*Dihadiri oleh staf Inspektorat dan Tenaga ahli kabupaten TA P3MD
Aceh Tenggara- (Indonesia Post) Dinas Pemberdayaan masyarakat dan kute(DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, hadiri Musrenbang desa Gabungan Parsaoran Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun acara dilakukannya musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang) desa, pada hari Rabu (11/9-2024), di Gedung Serbaguna desa setempat.
Camat Lawe Sigalagala, Ramadani, S.STP, MM; yang diwakili Kasi pemberdayaan masyarakat desa (PMD), Amudi Hendra Pasaribu, S.E., dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa kegiatan pembangunan fisik di desa, baik itu Rabat beton, SPAL; perlu dilakukan pembebasan lahan (hibah), supaya tidak terjadi persoalan dalam pelaksanaannya dan dikemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadis Pemberdayaan masyarakat dan kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, yang diwakili Juanda, S.E., yang Penyuluh swadaya masyarakat ahli muda di Kantor DPMK mengatakan, bahwa kegiatan Musrenbang harus didahului dengan musyawarah dusun, musyawarah kute yang menjadi kewenangan BPK, dan baru kegiatan Musrenbang, sesuai dengan Permendagri no.114 Tahun 2014.
Lebih lanjut, Juanda, S.E., menyatakan perlunya memperhatikan pencermatan pagu indikatif, pencermatan RPJMDes, dan pembentukan Tim RKPKute, yang bisa 7 orang, 9 orang, atau 11 orang. Hal tersebut dilakukan bila terjadi voting. Tolong dana desa jangan terus dihabiskan, karena belum keluar peraturan pusat (Permendes) tentang penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Perlu diperhatikan, skala prioritas provinsi dan kabupaten. Hanya saja mungkin stunting, ketahanan pangan, layanan kesehatan, potensi ekonomi desa seperti BUMK, pengurangan pengeluaran warga miskin seperti BLT. Kepada Pendamping desa, jangan terus dikunci, takut kita nanti ada perubahan, ujarnya.”
Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, yang diwakili Irfan Hakim, memberi arahan bahwa dana desa harus direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, dan dengan prioritas, bukan untuk diri sendiri, maupun golongan, tetapi kepada masyarakat. Jangan ada yang fiktif. Berkasnya harus disiapkan dan disimpan, tambahnya.”
Tenaga ahli kabupaten P3MD, Rani, S.H., mengungkapkan, bahwa dalam musdes dan musrenbang, perlu ada dan diperhatikan RPJMDes. Mungkin tahun depan, tidak perlu lagi musdus. Juga, review RPJMDes perlu diperhatikan dan dilakukan. Enam tahun yang lalu tidak ada pembagian BLT dalam RPJMDes, tapi harus dilakukan karena Covid-19, makanya perlu dilakukan review. RPJMDes ini bukan milik pribadi pengulu, tapi milik desa. Kami dapat informasi, ada Kades ketika ditanya mana RPJMDes, dijawab masih di Laptop. Kenapa belum diprint, lalu dijawab kena virus, cetusnya.”
Pantauan Wartawan media online Indonesia Post, hadir Penggerak swadaya masyarakat ahli muda Kantor DPMK Aceh Tenggara, Hamdani Ejes, S.E., TA P3MD, Rani, S.H., Kasi pemerintahan Kantor camat Lawe Sigalagala, Amudi Hendra Pasaribu, S.E., mewakili Polsek Lawe Sigalagala, Bripka. Ariga; Imam Mukim Sukajaya, Masaruddin; Pendamping desa, Rafles, Gundala Selian, Suroso; Pendamping lokal desa, Mery Batubara; Babinsa, Kopka.TNI. Panjaitan, dan Pj.Kepala desa (pengulu kute) Gabungan Parsaoran, Samser Silitonga, dan masyarakat desa Gabungan Parsaoran.(P.Lubis)