slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501

Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:03 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli, S.H., M.H. dan Ra Hidayat, S.H., M.H., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Tuntutan Kuasa Hukum

Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini. Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Lantik 7 PJU dan 9 Kapolres di Jajarannya
Misteri Mess Sabang Kembali Mencuat, Mengapa Proyek Mangkrak Bernilai Puluhan Miliar Kembali Dilelang?
Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian
PW FAST RESPON DPW ACEH Resmi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih
Michael Octaviano vs Chaidir: Adu Rekam Jejak, Birokrasi atau Gerakan Sosial yang Dibutuhkan Dinsos Aceh?
Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:56 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Karib” di Pabrik Semen, Berikan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Kepada Karyawan

Senin, 20 Juli 2026 - 15:43 WIB

Satlantas Pos Sei Bejangkar Lakukan Patroli Jalinsum – Kibas Bendera Merah di Lokasi Rawan, Kegiatan Aman Lancar

Senin, 20 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sinergi Polri-Kejaksaan Batu Bara Dipererat, Dorong Sistem Peradilan Pidana yang Efektif dan Berintegritas

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:04 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Teguran Humanis – Edukasi Pengemudi dan Penumpang Odong-Odong di Jalan Lintas Batu Bara

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:35 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Gereja HKBP Indrapura Kota – Kegiatan Berjalan Aman Lancar

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Patroli SPBU di Sipare-Pare Kecamatan Air Putih – Kegiatan Aman Lancar

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:09 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas – Apel Kesiapan Dipimpin Pawas AKP Lumban Sirait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light Malam Hari, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar

Berita Terbaru