Kabanjahe, Karo – Polres Karo akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang personel Satresnarkoba Polres Karo memasuki tempat hiburan malam (THM) Amakot.
Dalam rilis yang diunggah akun resmi Humas Polres Karo pada Kamis (23/10/2026), disebutkan personel tersebut menjalani pemeriksaan dan tes urine oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) bersama Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.
Hasilnya, urine personel tersebut negatif mengandung zat narkotika.
Waka Polres Karo, Kompol Joni Sitompul, S.H, menjelaskan keberadaan personel tersebut di THM Amakot di Jalan Rakutta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe pada Selasa (13/10/2026) dini hari merupakan bagian dari pelaksanaan tugas operasional kepolisian.
“Dikatakan, personel tersebut sedang menjalankan kegiatan undercover atau penyamaran awal sebagai bagian dari persiapan sebelum pelaksanaan penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tulis Humas Polres Karo.
Kegiatan tersebut didukung surat perintah tugas dan turut melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.
Sebagai tindak lanjut, Polres Karo bersama BNNK Karo kemudian menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di THM Amakot pada Rabu (14/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 14 orang dewasa dan melakukan tes urine. Hasil awal menunjukkan enam orang positif terhadap satu atau lebih parameter zat yang diuji, sedangkan delapan orang lainnya negatif.
Keenam orang yang positif masing-masing berinisial YT (24), KB (19), IB (45), BT (22), YT (23), dan RM (28). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kandungan metamfetamin (MET), amfetamin (AMP), dan/atau THC. Sementara delapan orang yang negatif yakni TS (31), PH (20), JN (18), JS (18), JP (20), ET (35), EGS (25), dan RYS (31).
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Melalui klarifikasi ini, Polres Karo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang tahun 2026 berjalan, Satresnarkoba telah mengungkap 169 kasus dengan 222 tersangka dan barang bukti sabu 337,77 gram, ganja 1.050,91 gram + 189 batang ganja, 260 butir (105,9 gram) ekstasi serta Vape Etomidate 30 buah.
Polres Karo juga mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi di media sosial secara bijak dan mengedepankan informasi yang terverifikasi.


































