slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501

Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria 2: Ivan Sugianto Terancam 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:17 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Januar Pagar M.Lubis

PENDAHULUAN
Permasalahan perundungan (bully), sudah menjadi persoalan yang mengemuka akhir-akhir ini. Baik yang terjadi di lingkungan perumahan, tempat kerja, dan di sekolah. Kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah, dilakukan oleh guru, sesama murid, dan juga dari pihak orangtua siswa.

Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Surabaya, melakukan tindakan perundungan (bully), terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini memasuki babak baru dengan tuntutan 10 bulan penjara, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dibawah ini pengamat/Viewnewz akan mengulas lebih dalam mengenai kasus ini, mulai dari kronologi kejadian, dampak bagi korban, hingga proses hukum yang berjalan.

KRONOLOGIS TENTANG KASUS PERUNDUNGAN
Peristiwa perundungan ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 2024, ketika Ivan Sugianto, mendatangi siswa SMK Gloria 2 Surabaya, dengan tujuan menemui korban berinisial EN. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugianto.

Merasa kesal dan marah karena anaknya diejek oleh korban dengan sebutan “anjing pudel”. Dalam pertemuan itu, Ivan Sugianto, melakukan tindakan yang tidak terpuji, dengan memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Tindakan ini direkam dan kemudian viral di media sosial, memicu kecaman dari berbagai pihak.

DAMPAK KEJIWAAN TERHADAP KORBAN
Tindakan perundungan yang dilakukan oleh Ivan Sugianto, berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban. EN mengalami depresi dan kesulitan beraktivitas sehari-hari. Perundungan ini tidak hanya merendahkan martabat korban, tetapi juga meninggalkan trauma yang mendalam.

Dampak psikologis ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Ivan Sugianto. Dukungan dari keluarga, teman, dan profesional sangat dibutuhkan untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialaminya.

PROSES HUKUM & TUNTUTAN JAKSA
Sesudah kasus ini viral, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Ivan Sugianto, sebagai tersangka. Proses hukum berjalan dengan cepat, dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana, menuntut Ivan Sugianto dengan hukuman 10 bulan penjara.

Disamping itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Tuntutan ini didasarkan pada pasal yang mengatur tentang perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan.

PEMBELAAN TERDAKWA & KUASA HUKUM
Menanggapi tuntutan Jaksa, kuasa hukum Ivan Sugianto, Billy Hadiwiyanto, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam persidangan lanjutan. Pihaknya beralasan, bahwa korban yang memulai permasalahan terlebih dahulu dengan mengejek anak terdakwa.

Selain itu, kuasa hukum juga mengklaim bahwa telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, yang diakui oleh guru dan orang tua korban. Kuasa hukum juga berpendapat bahwa tindakan terdakwa tidak mengandung unsur ancaman dan kekerasan, yang dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi.

TANGGAPAN MASYARAKAT & OPINI PUBLIK
Kasus perundungan yang dilakukan oleh Ivan Sugianto ini, mendapat perhatian (atensi) luas dari masyarakat. Banyak warganet yang mengecam tindakan terdakwa dan memberikan dukungan kepada korban. Opini publik cenderung negatif terhadap Ivan Sugianto.

Disinyalir telah menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan tindakan yang tidak manusiawi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, tentang pentingnya menjaga etika dan moral dalam berinteraksi, terutama di media sosial.

KESIMPULAN
Kasus Ivan Sugianto ini, menjadi contoh kasus perundungan yang diproses secara hukum. Tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan oleh JPU, menunjukkan keseriusan Aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus perundungan, terutama yang melibatkan anak-anak.

Adapun kasus ini juga menjadi pesan moral bagi masyarakat bahwa tindakan perundungan, sekecil apapun, dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Penting bagi setiap individu untuk menghormati dan menghargai orang lain, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain secara fisik maupun psikologis.

Standar dan pendidikan karakter dan penanaman nilai-nilai moral, harus terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang, khususnya di lingkungan sekolah. Biarlah kasus ini, menjadi perhatian dan perenungan Kita bersama. Semoga…!!! 🙏🙏🙏

Penulis: Wartawan media online Indonesia Post

Berita Terkait

Barak Sudah Digerebek, Tiga Orang Positif Sabu Diamankan di Terminal Bawah Kabanjahe
URC Sat Reskrim Polres Agara, Berhasil Bekuk 2 Pelaku Aksi Curat
Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu di Semadam
Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku
Joni Sitepu: Jika PT LNK Tak Punya HGU yang Sah, Tidak Berhak Melarang Warga Menggunakan Tanah Sengketa
Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Agara
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Lubuk Pakam Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti Berat

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:30 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas ke Pelajar SMK N 1 Lima Puluh – Ingatkan Bahaya Balap Liar dan Knalpot Tidak Standar

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:16 WIB

Satlantas Pos Sei Bejangkar Laksanakan Patroli Jalinsum – Kibas Bendera Merah di Lokasi Rawan, Kegiatan Aman Lancar

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:06 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:03 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli dan Pengecekan SPBU, Pastikan Distribusi BBM Berjalan Aman dan Lancar

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujudkan Personel yang Bersahaja dan Tulus, Korsabhara Baharkam Polri Intensifkan Pembekalan Karakter

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:50 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Rutin Roda-4 Malam Hari – Cek Persedian BBM di Lima SPBU, Kamtibmas Aman Kondusif

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:50 WIB

Polsek Medang Deras Amankan Antrian Pengisian BBM di SPBU Pagurawan – Keterlambatan Pengiriman Sebabkan Kemacetan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:25 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Kota Rutin Blue Light – Antisipasi Kejahatan di SP.Dolok hingga Jalinsum Lima Puluh-Kisaran

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Lantik 7 PJU dan 9 Kapolres di Jajarannya

Jumat, 17 Jul 2026 - 03:23 WIB