Meski sudah berulangkali dilaporkan oleh pihak masyarakat lapak judi di Desa Situngaling Kecamatan Merek tetap saja menghantui masyarakat, pasalnya para orangtua siswa yang bersekolah di SMK Yapim Taruna Merek merasa resah anaknya terpengaruh atas adanya kegiatan yang melawan hukum KUHP 303 di samping lingkungan sekolah.
Yang lebih tidak masuk akal diduga pengusaha merupakan mantan aparat Polisi Meliter Sub Denpom I/2-I Karo
Berinisial (J Surbakti), hal ini diungkapkan oleh seorang masyarakat berinisial (AG) warga desa Situngaling, dalam penjelasannya dua hari yang lewat anak saya tidak masuk sekolah dan terlihat oleh pihak keluarga sedang bermain di lokasi tersebut.

Sambungnya, saya berharap hal ini dapat di teruskan ke pihak berwajib agar dapat tindak tegas serta mengamankan pemilik judi mesin yang ada di lingkungan kami karna dapat merusak generasi bangsa berikutnya, ucap AG menutup.
Menangapi hal ini, Mantan Wakil Ketua PKRI Kab. Karo Eben Ezer Tarigan menyampaikan, selain melangar UU KUHP 303 jika seorang mantan oknum PM sudah melanggar disiplin Militer dapat diberikan sanksi pidana berlapis karna telah mencoreng kehormatan dan nama baik TNI hal ini perlu di sampaikan langsung kepada bapak Komandan Pomdam I/Bukit Barisan Kolonel Cpm Henry Saul P. Simanjuntak, S.H., M.Hum.. ucapnya menutup.
Saat dikonfirmasi ke Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla. melalui WA, menyampaikan terimakasih informasinya hal ini akan kita teruskan Dan kita tidak lanjuti. Selanjutnya saat di konfirmasi ke Komandan PM Dansubdenpom 1/2-1/TK. Kapten Agus Setiawan menjelaskan terimakasih informasinya kami akan lakukan Lidik terlebih dahulu. (08/12/2025)
































