Sat Resnarkoba Polres Agara Amankan Bandar Narkotik di Desa Kuning 1

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:19 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Narkotika jenis sabu-sabu

Kutacane- (Indonesia Post) Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu di Desa Kuning 1, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Juli 2023, pukul 23.30 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Desa Kuning 1. Pada sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berinisial MS (36), warga Desa Kutacane Lama, datang ke lokasi dengan membawa narkotika jenis sabu. Menyadari dirinya diintai, MS mencoba menyembunyikan sabu di semak-semak bawah pohon pinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Opsnal kemudian segera menangkap MS dan melakukan penggeledahan. Meski tidak ditemukan barang bukti pada tubuh pelaku, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 46,87 gram atau ± setengah onc yang disembunyikan di semak-semak dalam bungkusan plastik.

Dalam pemeriksaan, MS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang. Selain itu, MS juga diketahui sebagai pemasok Narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Tenggara. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama P yang beralamat di Aceh Timur.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. dan mengapresiasi keberhasilan anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam menangkap pelaku dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Agara. Pungkas Plt. Kasi Humas. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Distribusi Ganja ke Luar Daerah, 17,8 Kilogram Disita di Kecamatan Ketambe
Kapolres Aceh Tenggara: Media Pilar Penting dalam Edukasi Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Peringatkan Media Online Agar Tidak Menyebarkan Informasi Sepihak yang Merugikan Bupati
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Media, Siapa yang Akan Menjaga Integritas?

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 18:11 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 10 April 2026 - 22:34 WIB

Solid dari Sabang sampai Merauke, XTC Gelar Rakernas Bersejarah

Jumat, 10 April 2026 - 19:20 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 20:33 WIB

Walikota Bengkulu Jamu Makan Malam Komisi XIII DPR RI dan Kanwil Dirjenpas Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 17:02 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Selasa, 7 April 2026 - 18:17 WIB

Razia Gabungan Digelar, Lapas Narkotika Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Selasa, 7 April 2026 - 18:02 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Kamis, 2 April 2026 - 22:52 WIB

Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya

Berita Terbaru