*Karena kas keuangan yang masih terbatas
*Hadir APDESI kabupaten dan Kantor KP2KP Kutacane
Senin, 7 September 2024,
Aceh Tenggara- (Indonesia Post)
Tunjangan lelah (tulah) Pengulu kute/kepala desa, untuk bulan Juni 2024, akan dibayarkan kepada para pengulu kute di 16 kecamatan sebanyak 385 desa (kute) se-Kabupaten Aceh Tenggara. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tenggara, Syukur Karo Karo, S.E, M.Si. Ak kepada pengurus APDESI kabupaten, yang mewakili kades di Bumi Sepakat-Segenap.
Adapun keterlambatan pembayaran tulah kepada pengulu-pengulu kute di Aceh Tenggara tersebut dikarenakan keterbatasan kas pada pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, keterbatasan tersebut disebabkan oleh adanya skala prioritas pembayaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak serta kegiatan PON XXI Sumut-Aceh yang instruksikan oleh pemerintah pusat yang apabila tidak dilakukan pembayaran dengan batas waktu yang ditentukan akan dilakukan pemotongan langsung terhadap DAU yang ditransfer ke Kasda, sementara APBK sendiri mengalami defisit anggaran yang mencapai Rp70.000.000.000,- (Tujuh puluh miliar rupiah) dari total belanja dalam APBK sebesar Rp1,3 Triliun. Sedangkan tulah yang harus dibayarkan mencapai Rp5 milyar/bulan untuk siltap perangkat dan siltap mukim, ujar Syukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syukur Selamat Karo Karo, S.E., M.Si, Ak berujar bahwa sebenarnya keterlambatan tulah kute bukan 6 bulan, tetapi 4 bulan, terhitung mulai bulan Juni, Juli, Agustus, dan September. Adapun prinsip dalam pembayaran tulah adalah bekerja terlebih dulu baru kemudian dibayar. Lebih lanjut Kepala BPKD menyatakan secara arus kas yang masuk dan keluar dari kas daerah sudah membayar 7 kali, dimulai bulan November- Desember 2023 yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2024. Sebagai Bendahara Umum Daerah, kami harus mensiasati kegiatan yang lebih diutamakan seperti PON dan Pilkada, ujarnya.”
Beliau juga meminta kepada pengulu-pengulu kute, yang diwakili oleh APDESI Kabupaten, supaya taat membayar pajak. Sesuai surat edaran Pj.Bupati Aceh Tenggara no.550/21/2024 tertanggal 19 Juli 2024, dan surat Sekda. Pajak PPN, PPh 21, PPh 22, PBB, dan pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan dari Kantor KP2KP Kutacane, yang diwakili Bpk.Qomar, menyatakan bahwa desa wajib membayar 1,64 % dari APBDes (Tarif efektif rata-rata). Di Aceh berdasarkan data historis dua tahun terakhir rata-rata pembayaran pajak Rp5,9 juta/desa. Dari 385 desa yang terdapat di Kabupaten Aceh Tenggara, baru ada 55 desa melakukan pembayaran pajak diatas Rp10 juta, 117 desa melakukan pembayaran pajak Rp5 juta- Rp10 juta, ada 163 desa melakukan pembayaran pajak Rp1-5 juta, 29 desa membayar pajak kurang dari Rp.1 juta, dan 21 desa belum melakukan pembayaran pajak. Hal tersebut terjadi kemungkinan disebabkan oleh minimnya pengetahuan kepala desa sehingga tidak tertutp kemungkinan uangnya sudah terpakai. Kita sudah melakukan upaya-upaya optimalisasi pajak dari dana desa, dengan sosialisasi dan himbauan. Kita melakukan upaya pendekatan, jangan sampai ke ranah hukum. Ujarnya.
Pantauan Wartawan media ini, hadir Ketua APDESI kabupaten Aceh Tenggara, Muslim; Ketua APDESI Kecamatan Badar, Jamudin; Pengulu kute Khambung Thubung Kecamatan Babul Rahmah, Supardi, dan lain-lain. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis/Jul).