mantik Yang Viral di Sosmed

Selasa, 11 November 2025 - 21:20 WIB

Thayalis dan Mona Fitri Harumkan Nama Aceh Tenggara di MTQ Aceh 2025

Selasa, 11 November 2025 - 19:27 WIB

Kantor Camat Babul Makmur Penting Direnovasi dan Dipagar

Berita Terbaru