Koperasi Ilegal Yang Tidak Mempunyai Legalitas Marak Di Tanah Karo

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 11:33 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

indonesiapost.icu [9/12/2024] Koperasi Ilegal atau Liar adalah usaha yang tidak memiliki izin dari Kementrian Koperasi dan tidak memiliki badan hukum serta tidak terdaftar Otoritas Jasa Kuangan (OJK), yang artinya pada perinsip nya kantor harus memiliki plank dan mempunyai surat domisili dari pemerintah otoritas daerah setempat.

Marak nya koperasi dengan bunga 30% di Kabupaten Karo Sejumlah pedagang dan ibu rumah tangga tetap tertarik dibandingkan meminjam ke koperasi resmi, bunga yang tinggi membuat para pedagang kelimpungan ketika jatuh tempo dan terpaksa harus menjual aset berharganya.

Salah satu maayarakat (NS) pedagang kios pajak Tigapanah menyampaikan “Praktik ini sangat meresahkan. Banyak dari kami yang akhirnya bangkrut buat nyicil pinjaman. Bahkan sampai ada yang jual kiosnya, kami minta praktik semacam ini ditertibkan, dan kami para pedagang juga butuh edukasi agar lebih berhati-hati saat meminjam uang,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya “kantor koperasi liar itu alamatnya di jalan suka depan SD tigapanah Gg Mesjid, saat menagih sering membuat saya malu kerapnya, terlambat satu hari saya sudah di ancam mau di permalukan” ucapnya menutup.

Dalam hal ini tokoh masyarakat Riswan Sembiring sekaligus Sekjen Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Kab. KARO menangapi, “dari hal diatas Oleh sebab itu apabila koperasi tidak memiliki izin badan usaha koperasi, maka kegiatan tersebut dapat di berhentikan atau di tindak oleh aparat penegak hukum.

Sebab setiap orang yang menjalankan koperasi tanpa izin kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi melangar UU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.” Ucapnya menutup

Berto Tarigan

Berita Terkait

Kapolres Tanah Karo Bantah Isu Keterlibatan Anggota dalam Peredaran Narkoba, Tegaskan Komitmen Bersih
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus PERSI–MAKERSI Wilayah Sumatera Utara Periode 2026–2030 dan Seminar-Workshop Perumahsakitan Ke-16
“Rutan Kelas IIB Kabanjahe Teken Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Fakta Integritas”
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Dorong Jeruk Karo Mendunia, Pemkab Karo Bahas Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage
Wujudkan Jaminan Kesehatan, Bupati Karo Terima Penghargaan UHC Award 2026 di Jakarta
Bupati Karo Hadiri Serah Terima Bantuan Rumah Pengeringan (Instore Dryer) dan Gerakan Tanam Bawang Merah di Gapoktan Matahari Kab.Karo
Tingkatkan PAD, Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati Karo.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:30 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Komandoi Respon Cepat Pascabanjir dengan Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:55 WIB

Warga Desa Rigeb Terima Bantuan Sumur Bor dari Polres Gayo Lues

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:43 WIB

Jalur Blangkejeren–Kutacane Kembali Dibuka Setelah Dua Pekan Lumpuh Akibat Longsor

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:58 WIB

Polres Gayo Lues Distribusikan Logistik ke Desa-desa Terisolir Pasca Banjir, Gunakan Sepeda Motor Trail

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:10 WIB

Kabagops Dan Kasatsamapta Terobos Banjir, Salurkan Sembako Dan Cek Kondisi Warga Desa Rerebe dan Desa Palok

Rabu, 26 November 2025 - 23:05 WIB

Banjir di Gayo Lues Sebabkan Dua Warga Hanyut, Jembatan Gantung Putus Diterjang Arus

Jumat, 21 November 2025 - 18:53 WIB

Kapolres Gayo Lues Rinci Modus dan Lokasi Aksi Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung Sejak 2016

Berita Terbaru

error: Content is protected !!