Batu Bara – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara menerima laporan pengaduan dari seorang warga bernama Abdul Jalil terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, Selasa (28/10/2025).
Laporan diterima oleh petugas piket SPKT yang terdiri dari Aiptu Bambang dan Bripka J. Nababan pada pukul 11.48 WIB.
Setelah menerima laporan, petugas SPKT memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) kepada pelapor sebagai bukti bahwa laporannya telah diterima dan akan diproses lebih lanjut. Dokumen terkait laporan tersebut juga telah dilampirkan.
Ka SPKT Polres Batu Bara, Ipda Choirul Saleh Hasibuan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat































