Tersangka pelaku I (46 thn) warga desa Lawe Pekhidinen.
*Warga berdatanganan ke Kantor Polsek Lawe Sigala-gala, untuk melihat pelaku, dan menanyakan proses hukum bagi pelaku pencurian.
*Masyarakat juga mengusulkan supaya penadah dihadirkan dan ditangkap.
Kutacane- (Indonesia Post) Polsek Lawe Sigala-gala mengamankan seorang pelaku yang melakukan pencurian buah coklat/kakao di kebun warga Desa (kute) Karya Indah Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, yang meresahkan warga, dengan sering hilangnya buah coklat/kakao dari kebun mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari Senin, (22/72024) pukul 23.30 Wib. Warga melihat tiga orang yang tidak dikenal sedang mencuri hasil pertanian coklat/kakao. Warga segera melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku tersebut. Dari tiga pelaku, warga berhasil menangkap salah satu pelaku yang diketahui berinisial I (46), warga Desa Pekhidinan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Pada pukul 02.30 WIB, personil Polsek Lawe Sigala-gala mengamankan pelaku yang mencuri buah coklat/kakao tersebut ke Mapolsek Lawe Sigala-gala. Saat diinterogasi, tersangka I mengakui bahwa ia mengambil buah coklat/kakao dari kebun masyarakat di Desa Karya Indah bersama dua rekannya yang berinisial MP dan C, warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt.Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu tersangka pencurian buah Coklat/Kakao sedangkan dua tersangka dalam tahap penyelidikan dan mengamankan barang bukti, berupa satu karung goni plastik yang berisikan buah kakao yang masih basah. Pungkas Plt. Kasi Humas.

Kapolsek Lawe Sigalagala, Iptu.Puhendri Munthe, mengatakan kepada warga yang mendatangi Mapolsek, yang mengusulkan kepada pihak Polsek, untuk menghadirkan pelaku dan penadah, supaya bersabar dan tidak memaksakan diri dlm penanganan kasus ini. Polisi punya tahapan dalam proses hukum. Si pelaku belum dalam keadaan sehat, dan tidak bisa diperiksa dalam tekanan. Karena kita menjunjung hak azasi manusia. Karena tindakan pelaku ini termasuk tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai Per-MA no.2 Tahun 2012, dan ada aturan Qanun khusus di Aceh, yaitu ada 18 perkara yang bisa didamaikan oleh masyarakat di desa. Kasih kami waktu dalam dua hari ini, untuk memeriksa pelaku, supaya dari dia kami dapat mengorek pelaku lainnya, dan penadah. Perkembangan kasusnya akan kami beritahukan, melalui pengulu kute, ujarnya.”
Pantauan Wartawan media online Indonesia Post di Kantor Polsek Lawe Sigalagala, hadir Camat Lawe Sigalagala, Ramadani, S.STP.MM; BATUUD Koramil 01/LS, Pelda. TNI. R.Sagala; Kades Lawe Tua Gabungan, Sudirman Simanjuntak; Kades Lawe Sigala 2, Anggiat Tiopan Pasaribu; Kades Kayu Mbelin, Jonni Manullang; Kades Karya Indah, Parto Tambunan; dan Kades Lawe Sigala Timur, Risbon Sihombing. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis).