DPC PWDPI Kab Karo Mengapresiasi dan mendukung Pernyataan Komjen Polisi Anang Iskandar SH

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 14:26 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Rabu 20/09/2023

ABET Nego Ginting Selaku Ketua Harian (DPC PWDPI) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Kab.karo yang terpilih, sangat mengapresiasi dan setuju dengan pernyataan Komjen Polisi Dr Anang Iskandar S.Ik, SH,MH saat wawancara disalah satu Media.

Beliau mengatakan, Aparat Penegak Hukum harus memperlakukan penyalah guna narkotika sebagai penjahat sakit kecanduaan narkotika bukan sebagai penjahat konventional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur masalah penyalah gunaan narkotika secara medis dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

“Lanjutnya,Penyalah guna narkotika dikriminalkan sebagai criminal sakit kecanduan narkotika, tidak perlu ditangkap, apalagi ditahan dan dijatuhi hukuman penjara, karena menjadi tidak efektif dan efisien Pungkas Komjen Polisi Dr.Anang Iskandar SH

Di Sela Sela itu,Menurut Pengakuan Ketua Harian DPC PWDPI ABET NEGO Ginting, Saya juga pernah terjerumus kedalam jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kab.Karo, yang awalnya hanya mencoba coba bagaimana rasanya narkoba jenis Sabu tsb bila saat dikonsumsi.
Sampai sampai saya bersedia dan siap bergabung dengan para jejaringan pengedar pada tahun 1994 silam.

“Lanjutnya, Tapi puji Syukur, Sudah 3 tahun berlalu pada tahun 2020 saya sudah off dengan menggunakan apalagi jadi pengedar.
Hati saya diketuk oleh Tuhan saat melihat kondisi rumah tangga saya semakin lama,semakin amburadul.

Mulai tahun 2020 saya putusankan untuk berperang melawan Narkoba bergabung melalui teman teman saya sewaktu saya di rehap di salah satu Balai Rehabilitas Negeri Dimedan ujarnya kepada awak media ini pada Rabu 20/09/2023 DiSekertariat PWDPI Kab.Karo jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

Maka dari itu, Penyalah guna narkotika baik yang berpredikat sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi sesuai (pasal 54) pungkasnya.

Komjen Polisi Dr. Anang Iskandar juga mengatakan Secara preventif, penyalah guna narkotika diwajibkan secara sukarela untuk melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi dan menggugurkan status pidananya (pasal 55).

Menyambung Apa yang dikatakan Komjen Polisi Dr.Anang Iskandar SH, Saat ABET Nego Ginting Ketua Harian DPC PWDPI Kab.Karo yang juga salah satu relawan anti Narkotika diwilayah kab.karo buka bicara saat diwawancara media ini,
Secara represif, penyalah guna narkotika baik sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim (pasal 103)tentang penyalahgunaan Narkotika ujarnya.

Masalahnya selama ini hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.

“Lanjutnya, Sangat disayangkan, legislatif dan eksekutif kompakan diam manakala penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman penjara yang jelas tidak efektif dan tidak efisisien serta menyebabkan over kapasitas hunian lapas Ujar ABET Nego kepada awak media ini.

Salam anti penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya dari
By.
Komjen Pol (P) Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH “ABET Nego Ginting dengan Semangat.”
(Team)

Berita Terkait

KADIS PARIWISATA KARO BUNGKAM, KONFIRMASI ANGGARAN 1 MILIAR FESTIVAL BUNGA DAN BUAH TAK DIGUBRIS
SURAT “PARTISIPASI” FESTIVAL BUNGA DAN BUAH DIPERTANYAKAN, MASYARAKAT DESAK RINCIAN ANGGARAN 1 MILIAR
KELUARGA BESAR DPD IPK KABUPATEN KARO BERDUKA CITA
50 UNIT TRUK UNTUK KDKMP, BUPATI KARO: KOPERASI JADI TULANG PUNGGUNG EKONOMI DESA
Bupati Karo Gandeng Konsulat Tiongkok, Bahas Modernisasi Pertanian Hingga Undang Ke Festival Bunga Dan Buah
Anggaran 1 Miliar di Disbudporapar, Tapi DLH yang Minta Sumbangan Kantong Sampah. Ada Apa ??
Kepala Desa Barusjahe Daut Tarigan Bagikan Susu Untuk Posyandu Anak, Balita Dan Lansia
IPK KARO GELAR TURNAMEN SEPAK BOLA GEBYAR KEMERDEKAAN, TOTAL HADIAH 30 JUTA (Perebutkan Piala Bergilir Ketua DPD & Ketua Satgas IPK Kab. Karo)

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:55 WIB

JALAN RUSAK DAN PIPA AIR BOCOR, WARGA GANG BERSAMA 2 KABANJAHE DESAK PEMKAB KARO BERTINDAK

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simpang Tanah Merah – Kegiatan Aman Lancar

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Peneguran Peraturan Lalu Lintas di Pos Lantas Simpang Empat Lima Puluh – Kegiatan Aman Lancar

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:10 WIB

Polsek Talawi Lakukan Patroli di Lokasi Strategis Tanjung Tiram – Berikan Rasa Aman dan Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:34 WIB

Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 03:28 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light Malam Hari di Jalinsum Indrapura – Kegiatan Aman Lancar

Senin, 27 Juli 2026 - 01:54 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light dan Awasi SPBU di Jalinsum Siparepare – Kegiatan Aman Lancar

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:10 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Lakukan Patroli Rutin Roda-4 – Awasi Area Sekitar Gereja dan Antisipasi Tindak Pidana

Berita Terbaru