Utamakan Kasus Anak Disabilitas, Erry Gusman Minta Pihak Polres Lakukan Permintaan Keterangan Pelaku Terlebih Dahulu Untuk Menentukan Status Perkara

INDONESIA POST

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:56 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK —— Terkait Laporan Polisi (LP) bernomor : STTL/28/IV/2025 SPKT Polres Solok, tertanggal 28 April 2025 oleh Vito Fawazzana Carlos. Akan dugaan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur dengan latar belakang anak Disabilitas, Erry Gusman Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Barat dan Ketua Pemuda Nagari koto Laweh Angkat Bicara.

” Kalau anak perlakuannya harus istimewa harus mengacu kepada UU SPPA disamping melindungi anak harus melindung anak Disabilitas dengan perlakuan istimewa.” ucap Erry Gusman Ketua LPA Sumbar, pada awak media via telp seluler Pribadinya.Sabtu (10/05/2025)

Seperti halnya penanganan anak Disabilitas yang pernah kita tangani di kota Padang Sumatera Barat, setelah pihak kepolisian mengetahui latar belakang korban anak Disabilitas pelaku langsung dilakukan Penangkapan. bebernya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlakuan khusus disini artinya, polisi tidak bisa memegang perkara anak Disabilitas seperti penanganan anak biasa.Polisi harus mengutamakan Saksi Petunjuk disamping saksi Korban, dimana saksi petunjuk sebagai alat bukti mana yang mengarah pada modusnya.tambah Erry

” Hendaknya pihak Kepolisian meminta keterangan terlebih dahulu daripada orang yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak Disabilitas terlebih dahulu, dari laporan yang telah diberikan siapa seseorang yang disangkakan.Jika tidak terbukti ya sudah dilepaskan, kalau sudah jelas dinaikan statusnya jadi tersangka, Jika kasus korupsi bisa dilakukan demikian,kenapa kasus yang dialami terhadapi anak Disabilitas tak bisa dilakukan ?” kembali beber Erry Gusman dengan Geram

Dipenghujung, Erry Gusman Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sumatera Barat mendesak Polres Arosuka untuk segera menangapi laporan terhadap kasus anak yang memiliki terbelakangan mental (Disabilitas) dikarenakan sebagai anak dan sebagai kelompok anak Disabilitas yang harus dilindungi. Dikarenakan ada dua Undang-Undang yang harus ditegakkan oleh pihak Kepolisian, pertama undang-undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Disabilitas dengan meminta keterangan pelaku terlebih dahulu

Masih dihari yang bersamaan, Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda Koto Laweh Kabupaten Solok Provinsi Sumbar yang di mintai keterangan oleh awak media di kediamannya. Meminta kepada pihak Polres Solok Arosuka untuk menanggapi dan menangani khusus perkara yang menimpa kepada anak kamanakan kami yang memiliki keterbelakangan mental (Disabilitas), demi Marwah anak kamanakan kami di Nagari koto Laweh.

” Saya selaku Ketua Pemuda bertindak atas nama masyarakat dan Pemuda Nagari koto Laweh, meminta pihak Polres Arosuka menanggapi dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak kamanakan kami dibawah umur serta memiliki keterbelakangan Mental (Disabilitas) demi nama baik Nagari koto Laweh dan demi terpenuhinya hak korban dan keluarga korban dalam perlindungan dan kepastian hukum.” ucapnya

Jangan dibiarkan perkara ini lama ditangani oleh pihak kepolisian,yang pada akhirnya akan menimbulkan hal-hal lainnya yang tidak kita inginkan di Nagari Koto Laweh.tutup Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda
…..(Ismail)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Diduga Serang Nama Bupati Rohil Secara Pribadi, Kuasa Hukum Laporkan Media MimbarRiau.Com ke Dewan Pers
Polres Dumai Patroli Jalan Kaki, Pastikan Pedagang Pasar Aman dari Preman
Musibah di Tengah Proyek: Pekerja Tewas Saat Pembongkaran Gedung Sekolah
Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an
Perintah Kapolda Riau” Preman Sering Buat Onar, Melawan Petugas Saat Ditangkap Laporan Asusila
Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH Tantang Kapolda Sumbar,Untuk Segera Copot Kapolres dan Kasatreskrim serta Kapolsek dan Kanitreskrim dari Jabatannya
Renovasi 500 Rutilahu di Jabar, KDM Targetkan Nol Rutilahu pada 2028
TOLAK KETUA PANITIA MAY DAY 2025 KABUPATEN LANGKAT

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:38 WIB

Diduga Serang Nama Bupati Rohil Secara Pribadi, Kuasa Hukum Laporkan Media MimbarRiau.Com ke Dewan Pers

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:39 WIB

Musibah di Tengah Proyek: Pekerja Tewas Saat Pembongkaran Gedung Sekolah

Senin, 12 Mei 2025 - 12:05 WIB

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:18 WIB

Perintah Kapolda Riau” Preman Sering Buat Onar, Melawan Petugas Saat Ditangkap Laporan Asusila

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH Tantang Kapolda Sumbar,Untuk Segera Copot Kapolres dan Kasatreskrim serta Kapolsek dan Kanitreskrim dari Jabatannya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:56 WIB

Utamakan Kasus Anak Disabilitas, Erry Gusman Minta Pihak Polres Lakukan Permintaan Keterangan Pelaku Terlebih Dahulu Untuk Menentukan Status Perkara

Minggu, 4 Mei 2025 - 03:26 WIB

Renovasi 500 Rutilahu di Jabar, KDM Targetkan Nol Rutilahu pada 2028

Rabu, 30 April 2025 - 01:03 WIB

TOLAK KETUA PANITIA MAY DAY 2025 KABUPATEN LANGKAT

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kegiatan KKR di GSJA Lawe Sigala II

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:29 WIB