indonesiapost.icu [9/12/2024] Koperasi Ilegal atau Liar adalah usaha yang tidak memiliki izin dari Kementrian Koperasi dan tidak memiliki badan hukum serta tidak terdaftar Otoritas Jasa Kuangan (OJK), yang artinya pada perinsip nya kantor harus memiliki plank dan mempunyai surat domisili dari pemerintah otoritas daerah setempat.
Marak nya koperasi dengan bunga 30% di Kabupaten Karo Sejumlah pedagang dan ibu rumah tangga tetap tertarik dibandingkan meminjam ke koperasi resmi, bunga yang tinggi membuat para pedagang kelimpungan ketika jatuh tempo dan terpaksa harus menjual aset berharganya.
Salah satu maayarakat (NS) pedagang kios pajak Tigapanah menyampaikan “Praktik ini sangat meresahkan. Banyak dari kami yang akhirnya bangkrut buat nyicil pinjaman. Bahkan sampai ada yang jual kiosnya, kami minta praktik semacam ini ditertibkan, dan kami para pedagang juga butuh edukasi agar lebih berhati-hati saat meminjam uang,”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya “kantor koperasi liar itu alamatnya di jalan suka depan SD tigapanah Gg Mesjid, saat menagih sering membuat saya malu kerapnya, terlambat satu hari saya sudah di ancam mau di permalukan” ucapnya menutup.
Dalam hal ini tokoh masyarakat Riswan Sembiring sekaligus Sekjen Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Kab. KARO menangapi, “dari hal diatas Oleh sebab itu apabila koperasi tidak memiliki izin badan usaha koperasi, maka kegiatan tersebut dapat di berhentikan atau di tindak oleh aparat penegak hukum.
Sebab setiap orang yang menjalankan koperasi tanpa izin kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi melangar UU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.” Ucapnya menutup
Berto Tarigan