PEKANBARU – Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ., Kaperwil media online di Pekanbaru, memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (24/8/2026).
Kedatangannya didampingi Penasehat Hukum DPC Akpersi Kota Pekanbaru, Juprian Sianturi, S.H., M.H.
Berdasarkan surat panggilan Nomor B/2812/VIII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2026, Rosbinner diperiksa sebagai saksi terkait laporan DPP-AMI tertanggal 15 April 2026.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik Pasal 433 Ayat (1) Jo Pasal 441 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemeriksaan dilakukan oleh IPDA Umar Ahmadi Harahap, S.H., di Mapolda Riau, Jalan Pattimura 13, Pekanbaru.
Hormati Proses Hukum
Juprian menyatakan kliennya kooperatif selama proses klarifikasi. Sejumlah dokumen dan bukti pemberitaan telah diserahkan kepada penyidik.

“Kami menghormati proses hukum. Kami minta asas equality before the law dikedepankan. Setiap warga negara sama di mata hukum,” kata Jupriadi di Mapolda Riau.
Sengketa Pers Ranah Dewan Pers
Menurut Jupriadi, salah satu materi klarifikasi adalah pemberitaan terkait CAKAP di salah satu SMP Negeri di Pekanbaru.
Ia mendorong agar persoalan yang bersinggungan dengan produk jurnalistik diselesaikan melalui UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sengketa pers itu kewenangan Dewan Pers. Jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.
Konfirmasi Pelapor
Hingga berita ini naik, redaksi belum mendapatkan tanggapan dari pelapor, saudara Ismail Sarlata.
Polda Riau belum mengeluarkan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

Keterangan Redaksi:
Penulis adalah Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ., Kaperwil media online yang namanya disebut dalam surat panggilan, menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, dan keterbukaan sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Sumber: Kuasa Hukum DPC AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau.
Jepriadi Sianturi, S.H., M.H.
Penulis: Rosbinner Hutagaol
Reporter: Deni/Redaksi
































