7 Tahun Menjalin Hubungan Asmara Gelap Tanpa Pernikahan”Kabag Umum Pemko Tanjungbalai Diduga Langgar Kode Etik dan UU Perkawinan”

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 01:40 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, 23 April 2026 – Seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Kabag Umum di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai, Rizal Hamdani, diduga telah menjalin hubungan asmara gelap tanpa pernikahan yang sah sejak tahun 2019. Hubungan yang telah berlangsung selama 7 tahun tersebut diketahui telah melahirkan seorang putra yang kini berusia 3 tahun, padahal ia masih dalam perkawinan dengan pihak lain bernama Endang.

Informasi yang diperoleh menyatakan bahwa hubungan asmara gelap ini dimulai ketika Rizal Hamdani masih menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan di Tanjungbalai. Kini, sebagai Kabag Umum, ia diduga telah melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kode Etik ASN yang berlaku mengatur bahwa setiap pejabat negara wajib menjaga integritas diri, baik dari sisi profesional maupun pribadi, karena perilaku pribadi juga dapat mempengaruhi kredibilitas dan citra institusi pemerintah. Selain itu, hubungan asmara gelap tanpa pernikahan sah juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa perkawinan harus dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan agama dan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 mengenai izin poligami, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur asas monogami, di mana poligami hanya diperbolehkan dengan izin pengadilan berdasarkan syarat-syarat tertentu seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan/penyakit, atau tidak dapat melahirkan keturunan. PP Nomor 9 Tahun 1975 juga mewajibkan suami mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan, memenuhi persyaratan materil, dan adanya persetujuan tertulis dari istri. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada izin poligami yang telah diajukan oleh Rizal Hamdani sesuai dengan ketentuan tersebut.

Masyarakat dan pihak terkait mengajukan permintaan agar pemerintah kota Tanjungbalai melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Mereka berharap proses penanganan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa memandang jabatan atau status yang dimiliki oleh pelaku.

“Kita mengharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemeriksaan yang cermat. Setiap ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan norma hukum dan moral,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pihak juga mengimbau agar proses penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, namun juga memperhatikan hak-hak anak yang lahir dari hubungan tersebut, serta memberikan perlindungan yang sesuai bagi semua pihak yang terlibat. (Tim Media)

Berita Terkait

Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Tempat Hiburan Brewzy di Perdagangan Simalungun Resahkan Warga, Ketua YLBH-CNI Minta Kapolda Sumut Tindaklanjuti
Langkah Damai di Bumi Panipahan: Kapolda Riau Minta maaf Pasca Unjuk Rasa Hadir Dengarkan dan Pulihkan Kepercayaan Publik
BAZNAS RI dan SWI Bangun Sinergi, Dorong Program Sosial Lebih Tepat Sasaran
Solid dari Sabang sampai Merauke, XTC Gelar Rakernas Bersejarah
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Walikota Bengkulu Jamu Makan Malam Komisi XIII DPR RI dan Kanwil Dirjenpas Bengkulu
Razia Gabungan Digelar, Lapas Narkotika Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:38 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Pakpak Bharat Di Bekali Pelatihan Tindakan Pertama ” Polisi Penolong Masyarakat”.

Kamis, 23 April 2026 - 23:37 WIB

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Musrenbang RKPD Sumut 2027 di Santika Dyandra Hotel, Tito Karnavian Tekankan Kualitas Perencanaan sebagai Kunci Keberhasilan Pembangunan

Kamis, 23 April 2026 - 23:35 WIB

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Temui Dirjen Roy Rizali Anwar, Usulkan Perbaikan Jalan Nasional Sumut–Aceh Sepanjang 41 Km di Kabupaten Pakpak Bharat

Rabu, 22 April 2026 - 01:13 WIB

DPRD Pakpak Bharat Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dalam Sidang Paripurna, Tekankan Perbaikan APBD dan Transparansi Kinerja Pemerintah Daerah di Momentum Hari Kartini Dua Ribu Dua Puluh Enam

Rabu, 22 April 2026 - 01:10 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Rakornas Kementerian Pertanian di Jakarta, Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Kekeringan Ekstrem 2026 demi Swasembada Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 23:58 WIB

Pengawasan Internal Divpropam Polri Dan Slog Polri Kunjungi Polres Pakpak Bharat Periksa Senpi Dan Amunisi

Kamis, 16 April 2026 - 18:09 WIB

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakor Pendataan Huntap Korban Bencana Aceh–Sumut–Sumbar, Tito Karnavian Minta Daerah Lengkapi Data Sepekan

Rabu, 15 April 2026 - 16:39 WIB

Wakil Bupati Pakpak Bharat Dukung Penuh Sensus Ekonomi Dua Ribu Dua Puluh Enam, BPS Siap Lakukan Pendataan Door to Door Secara Nasional

Berita Terbaru