Oleh: Januar Pagar M.Lubis
PENDAHULUAN
Permasalahan perundungan (bully), sudah menjadi persoalan yang mengemuka akhir-akhir ini. Baik yang terjadi di lingkungan perumahan, tempat kerja, dan di sekolah. Kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah, dilakukan oleh guru, sesama murid, dan juga dari pihak orangtua siswa.
Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Surabaya, melakukan tindakan perundungan (bully), terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini memasuki babak baru dengan tuntutan 10 bulan penjara, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dibawah ini pengamat/Viewnewz akan mengulas lebih dalam mengenai kasus ini, mulai dari kronologi kejadian, dampak bagi korban, hingga proses hukum yang berjalan.
KRONOLOGIS TENTANG KASUS PERUNDUNGAN
Peristiwa perundungan ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 2024, ketika Ivan Sugianto, mendatangi siswa SMK Gloria 2 Surabaya, dengan tujuan menemui korban berinisial EN. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugianto.
Merasa kesal dan marah karena anaknya diejek oleh korban dengan sebutan “anjing pudel”. Dalam pertemuan itu, Ivan Sugianto, melakukan tindakan yang tidak terpuji, dengan memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Tindakan ini direkam dan kemudian viral di media sosial, memicu kecaman dari berbagai pihak.
DAMPAK KEJIWAAN TERHADAP KORBAN
Tindakan perundungan yang dilakukan oleh Ivan Sugianto, berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban. EN mengalami depresi dan kesulitan beraktivitas sehari-hari. Perundungan ini tidak hanya merendahkan martabat korban, tetapi juga meninggalkan trauma yang mendalam.
Dampak psikologis ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Ivan Sugianto. Dukungan dari keluarga, teman, dan profesional sangat dibutuhkan untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialaminya.
PROSES HUKUM & TUNTUTAN JAKSA
Sesudah kasus ini viral, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Ivan Sugianto, sebagai tersangka. Proses hukum berjalan dengan cepat, dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana, menuntut Ivan Sugianto dengan hukuman 10 bulan penjara.
Disamping itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Tuntutan ini didasarkan pada pasal yang mengatur tentang perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan.
PEMBELAAN TERDAKWA & KUASA HUKUM
Menanggapi tuntutan Jaksa, kuasa hukum Ivan Sugianto, Billy Hadiwiyanto, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam persidangan lanjutan. Pihaknya beralasan, bahwa korban yang memulai permasalahan terlebih dahulu dengan mengejek anak terdakwa.
Selain itu, kuasa hukum juga mengklaim bahwa telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, yang diakui oleh guru dan orang tua korban. Kuasa hukum juga berpendapat bahwa tindakan terdakwa tidak mengandung unsur ancaman dan kekerasan, yang dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi.
TANGGAPAN MASYARAKAT & OPINI PUBLIK
Kasus perundungan yang dilakukan oleh Ivan Sugianto ini, mendapat perhatian (atensi) luas dari masyarakat. Banyak warganet yang mengecam tindakan terdakwa dan memberikan dukungan kepada korban. Opini publik cenderung negatif terhadap Ivan Sugianto.
Disinyalir telah menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan tindakan yang tidak manusiawi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, tentang pentingnya menjaga etika dan moral dalam berinteraksi, terutama di media sosial.
KESIMPULAN
Kasus Ivan Sugianto ini, menjadi contoh kasus perundungan yang diproses secara hukum. Tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan oleh JPU, menunjukkan keseriusan Aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus perundungan, terutama yang melibatkan anak-anak.
Adapun kasus ini juga menjadi pesan moral bagi masyarakat bahwa tindakan perundungan, sekecil apapun, dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Penting bagi setiap individu untuk menghormati dan menghargai orang lain, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain secara fisik maupun psikologis.
Standar dan pendidikan karakter dan penanaman nilai-nilai moral, harus terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang, khususnya di lingkungan sekolah. Biarlah kasus ini, menjadi perhatian dan perenungan Kita bersama. Semoga…!!! 🙏🙏🙏
Penulis: Wartawan media online Indonesia Post