Banyuwangi —
Sosok penasihat hukum Hayatul Makin, S.H., menjadi perhatian publik dalam persidangan kasus pembunuhan karyawati BCA di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam sidang terbuka yang digelar Selasa, 21 April 2026, klien yang didampinginya, Gandhi Dibya Frandana, divonis 13 tahun penjara dan menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Sejak awal proses persidangan, advokat yang tergabung dalam organisasi PERADI tersebut tampil konsisten mengawal jalannya proses hukum.
Hayatul Makin menegaskan bahwa peran penasihat hukum bukan membenarkan perbuatan terdakwa, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
“Kami hadir untuk memastikan hak hukum klien tetap terlindungi. Meski dia bersalah, setiap warga negara tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil dan berkeadilan,” tegas Hayatul Makin usai sidang.
Kasus yang menyita perhatian publik itu bermula dari peristiwa tragis di Banyuwangi.
Terdakwa Gandhi Dibya Frandana terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Budi Widiyanti, seorang karyawati BCA.
Jaksa Penuntut Umum Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut murni tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, bukan kekerasan dalam rumah tangga seperti yang sempat berkembang di masyarakat.
Dalam fakta persidangan terungkap latar belakang keluarga pasangan tersebut. Terdakwa menikahi korban saat korban berstatus janda dengan dua anak perempuan yang kini masing-masing bersekolah di tingkat SMA dan menempuh pendidikan perguruan tinggi di Jember.
Usia keduanya terpaut 12 tahun, di mana saat kejadian pelaku berusia 42 tahun sementara korban berusia 54 tahun. Dari pernikahan mereka, pasangan ini memiliki seorang anak laki-laki yang masih duduk di bangku SMP Negeri 4 Banyuwangi.
Peristiwa pembunuhan terjadi setelah terdakwa pulang mengantar anaknya ke sekolah.
Di rumah, ia mengambil pisau dapur lalu menusuk korban yang baru selesai mandi sebanyak dua kali di bagian dada hingga meninggal dunia.
Di persidangan, terdakwa mengaku tertekan persoalan keuangan di tempat kerjanya yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar dan tidak ingin sang istri mengetahui masalah tersebut.
Hayatul Makin menjelaskan, sejak awal tim penasihat hukum memahami bahwa perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana pembunuhan.
Pihaknya juga menghormati tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurutnya, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
Terdakwa dinilai mengakui perbuatannya, menyesal, tidak berbelit-belit, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, terdakwa juga merupakan satu-satunya orang tua bagi anaknya yang masih berstatus pelajar.
Putusan tersebut akhirnya diterima oleh terdakwa tanpa upaya hukum lanjutan.
Bagi Hayatul Makin, perkara ini menjadi pengingat bahwa peran advokat bukan sekadar membela, tetapi menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanusiaan dalam setiap proses peradilan.
“Penegakan hukum harus tetap memberi ruang keadilan bagi semua pihak. Itulah fungsi advokat dalam sistem peradilan,” pungkasnya.(AVID)































