LSM PERKARA Menilai Dana Trasfer Rp.75 Milyar Tahun 2024 di Pemkab Aceh Tenggara Tidak Tepat Sasaran

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:58 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane- (Indonesia Post)
Penganggaran Kembali Penggunaan Kas yang dibatasi penggunaannya menunjukkan realisasi Transfer Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp.75.580.427.450,-, kegunaannya di realisasikan untuk belanja tak terduga, kegiatan pemilihan kepala daerah dan PON di Kabupaten Aceh Tenggara hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 22 Tahun 2019, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi Serta DOKA.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm PERKARA) Aceh Tenggara, Izharuddin pada Media ini Rabu Tgl 26 November 2025, melalui Whats App, mengatakan, dari hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Aceh Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, yang diterbitkan Tgl 21 Mei 2025, penganggaran kembali penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya menunjukkan realisasi penggunaan dana transfer Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp. 75.580.427.450,-.

Berdasarkan neraca per 31 Desember 2024, sisa dana transfer T.A.2024 ada SILPA sebesar Rp 1.306.792.781 dari SILFA tersebut terdapat sisa Kas yang dapat digunakan secara bebas sebesar Rp. 1.153.593.708, terdiri atas Kas di Kas Daerah sebesar Rp. 1.009.560.331 dan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.144.033.449 maka terdapat penggunaan dana transfer sebesar Rp.74.426.833.669, ( Rp. 75.580.427.450 – Rp. 1.153.493.780 ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izharuddin, menduga dana transfer salah penempatan atau tidak tepat sasaran oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, senilai Rp.74.426.833.669, di gunakan untuk kegiatan belanja tidak terduga karena banjir, kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan kegiatan PON di Tahun 2024, hal tersebut pemanfaatannya tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor: 22 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan DBH, Minyak dan Gas Bumi serta DOKA, seharusnya dana bagi hasil tersebut untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan di Aceh dengan memperhatikan keseimbangan pembangunan antar Kabupaten/Kota, pengawasan dilakukan oleh DPRA dan DPRK di tingkat Kabupaten/Kota.(P. Lubis)

Berita Terkait

Bupati Karo Lepas Pengiriman Cabai Merah ke Kota Palangka Raya, Perkuat Kerjasama Antar Daerah
Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
BAZNAS RI dan SWI Bangun Sinergi, Dorong Program Sosial Lebih Tepat Sasaran
Solid dari Sabang sampai Merauke, XTC Gelar Rakernas Bersejarah
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kakorlantas Polri, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:52 WIB

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Senin, 13 April 2026 - 18:30 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Minggu, 12 April 2026 - 23:05 WIB

Monang Champ 3 Ikan Cupang Medan Sukses Digelar, RJN 2 Raih Juara 1

Sabtu, 11 April 2026 - 19:59 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 21:10 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Kamis, 9 April 2026 - 09:18 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba

Rabu, 8 April 2026 - 23:34 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

Berita Terbaru