Penetapan Calon Ketum KBPP Polri DR Evita Dengan SK Nomor Skep 003 Tahun 2026 Diduga Cacat Hukum

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 13:00 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, 25-04-3026 – Unsur Pendiri KBPP Polri dari Sumut yang juga Ketua KBPP Polri Sumut Priode 2014 – 2019 menyatakan Penetapan DR Evita Nursanti sesuai Skep, 003/Sc mUnas VI KBPP Polri/IV/2026 diduga Cacat Hukum, karena penetapan tidak didukung oleh pasal2 dalam AD/ ART KBPP Polri.

Pasalnya pasal 17 ayat 1 AD dan pasal 44 dan 45 ART dari KBPP Polri tidak ada penjelasan Syarat calon Ketua Umum KBPP Polri harus mendaftar selama kurun waktu 10 hari, apalagi Ketua Umum KBPP Polri belum mempertanggung jawabkan masa kerja 2021 sd 2026 Kepemimpinan nya di KBPP Polri yang disetujui pada Sidang Pleno Munas VI.

Seandainya Pertanggung jawaban Ketua Umum KBPP Polri pada Sidang Pleno Munas VI tidak mendapat persetujuan dari peserta Munas karena 5 tahun ini KBPP Polri tidak melihat keberhasilan tugas untuk tujuan berdirinya KBPP Polri tahun 2003 secara Nasional, apakah Calon Ketum tunggal ini berlaku, tegas Syaiful.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut di jelaskan Syaiful Syafri kepada awak Media usai penyerahan Penulisan Buku Kepemimpinan Di Lapas Mendidik Warga Binaan Punya Masa Depan ke UMSU Pres Untuk di Terbitkan bersama Toto Widyanto SH dari Kantor Hukum Legal Guardian, Sabtu 25/04.

Menurut Toto Widyanto SH dari Kantor Hukum Legal Guardian Sumut yang juga selalu mendampingi KBPP Polri Sumut dalam berbagai kegiatan jalan sehat Kamtibmas di HUT Polri dan KBPP Polri, napak Tilas Hari Pahlawan, Ziarah Rombongan, dan Membangun SDM dan Lapangan kerja Putra/i Polri, serta tugas KBPP Polri membantu Kamtibmas di Desa, Skep ini diduga Cacat Hukum.

Syaiful Syafri yang mendiskusikan masalah Skep 003 tahun 2026 oleh Panitia Munas VI KBPP Polri dengan Ahli Hukum Toto Widyanto SH ini menurut Syaiful Syafri Panitia diduga tidak paham Administrasi Organisasi sehingga kemauan sepihak untuk penetapan Calon tunggal disetujui dengan dasar pasal 17 ayat 1 AD dan pasal 44 dan 45 ART KBPP Polri.

Coba baca ada tidak di 3 pasal AD dan ART KBPP Polri itu pendaftaran Calon Ketua Umum dan Penetapan Calon Ketua Umum KBPP Polri Sebelum dilaksanakan Munas VI, tegas Syaiful.

Karenanya sekali lagi Bapak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit diharapkan berkenan menunda Munas VI ini atau pada Munas VI penetapan Calon pada Sidang Pleno ditetapkan setelah Pertanggung jawaban Ketua Umum dilaksanakan, karena penetapan Calon Ketum di duga Cacat Hukum kata Syaiful.

Kita berharap Pengurus KBPP Polri priode 2026 – 2031 benar benar mampu membawa aspirasi KBPP Polri sekaligus ketika Polri di Hujat masyarakat yg tidak sesuai per undang undangan ya kita jelaskan ke masyarakat, bukan diam dan selama Polri dihujat masyarakat sejak Agustus 2024 sd 2025 mana Pembelaan KBPP Polri Pusat.

Yang jelas seluruh Pimpinan Daerah, Pimpinan Resor dan Pimpinan Sektor KBPP Polri di Indonesia Rindu Kegiatan Seperti masa Kepemimpinan Bimo Suryono selaku Ketua Umum yang rajin Konsolidasi, Perayaan dan ziarah Rombongan ke TMP secara Nasional dan mampu melaksanakan Rakernis KBPP Polri dengan Direktur Binmas Se Indonesia di Jakarta, tutup Syaiful.

Berita Terkait

Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
7 Tahun Menjalin Hubungan Asmara Gelap Tanpa Pernikahan”Kabag Umum Pemko Tanjungbalai Diduga Langgar Kode Etik dan UU Perkawinan”
Tempat Hiburan Brewzy di Perdagangan Simalungun Resahkan Warga, Ketua YLBH-CNI Minta Kapolda Sumut Tindaklanjuti
Langkah Damai di Bumi Panipahan: Kapolda Riau Minta maaf Pasca Unjuk Rasa Hadir Dengarkan dan Pulihkan Kepercayaan Publik
BAZNAS RI dan SWI Bangun Sinergi, Dorong Program Sosial Lebih Tepat Sasaran
Solid dari Sabang sampai Merauke, XTC Gelar Rakernas Bersejarah
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:00 WIB

Penetapan Calon Ketum KBPP Polri DR Evita Dengan SK Nomor Skep 003 Tahun 2026 Diduga Cacat Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 02:52 WIB

Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan

Jumat, 24 April 2026 - 01:40 WIB

7 Tahun Menjalin Hubungan Asmara Gelap Tanpa Pernikahan”Kabag Umum Pemko Tanjungbalai Diduga Langgar Kode Etik dan UU Perkawinan”

Selasa, 21 April 2026 - 07:41 WIB

Tempat Hiburan Brewzy di Perdagangan Simalungun Resahkan Warga, Ketua YLBH-CNI Minta Kapolda Sumut Tindaklanjuti

Jumat, 17 April 2026 - 02:53 WIB

Langkah Damai di Bumi Panipahan: Kapolda Riau Minta maaf Pasca Unjuk Rasa Hadir Dengarkan dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 11 April 2026 - 00:28 WIB

BAZNAS RI dan SWI Bangun Sinergi, Dorong Program Sosial Lebih Tepat Sasaran

Jumat, 10 April 2026 - 22:34 WIB

Solid dari Sabang sampai Merauke, XTC Gelar Rakernas Bersejarah

Jumat, 10 April 2026 - 19:20 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:09 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD ke-128 Kodim Abdya Genjot Pembangunan MCK untuk Warga

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:01 WIB

ACEH BARAT DAYA

Letkol Rana Mega Al-Amin Sosialisasikan Aturan Hukum Perusakan Hutan

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:41 WIB