Karo – Aksi nekat empat sekawan pemuda berakhir di sel tahanan. Demi berpesta pora, mereka membobol Warung Kedai Kopi Takar yang berada di Jalan Komplek Siki Indah, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Aksi pencurian itu baru diketahui pemilik kedai pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Curiga, pemilik langsung memeriksa rekaman CCTV di area kedainya dan menemukan aksi keempat pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta, korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Karo.
Berbekal rekaman CCTV dan identitas yang sudah dikantongi, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bergerak cepat. Pada sore harinya, keempat pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan penangkapan tersebut. Ia bersama jajaran terjun langsung ke lapangan setelah menerima informasi keberadaan para pelaku.
“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku, tim langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Patumbak dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, empat orang pria berhasil diamankan,” jelas AKP Hizkia Siagian, Jumat (23/10/2026).
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial MHS (31), AL (28), FIS (28), dan RA (24). Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker aktif warna hitam, satu unit mesin penggiling kopi warna merah, serta satu unit mobil Honda Brio warna merah dengan nomor polisi BK 1089 AFV yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.
Kasat Reskrim menambahkan, perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku untuk melengkapi proses penyidikan. (Team)


































