Kisaran, Asahan – Sebanyak 58 tahanan dari Polres Batu Bara menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran pada Selasa (20 Januari 2026). Satuan Samapta Polres Batu Bara bekerja sama dengan Polsek Labuhan Ruku melaksanakan pengawalan dan pengamanan ketat selama proses tersebut.
Pengawalan dan pengamanan ini melibatkan 6 personel yang dipimpin oleh AIPDA DEDI ISKANDAR,SH. Mereka bertugas mengawal tahanan sejak dari Lapas Labuhan Ruku menuju Pengadilan Negeri Kisaran, selama proses persidangan berlangsung, hingga kembali ke Lapas setelah persidangan selesai.
Kasat Samapta Polres Batu Bara, AKP Freddi Rudolf Saragi, S.H., menjelaskan bahwa pengawalan ketat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti upaya melarikan diri atau gangguan keamanan lainnya.
“Kami selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik bagi para tahanan, petugas pengawal, maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi persidangan,” ujar AKP Freddi Rudolf Saragi, S.H.
Proses persidangan berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 16.30 WIB. Seluruh tahanan berhasil dikembalikan ke Lapas Labuhan Ruku dalam keadaan aman dan terkendali. (Rahmat Hidayat)































