IGD RSUD Cikalong Wetan Disorot: Gawat Darurat Tak Boleh Tertunda Alasan Administrasi
BANDUNG BARAT – INDONESIA POST // Dugaan keterlambatan penanganan pasien sesak napas di Instalasi Gawat Darurat RSUD Cikalong Wetan memantik sorotan tajam publik. Video yang beredar menunjukkan keluarga pasien kecewa karena merasa tidak ada tindakan awal cepat, sementara isu biaya dan BPJS disebut menjadi hambatan.
Pasien akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Karisma dan diklaim langsung mendapat penanganan.
Manajemen RSUD membantah adanya permintaan uang muka dan menyatakan persoalan berkaitan dengan administrasi. Namun dalam hukum kesehatan, alasan administratif tidak boleh mendahului penyelamatan nyawa.
* Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara tegas mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka.
* UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga melarang penolakan pasien dalam kondisi darurat.
* Standar operasional IGD mengharuskan triase cepat dan stabilisasi segera—cek tanda vital, pemberian oksigen, dan tindakan penyelamatan—sebelum urusan berkas.
Pertanyaannya kini bukan sekadar ada atau tidaknya permintaan uang. Yang harus dijawab terang-benderang adalah:
– Apakah pasien sudah ditriase tepat waktu?
-Apakah tindakan awal dilakukan tanpa jeda?
– Berapa menit “door-to-treatment time” yang terjadi?
Jika benar terjadi penundaan respons medis pada kondisi gawat darurat, maka itu bukan sekadar miskomunikasi—melainkan potensi pelanggaran kewajiban layanan.
Dinas Kesehatan Kabupaten didorong melakukan audit klinis menyeluruh, termasuk membuka data waktu kedatangan, waktu triase, tindakan awal, serta rekaman pendukung sesuai aturan. Inspektorat daerah juga perlu mengevaluasi tata kelola BLUD dan kepatuhan terhadap regulasi pelayanan emergensi.
Dalam layanan gawat darurat, detik bukan angka—ia adalah batas antara selamat dan celaka. Klarifikasi administratif tidak cukup tanpa transparansi data. Rumah sakit daerah dibangun untuk melayani, bukan menunda. Ketegasan pada standar dan kepatuhan hukum adalah fondasi kepercayaan publik. **
































