https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77Analisis Pola Interaksi Pengguna Ekosistem Hiburan Digital CloudEvaluasi Sistem Rekomendasi Konten Machine Learning Big DataPeran Arsitektur Data Pengalaman Hiburan Interaktif ImmersifStudi Komparatif Algoritma Pengacakan Platform Digital Monte CarloOptimasi User Interface Retensi Pengguna Berbasis PerilakuPendekatan Analitik Prediktif Tren Hiburan Digital Masa DepanTransformasi Infrastruktur Teknologi Ekosistem Hiburan Digital Skala BesarKecerdasan Buatan Analisis Keputusan Pengguna Platform DigitalDigitalisasi Pengalaman Hiburan Sistem Adaptif Berbasis AIEvaluasi Keandalan Sistem RNG Platform Digital ModernPenggunaan Data Telemetri Pola Sesi Pengguna Platform DigitalArsitektur Microservices Skalabilitas Industri Hiburan Digital KontemporerAnalisis Sentimen Pengguna Fitur Interaktif Platform Hiburan DigitalPeran Enkripsi Keamanan Data Kepercayaan Pengguna DigitalPendekatan Data-Driven Optimasi Navigasi Pengalaman Pengguna DigitalEfektivitas Gamifikasi Meningkatkan Engagement Pengguna DigitalAnalisis Komparatif Efisiensi Algoritma Sistem Hiburan DigitalPeran Big Data Deteksi Pola Perilaku Pengguna Platform DigitalInovasi Blockchain Potensi Ekosistem Hiburan Digital Masa DepanPendekatan Sistem Dinamis Feedback Loop Pengguna Platform Digitalhttps://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indobooster
https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77Analisis Pola Interaksi Pengguna Ekosistem Hiburan Digital CloudEvaluasi Sistem Rekomendasi Konten Machine Learning Big DataPeran Arsitektur Data Pengalaman Hiburan Interaktif ImmersifStudi Komparatif Algoritma Pengacakan Platform Digital Monte CarloOptimasi User Interface Retensi Pengguna Berbasis PerilakuPendekatan Analitik Prediktif Tren Hiburan Digital Masa DepanTransformasi Infrastruktur Teknologi Ekosistem Hiburan Digital Skala BesarKecerdasan Buatan Analisis Keputusan Pengguna Platform DigitalDigitalisasi Pengalaman Hiburan Sistem Adaptif Berbasis AIEvaluasi Keandalan Sistem RNG Platform Digital ModernPenggunaan Data Telemetri Pola Sesi Pengguna Platform DigitalArsitektur Microservices Skalabilitas Industri Hiburan Digital KontemporerAnalisis Sentimen Pengguna Fitur Interaktif Platform Hiburan DigitalPeran Enkripsi Keamanan Data Kepercayaan Pengguna DigitalPendekatan Data-Driven Optimasi Navigasi Pengalaman Pengguna DigitalEfektivitas Gamifikasi Meningkatkan Engagement Pengguna DigitalAnalisis Komparatif Efisiensi Algoritma Sistem Hiburan DigitalPeran Big Data Deteksi Pola Perilaku Pengguna Platform DigitalInovasi Blockchain Potensi Ekosistem Hiburan Digital Masa DepanPendekatan Sistem Dinamis Feedback Loop Pengguna Platform Digitalhttps://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indobooster

PKN Desak Bupati Rohul Berhentikan Kades Pemandang

INDONESIA POST

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:35 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Bekasi- (Indonesia Post)  Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta Bupati Rokan Hulu segera memberhentikan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menurut PKN telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Patar Sihotang, PKN telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Rokan Hulu dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026 yang berisi permohonan agar Kepala Desa Pemandang diberhentikan secara tetap karena telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya, Patar menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan PKN pada tahun 2020 terkait dokumen pengelolaan keuangan Desa Pemandang, antara lain APBDes, DPA, DPPA, LPJ, laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, BUMDes, dan dokumen pengelolaan keuangan desa lainnya.

Karena permohonan informasi tidak dipenuhi, PKN kemudian mengajukan keberatan, melanjutkan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau, hingga memperoleh putusan yang mengabulkan permohonan dan memerintahkan Pemerintah Desa Pemandang menyerahkan informasi yang diminta serta membentuk PPID Desa. Menurut PKN, putusan tersebut tidak dilaksanakan sehingga dilakukan permohonan eksekusi ke PTUN Pekanbaru, yang juga memerintahkan pelaksanaan putusan Komisi Informasi.

PKN menyatakan bahwa karena putusan tersebut tetap tidak dijalankan, organisasi tersebut melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik kepada Polda Riau pada tahun 2022. Perkara kemudian diproses hingga persidangan pidana.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan PKN, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diberikan dan menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan. Putusan tersebut kemudian diperiksa pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 disebut menolak permohonan kasasi terdakwa sehingga perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

PKN berpendapat bahwa dengan adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, ketentuan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah terpenuhi. Organisasi itu meminta Bupati Rokan Hulu segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap serta menunjuk Penjabat Kepala Desa sampai ditetapkannya kepala desa definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjalankan kewenangan administrasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Patar Sihotang.

Dalam surat tersebut, PKN juga menyatakan bahwa langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Rokan Hulu maupun Pemerintah Desa Pemandang terkait permohonan pemberhentian tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Patar sihotang mewakili PKN berharap Bupati Rokan Hulu segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Menurut PKN, pelaksanaan ketentuan tersebut tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menjunjung tinggi asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

PKN menilai bahwa langkah pemberhentian Kepala Desa yang telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan taat pada peraturan perundang-undangan. PKN juga berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dapat menunjukkan komitmen bahwa setiap penyelenggara pemerintahan, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada hukum serta menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum dan keterbukaan informasi publik. (P.Lubis)

Berita Terkait

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Legalitas Material PT Horas Bangun Persada
Patroli Antisipasi Warga Menggunakan Knalpot Blong Dan Balap Liar di Wilkum Polsek Lawe Sigala-Gala
2 SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Ditinjau Kapolres Agara Untuk Pastikan Program Berjalan Optimal
Ibadah Syukur PGI-D Aceh Tenggara Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-81
Kegiatan Normalisasi Saluran Air Desa Lawe Desky kecamatan Babul Makmur
Kepsek SMA Negeri 1 Lawe Sigalagala Akan Melakukan Pembenahan Disiplin dan Peningkatan Mutu
Seorang Pengedar Narkotika Warga Lawe Loning Gabungan Ditangkap Polres Agara

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Patroli Antisipasi Warga Menggunakan Knalpot Blong Dan Balap Liar di Wilkum Polsek Lawe Sigala-Gala

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:46 WIB

2 SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Ditinjau Kapolres Agara Untuk Pastikan Program Berjalan Optimal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Ibadah Syukur PGI-D Aceh Tenggara Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:13 WIB

Kegiatan Normalisasi Saluran Air Desa Lawe Desky kecamatan Babul Makmur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Kepsek SMA Negeri 1 Lawe Sigalagala Akan Melakukan Pembenahan Disiplin dan Peningkatan Mutu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Seorang Pengedar Narkotika Warga Lawe Loning Gabungan Ditangkap Polres Agara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:59 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Ganja 4,7 Kg di Ketambe

Berita Terbaru